Arsip Blog

Mau Liat Maenan Saham2 gw Hari Ini :

Selasa, 15 Desember 2009

PAJAK BUMI, mosok seh ga beres (5) ... 151209

Nominal Pidana Pajak Bakrie Masih Bisa Naik
Selasa, 15 Desember 2009 19:27 WIB 241 Dibaca | 1 Komentar
JAKARTA-MI: Dirjen Pajak menyebutkan jumlah angka penunggakan kewajiban pajak perusahaan-perusahaan di bawah Grup Bakrie masih bisa meningkat dari angka sementara Rp2,1 triliun di tahun buku 2007.

Direktur Jenderal Pajak Departemen Keuangan Mohammad Tjiptardjo mengatakan hal tersebut saat ditemui di Gedung Departemen Keuangan, Selasa (15/12). "Itu masih penyidikan. Angkanya masih bergerak terus."

Sampai saat ini, pihaknya masih melakukan penyidikan melalui kanwil khusus Large Tax Offie (LTO/KPP Madya). Malah, ada yang masih diselidiki. "Kalau tidak ada indikasi ya tidak ditingkatkan jadi penyidikan. Tapi nanti kalau kuat ya kita tingkatkan jadi penyidikan," kata dia.

Sementara, jelas dia, untuk proses selanjutnya, bila pihak Bakrie ingin membayar denda tersebut, harus sesuai dengan prosedur. Prosedur tersebut telah tertuang pada UU Ketentuan Umum Perpajakan pasal 44 b. Jadi, Wajib Pajak meminta permohonan pada Menteri untuk dihentikan penyidikannya. Lalu menteri mengirim surat kepada Kejaksaan Agung. "Kejaksaan agung yang bisa hentikan penyidik pajak."

Total kewajiban pajak tiga perusahaan tambang milik Grup Bakrie yang kini sedang dalam penelusuran tim penyidik mencapai Rp2,1 triliun. PT Kaltim Prima Coal diduga kurang membayar pajak sebesar Rp1,5 triliun, PT Bumi Resources Tbk sebesar Rp376 miliar, dan PT Arutmin Indonesia sebesar US$30,9 juta atau ekuivalen Rp300 miliar. Hingga 30 November 2009, Direktorat telah menerima pembayaran pajak dari KPC sebesar Rp800 miliar dan dari Arutmin sebesar US$27,5 juta atau sekitar Rp250 miliar. (RR/OL-7)


Pelanggaran Kelompok Usaha Bakrie Sudah Berulang Kali
Selasa, 15 Desember 2009 20:44 WIB
Koordinator KPKN Marwan Batubara--MI/Usman Iskandar
JAKARTA-MI: Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak harus tetap meneruskan penyidikan terkait penggelapan pajak 3 perusahaan tambang kelompok Bakrie. Karena sesungguhnya sudah terjadi bebarapa kali pelanggaran pembayaran pajak dan aturan akuisisi yang dilakukan kelompok usaha ini.

Demikian diungkapkan Koordinator Komite Penyelamat Kekayaan Negara (KPKN) Marwan Batubara di sela diskusi sektor migas di Jakarta, Selasa (15/12).

Marwan merujuk kasus akuisisi perusahaan tambang Kaltim Prima Coal (KPC) hingga masalah tunggakan royalti batu bara kelompok usaha Bakrie pada 2007 lalu yang hingga kini tidak jelas penyelesaiannya.

"Sekarang setelah perseteruan Aburizal dengan Sri Mulyani muncul di permukaan, publik bisa melihat bahwa selama ini ada tekanan terhadap Menteri Keuangan maupun otoritas perpajakan untuk tidak meneruskan berbagai pelanggaran yang dilakukan kelompok usaha ini," papar mantan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal DKI Jakarta, periode 2004-2009 ini

Kondisi ini pada akhirnya membuat kelompok usaha ini dengan leluasa terus mencampur adukkan kepentingan bisnis dengan posisi politik Sang Pemilik.

"Kasus terbaru seperti kesuksesan Bakrie mendominasi kepemilikan24% saham divestasi Newmont juga meninggalkan jejak adanya pelanggaran proses akuisisi terkait pendanaannya. Namun tetap tidak ada tindak lanjut (terhadap kasus ini). Sekarang mereka tengah mengincar lagi saham Freeport, ini harus dicermati juga," ujar Marwan.

Karena itu, imbuh Marwan, temuan Ditjen Pajak tersebut harus didorong untuk dituntaskan tanpa harus mengaburkan proses penyidikan skandal Bank Century.

"Dipisahkan saja, karena kalau terbukti melakukan penggelapan, menjadi kasus pidana tersendiri yang harus diselesaikan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," pungkas Marwan.

Seperti diketahui, data Ditjen Pajak menunjukkan tiga perusahaan milik Aburizal Bakrie, yakni Bumi Resources, Kaltim Prima Coal, dan Arutmin diduga menggelapkan pajak. Petugas pajak menengarai akuntan Bumi merekayasa pembayaran pajak 2007 sebesar Rp376 miliar, akuntan Kaltim Prima diduga merekayasa pajak Rp1,5 triliun, dan di PT Arutmin diduga nilai rekayasanya mencapai US$39 juta.

Total dugaan rekayasa pembayaran pajak tersebut mencapai Rp2,1 triliun. Jika terbukti, ini merupakan manipulasi pajak terbesar sepanjang sejarah Indonesia. (Jaz/OL-7)
Nominal Pidana Pajak Bakrie Masih Bisa Naik
Selasa, 15 Desember 2009 19:27 WIB 241 Dibaca | 1 Komentar
JAKARTA-MI: Dirjen Pajak menyebutkan jumlah angka penunggakan kewajiban pajak perusahaan-perusahaan di bawah Grup Bakrie masih bisa meningkat dari angka sementara Rp2,1 triliun di tahun buku 2007.

Direktur Jenderal Pajak Departemen Keuangan Mohammad Tjiptardjo mengatakan hal tersebut saat ditemui di Gedung Departemen Keuangan, Selasa (15/12). "Itu masih penyidikan. Angkanya masih bergerak terus."

Sampai saat ini, pihaknya masih melakukan penyidikan melalui kanwil khusus Large Tax Offie (LTO/KPP Madya). Malah, ada yang masih diselidiki. "Kalau tidak ada indikasi ya tidak ditingkatkan jadi penyidikan. Tapi nanti kalau kuat ya kita tingkatkan jadi penyidikan," kata dia.

Sementara, jelas dia, untuk proses selanjutnya, bila pihak Bakrie ingin membayar denda tersebut, harus sesuai dengan prosedur. Prosedur tersebut telah tertuang pada UU Ketentuan Umum Perpajakan pasal 44 b. Jadi, Wajib Pajak meminta permohonan pada Menteri untuk dihentikan penyidikannya. Lalu menteri mengirim surat kepada Kejaksaan Agung. "Kejaksaan agung yang bisa hentikan penyidik pajak."

Total kewajiban pajak tiga perusahaan tambang milik Grup Bakrie yang kini sedang dalam penelusuran tim penyidik mencapai Rp2,1 triliun. PT Kaltim Prima Coal diduga kurang membayar pajak sebesar Rp1,5 triliun, PT Bumi Resources Tbk sebesar Rp376 miliar, dan PT Arutmin Indonesia sebesar US$30,9 juta atau ekuivalen Rp300 miliar. Hingga 30 November 2009, Direktorat telah menerima pembayaran pajak dari KPC sebesar Rp800 miliar dan dari Arutmin sebesar US$27,5 juta atau sekitar Rp250 miliar. (RR/OL-7)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Welcome All of You

Cari di Blog Ini