Arsip Blog

Mau Liat Maenan Saham2 gw Hari Ini :

Minggu, 13 Desember 2009

PAJAK BUMI, mosok seh ga beres (2) ... 131209

Bumi Resources Bantah Abaikan Kewajiban Pajak
Minggu, 13 Desember 2009 | 19:42 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - PT Bumi Resources Tbk membantah telah melakukan tindak pidana pajak senilai Rp 2,1 triliun. "Kami tidak pernah mengabaikan kewajiban pajak," ujar Senior Vice President Investor Relations Bumi Resources Dileep Srivastava dalam pesan singkatnya hari ini (13/12).

Ia mengatakan setiap kewajiban itu telah tertuang dalam laporan keuangan tahunan perseroan yang bisa diakses oleh publik. Menurutnya, masalah ini bukanlah hal baru karena Bumi Resources pernah mengalami kasus serupa. "Tapi kasus ini telah dikembangkan melewati proporsinya," katanya.

Bagi perseroan, lanjut Srivastava, mengemukanya kasus tersebut bisa menjadi kesempatan besar untuk mengklarifikasi berbagai persepsi dengan pemerintah berkaitan kontrak tambang batu bara generasi pertama yang dimilik Bumi Resources.

Dalam pernyataan tertulis yang diterima oleh Tempo hari ini (13/12), Bumi Resources akan segera memberikan keterbukaan informasinya kepada pasar dan masyarakat setelah mendapat klarifikasi dan membangun kesepahaman dengan otoritas pajak.

Perseroan berharap perbedaan pemahaman ini dapat segera diselesaikan dengan solusi tegas dan konstruktif untuk kepentingan bersama. Perseroan memastikan akan tetap memenuhi komitmennya atas pajak dan royalti di tahun berjalan kepada pemerintah.

Bumi Resource dan dua anak usahanya, PT Kaltim Prima Coal dan PT Arutmin Indonesia, diduga melakukan tindak pidana pajak dengan total nilai kerugian negara sekitar Rp 2,1 triliun.

Menurut pemeriksaan tim Pajak, ketiga perusahaan tidak melaporkan surat pemberintahuan tahunan pajak secara benar untuk tahun buku 2007. Penyidik telah menetapkan status penyidikan pada Kaltim Prima Coal dan Bumi Resources. Penyidikan telah dimulai sejak Maret 2009.

Sedangkan untuk kasus Arutmin baru dilakukan pemeriksaan bukti permulaan. Seorang petinggi Kaltim Prima Coal berinisial R telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenai pencekalan.

SORTA TOBING

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Welcome All of You

Cari di Blog Ini