Arsip Blog

Mau Liat Maenan Saham2 gw Hari Ini :

Selasa, 15 Desember 2009

PAJAK BUMI, mosok seh ga beres (4) ... 151209

BEI Akan Pelajari Dokumen BUMI
Senin, 14 Desember 2009 - 11:08 wib

Andina Meryani - Okezone
Foto: Widi Agustian/Okezone.com
JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mempelajari dokumen PT Bumi Resources Tbk (BUMI) terkait mengenai tunggakan pajak perseroan dan PT Kaltim Prima Coal (KPC).

"Kami mempelajari dokumen terlebih dahulu sebelum meminta penjelasan kepada BUMI. Kami lihat dulu dokumentasinya," tukas Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) Eddy Sugito kepada wartawan, di Gedung BEI, Jakarta, Senin (14/12/2009).

Selain itu, pihaknya mengakui bila hingga saat ini belum ada pemberitahuan dari Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Departemen Keuangan mengenai hal ini. Karena sebelumnya diberitakan bila Ditjen Pajak mengusut tunggakan utang pajak dan royalti batu bara.

"Belum ada pemberitahuan dari pajak (Ditjen Pajak). Tapi tidak harus memberitahukan itu, bisa ya, bisa juga tidak," katanya.

Di samping itu, pemeriksaan dokumen tersebut oleh BEI akan dilakukan berdasarkan pemberitaan yang ada. "Akan dilakukan berdasarkan pemberitaan yang ada. Kalau harinya cukup, kita lakukan pemanggilan penjelasan," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pihak PT Bumi Resources Tbk (BUMI) menunggu penjelasan lebih lanjut dari pihak otoritas pajak, terkait dengan pernyataan otoritas pajak mengenai tunggakan kewajiban pajak perseroan.

Manajemen BUMI, jelasnya, sedang mempelajari pemberitaan media barkaitan dengan pernyataan otoritas pajak mengenai kewajiban pajak BUMI, KPC dan Arutmin.

Bagi perseroan, ini adalah kesempatan yang baik untuk mengklarifikasi berbagai perbedaan persepsi berkaitan dengan hak-hak KPC dan Arutmin yang berbeda sebagai kontraktor pertambangan generasi pertama, termasuk mengenai perpajakan. (ade)

Selasa, 15 Desember 2009 | 14:30

KISRUH PAJAK BUMI

Bapepam-LK Tidak Ikut Campur Soal Tunggakan Pajak BUMI



JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) lepas tangan dan tidak mau ikut campur atas permasalahan tunggakan pajak PT Bumi Resources Tbk (BUMI) dan beberapa anak perusahaannya ke pemerintah. Nilai total tunggakan pajak Grup Bakrie disinyalir mencapai Rp 2,1 triliun. Pasalnya, wasit pasar modal itu tidak berwenang untuk mengawasi kewajiban pembayaran pajak tiap emiten.

"Itu mutlak berada di ranah kewenangan Dirjen Pajak," ujar Kepala Biro Penilaian Keuangam Perusahaan Sektor Riil Bapepam-LK Anis Baridwan, Selasa (15/12).

Anis menjelaskan, perhitungan laba atau rugi pajak suatu perusahaan merupakan laporan terpisah yang disampaikan ke Dirjen Pajak. Dus, laporan pajak tidak dicantumkan dalam perhitungan neraca akutansi di laporan keuangan perusahaan. Itu sebabnya, banyak hitungan beban pajak antara perusahaan dengan Dirjen Pajak yang bisa berbeda.

Kendati demikian, Anis mengaku telah menerima laporan dari BUMI terkait permasalahan tunggakan pajak ini. Namun, Bapepam-LK akan tetap meminta penjelasan lebih detail dari manajemen Bumi, terkait informasi yang sudah disampaikan.

Seperti diketahui sebelumnya, Dirjen Pajak membeberkan adanya dugaan penggelapan pajak yang dilakukan beberapa perusahaan Grup Bakrie. Rinciannya, BUMI sebesar Rp 376 miliar, Kaltim Prima Coal atau KPC sebesar Rp 1,5 triliun dan Arutmin sebesar US$ 30,9 juta.



Ade Jun Firdaus

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Welcome All of You

Cari di Blog Ini