Arsip Blog

Mau Liat Maenan Saham2 gw Hari Ini :

Kamis, 17 Desember 2009

PAJAK BUMI, mosok seh ga beres (11) ... 151209

Kasus Pajak Bakrie Tak Terkait Royalti Batubara
17/12/2009 14:17:08 WIB
JAKARTA , INVESTOR DAILY
Direktur Jenderal Mochamad Tjiptardjo menegaskan, kasus dugaan pidana pajak atas tiga perusahaan tambang milik Grup Bakrie tak terkait dengan kasus royalti batubara.

"Ini hanya persoalan pajak saja, jangan dihubung-hubungkan terlalu jauh," kata Dirjen Pajak Mochamad Tjiptardjo usai rapat pimpinan (rapim) di gedung Departemen Keuangan, Jakarta, Rabu (16/12).

Tjiptardjo mengatakan, kasus yang diduga melibatkan PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Bumi Resources Tbk, dan PT Arutmin Indonesia tersebut sama dengan kasus dugaan pidana pajak lainnya.

”Semuanya berawal dari adanya informasi khusus yang diperoleh intelijen Ditjen Pajak. Kalau memang tidak ada inidikasi pidana, kami menganggpanya selesai. Kalau ada pidana ya, akan kami teruskan (penyidikannya)," ujar dia.

Dia menambahkan, dari ketiga perushaan milik Bakrie tersebut, ada dua perusahaan yang masih dalam proses penyidikan Ditjen Pajak. ”Menurut catatan kami memang ada yang sudah disidik dan ada yang masih tahap pemeriksaan permulaan. Tapi belum ada hasil akhir,” kata dia.

Menurut Tjiptardjo, bila dari pemeriksaan permulaan itu tidak ditemukan indikasi pidana, pihaknya tidak akan melanjutkan kasus tersebut. Namun jika ada unsur pidana, penyidikan akan ditingkatkan.

”Tapi kan yang dua perusahaan sudah masuk ke penyelidikan, satu masih bukti permulaan. Untuk penyelidikan di kantor wilayah Large Tax Office (LTO) sudah jalan” kata dia.

Terkait denda kepada ketiga perusahaan Grup Bakrie, Tjiptardjo mengatakan bahwa itu bisa dikenakan bila dugaan tunggakan pajak Rp 2,1 triliun terbukti benar.

”Kalau sudah disidik dan terbukti adanya pelanggaran kewajiban pajak, maka harus dibayar melalui tebusan sesuai ketentuan yang berlaku. Kalau mau menebus, tidak perlu diproses pengadilan,” ujar dia.

Menurut dia, ada kesempatan Grup Bakrie untuk menebus tunggakan pajak sesuai pasal 44 UU Ketentuan Umum Perpajakan dengan cara mengajukan permohonan ke menteri keuangan (menkeu).

”Selanjutnya menkeu ke Kejaksaan Agung untuk meminta penghentian penyidikan dengan syarat dia harus bayar denda 400% dengan pokok jadi 500%,” kata Tjiptardjo.

Belum Sepakat
Secara terpisah, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Djoko Slamet Surjoputro mengatakan, pihaknya terus melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap ketiga perusahaan tambang itu. Namun, hingga kini belum ada kesepakatan di antara kedua pihak.

Sebelumnya, petugas pajak menengarai akuntan-akuntan PT Bumi Resources Tbk merekayasa pembayaran pajak 2007 sebesar Rp 376 miliar. Tidak hanya itu, perusahaan Grup Bakrie lain, yakni PT Kaltim Prima Coal diduga merekayasa pembayaran pajak yang merugikan negara Rp 1,5 triliun. Belakangan ada juga dugaan rekayasa di PT Arutmin Indonesia sebesar US$ 39 juta.

Secara keseluruhan, tiga perusahaan tambang Grup Bakrie itu diduga menggelapkan pajak hingga Rp 2,1 triliun. (c131/raj)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Welcome All of You

Cari di Blog Ini