Arsip Blog

Mau Liat Maenan Saham2 gw Hari Ini :

Rabu, 16 Desember 2009

PAJAK BUMI, mosok seh ga beres (9) ... 161209

Tunggakan Pajak 3 Perusahaan Bakrie Bisa Bengkak 500%
Rabu, 16 Desember 2009 - 17:31 wib
TEXT SIZE :

Foto: Okezone.com
JAKARTA - Tiga perusahaan yang bernaung dalam Grup Bakrie diprediksi harus membayar sejumlah tunggakan pajak sebesar 400 persen dengan potensi beban pokok yang harus dikenakan mencapai 500 persen, jika dugaan tunggakan pajak senilai Rp2,1 triliun terbukti benar.

"Kalau disidik, kalau mau nebus tidak perlu diproses pengadilan, ada kesempatan untuk menebus sesuai pasal 44 dengan mengajukan permohonan ke Menkeu dan Menkeu ke jagung untuk minta penghentian penyidikan dengan syarat, dia harus bayar denda 400 persen dengan pokok jadi 500 persen," ungkap Dirjen Pajak Mohammad Tjiptardjo, saat ditemui wartawan, di Gedung Depkeu, Jakarta, Rabu (16/12/2009).

Namun, permasalahan pengadilan tergantung pada hasil penyidikan yang dilakukan, jika tidak terbukti maka proses tidak bisa dilanjutkan. "Kalau tidak ada pidana selesai, kalau ada pidana teruskan," tegasnya.

Sebelumnya, PT Bumi Resources Tbk (BUMI) menunggu penjelasan lebih lanjut dari pihak otoritas pajak, terkait dengan pernyataan otoritas pajak mengenai tunggakan kewajiban pajak perseroan.

"Menanggapi pemberitaan media seputar pernyataan Dirjen Pajak mengenai tunggakan kewajiban pajak perseroan, Bumi Resources menunggu penjelasan lebih lanjut dari otoritas pajak untuk menyamakan persepsi," ungkap Senior Vice President and Investor Relations Corporate Communications BUMI Dileep Srivastava, dalam keterangan tertulis yang diterima okezone, belum lama ini.

Sementara itu, manajemen PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR) enggan menjawab atas krisruhnya masalah tunggakan pajak sebesar Rp2,1 triliun tiga perusahaan di bawah naungan perseroan. Tiga perusahaan tambang di grup Bakrie yang dimaksud adalah PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Bumi Resources Tbk (BUMI), dan PT Arutmin Indonesia.

"Kami tidak akan menjawab di sini terkait masalah (tunggakan pajak) itu. Kami di BNBR hanya sebagai pemegang saham, beda dengan dulu kita bisa ke operasional dan teknis. Jadi kami tidak bisa menjawab, di kesempatan lainnya mungkin," ungkap Managing Director & Chief Executive Officer (CEO) BNBR Gafur Sulistyo Umar, dalam paparan publik (publik expose/PE) Bakrie & Brothers di Hotel Four Season, Jakarta.(Meutia Rahmi /Koran SI/css)




16/12/2009 - 15:29
Tempuh Jalan Damai
BUMI Harus Bayar Denda 500%
Rosdianah Dewi


(istimewa)
INILAH.COM, Jakarta - PT Bumi Resources Tbk (BUMI) masih mempunyai kesempatan untuk menyelesaikan permasalahan kasus dugaan penggelapan pajak di luar meja persidangan. BUMI wajib bayar denda 500%.

Dirjen Pajak Tjiptarjo mengatakan, jika proses hukum BUMI sudah masuk kepada tahap penyidikan, untuk menempuh jalan damai maka BUMI harus membayar denda sebesar 500% dari total denda pajak. "Sesuai Pasal 44 PKUP kalau ingin mengajukan permohonan syaratnya dia (BUMI) harus bayar denda 400% dengan pokok jadi 500%," ujarnya di Gedung Departemen Keuangan, Rabu (16/12).

Prosesnya, kata dia, BUMI mengajukan surat permohonan penghentian penyidikan kepada Menteri Keuangan, surat tersebut nantinya akan dilanjutkan kepada kejaksaan Agung. Jika pihak Kejaksaan Agung telah menemukan bukti BUMI telah membayar dendanya, maka Kejaksaan Agung akan mengeluarkan Surat Keputusan Penghentian Perkara (SKPP).

