Arsip Blog

Mau Liat Maenan Saham2 gw Hari Ini :

Rabu, 16 Desember 2009

PAJAK BUMI, mosok seh ga beres (8): PINTAR ngeLES tukh ... 151209

16/12/2009 - 13:36
BUMI Diperiksa Soal Pajak Sejak 2008
Rosdianah Dewi


(istimewa)
INILAH.COM, Jakarta - Ditjend Pajak telah melakukan penyidikan pajak terhadap 3 perusahaan Grup Bakrie yakni BUMI Resources, Kaltim Prima Coal dan Arutmin Indonesia sejak tahun 2008.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Djoko Slamet mengatakan pihaknya melakukan hal itu karena BUMI dianggap sebagai salah satu perusahaan batubara yang cukup besar dan sehingga harus diteliti. "Jadi sudah lama ada yang dari tahun 2008. Ada beberapa perusahaan yang jadi prioritas, waktu itu yang bergerak di bidang kelapa sawit, pertambangan, batu bara, dan lain-lain," ujarnya, di Jakarta, Rabu (16/12).

Ia mengatakan, lamanya proses penyidikan tersebut karena Dirjen Pajak haru menaati tahapan-tahapan yang berlaku. Langkah pertama adalah melakukan persiapan data-data yang diperlukan. Lalu dikalukan penyelidikan

dan evaluasi untuk meneliti apakah terdapat kemungkinan tindak pidana fiskal atau ada kesengajaan.

Setelah itu, tambah dia, baru ditingkatkan kepada proses penyidikan. Jika ditemukan tindak pidana fiskal, langkah selanjutnya adalah pemberkasan dan diserahkan kepada kejaksaan untuk diteliti lebih mendalam. "Ya namany juga penyidikan tidak gampang, nanti bisa keliru lagi. Diperlukan juga waktu. Seperti Asian Agri, kan kasus Asean Agri ada perbaikan-perbaikan juga," kata dia.

Petugas pajak menengarai akuntan-akuntan Bumi merekayasa pembayaran pajak 2007 sebesar Rp 376 miliar. Lalu 2009 PT Kaltim Prima Coal,diduga merekayasa pembayaran pajak yang merugikan negara Rp 1,5 triliun. Belakangan ada juga dugaan rekayasa di PT Arutmin Indonesia US$ 39 jutaJumlah total. perusahaan-perusahaan batu bara di bawah Bakrie ini diduga menggelapkan pajak hingga Rp2,1 triliun. Jika hal tersebut terbukti terbukti, ini rekor baru penggelapan pajak yang pernah terjadi di Indonesia. Rekor sebelumnya dipegang Asian Agri Group. [hid]
Rabu, 16/12/2009 17:00 WIB

Perbedaan persepsi kasus pidana pajak wajar

oleh : Achmad Aris



JAKARTA (bisnis.com): Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Djoko Slamet Soerjoputro mengatakan perbedaan persepsi dalam proses penyidikan kasus dugaan pidana pajak merupakan suatu hal yang wajar.



"Berbeda persepsi atau tidak sepaham dengan kami [Ditjen Pajak] ya nggak apa-apa dan proses penyidikan akan tetap berjalan," katanya kepada Bisnis hari ini saat dimintai tanggapannya terkait bantahan pihak Bakrie Group bahwa tiga perusahaan tambang batu bara milik grup itu telah melakukan tindak pidana pajak senilai Rp2,1 triliun.



Setiap proses penyidikan dugaan tindak pidana pajak, jelasnya, terdapat proses buka perkara antara pihak petugas pajak dan wajib pajak untuk mengklarifikasi apakah benar ada tindak pidana yang telah dilakukan.



"Misalnya, petugas pajak menemukan terlalu besar biaya yang dibebankan, dia [wajib pajak] punya bukti nggak? Petugas pajak dan wajib pajak akan buka-bukaan data di situ," tuturnya.



Djoko menambahkan apabila dalam proses itu tetap tidak ditemukan kesepahaman antara dua belah pihak maka keputusan hakim di pengadilan lah yang akan memutuskan siapa yang benar. "Kalau tetap nggak sepaham, biar pengadilan yang menentukan siapa yang benar." (tw)

bisnis.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Welcome All of You

Cari di Blog Ini