Selanjutnya ia mengatakan, pemeriksaan BUMI baru mencapai proses pemeriksaan permulaan. Nantinya jika dalam pemeriksaan tersebut ditemukan unsur pidana maka akan ditingkatkan menjadi penyelidikan dan akhirnya pada penyidikan. "Proses pemeriksaan di awal sudah Kalau indikasi pidana ditingkatkan penyidikan.

Dikatakannya, jika nantinya ditemukan tindak pidana, maka kasus tersebut akan dilanjutkan dan BUMI harus membayar denda. Terkait latar belakangan pelaporan dugaan tindakan penggelapan pajak oleh BUMI, Tjiptarjo mengatakan, hanya penyidik yang mempunyai wewenang menjelaskan hal tersebut.

"Kalau modus laporan yang tahu penyidik. Kalau ada penyidikan ada kerugian negara berarti kan harus dibayar. Kalau ada potensi tidak mengerti yang ngerti penyidik," pungkasnya. [san/cms]
Rabu, 16/12/2009 15:24 WIB
BUMI Bisa Kena Denda Pajak 4 Kali Lipat
Ramdhania El Hida - detikFinance


(foto: dok BUMI) Jakarta - PT Bumi Resources Tbk (BUMI) dan anak-anak usahanya memiliki opsi membayar denda tunggakan pajak sebesar 4 kali lipat dari nilai pokok tunggakan. Hal ini bisa ditempuh jika memang perusahaan tersebut tidak mau diproses di pengadilan, setelah terbukti mereka memiliki tunggakan pajak.

"Kalau sudah disidik, kalau mau nebus tidak perlu diproses pengadilan. Ada kesempatan menebus sesuai peraturan," jelas Dirjen Pajak M. Tjiptardjo di gedung Depkeu, Jl. Wahidin Raya, Jakarta, Rabu (16/12/2009).

Mekanismenya, lanjut Tjiptardjo, BUMI harus mengajukan permohonan ke Menteri Keuangan RI Sri Mulyani.

"Nanti menkeu mengajukan ke Kejagung untuk meminta penghentian penyidikan dengan syarat denda 400% dari tunggakan pokok ditambah tunggakan pokok," jelasnya.

Itu berarti, jika dugaan adanya tunggakan pajak senilai Rp 2,1 triliun benar, BUMI bisa memilih opsi membayar denda sebesar Rp 8,4 triliun atau totalnya Rp 10,5 triliun.

Kendati demikian, ia menekankan kalau masalah pengadilan atau denda di atas sangat tergantung pada hasil penyidikan. Jika ternyata tidak ditemukan suatu pelanggaran, maka proses tidak bisa dilanjutkan.

"Ada yang sudah selesai disidik, ada yang masih dalam pemeriksaan tahap permulaan. Kalau ada unsur pidana, maka statusnya akan ditingkatkan. Kalau tidak ada, ya tidak diteruskan," ujarnya.

Ia juga mengatakan kalau manajemen BUMI telah melakukan pertemuan dengan pihaknya guna meminta keterangan lebih lanjut atas dugaan tunggakan pajak.

"Kontak (dengan BUMI) sudah, mereka sudah datang di awal pemeriksaan," ujarnya.

(dro/qom)
Ditjen Pajak Selidiki Tunggakan Pajak Bakrie

KOMPAS/ALIF ICHWAN
Aburizal Bakrie
Artikel Terkait:
Menkeu Bungkam soal Dugaan Rekayasa Pajak Bakrie
RABU, 16 DESEMBER 2009 | 13:06 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Direktorat Jenderal Pajak atau Ditjen Pajak terus melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tunggakan pajak tiga perusahaan Grup Bakrie. Demikian disampaikan Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Djoko Slamet di Jakarta, Rabu (16/12/2009).

Menurutnya, dari beberapa kasus tunggakan pajak yang menjerat perusahaan milik Mantan Menkokesra itu, ada yang telah masuk dalam proses penyidikan. "Itu penyidikan. Penyidikan itu salah satu dari law enforcement pemeriksaan dan penyidikan. Sekarang ada yang sudah masuk proses penyidikan karena itu kan sudah lama. Ada yang dari 2008, ada juga yang dari Maret 2009," katanya.

Dalam proses penyelidikan itu, Djoko mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi serta penelusuran adanya kemungkinan tindak pidana fiskal atau unsur kesengajaan dalam kasus ini.

Setelah ditemukan bukti yang cukup, proses penyidikan akan ditingkatkan. Jika unsur pidana ditemukan, maka pihaknya akan melanjutkan perkara hingga pemberkasan. "Setelah pemberkasan, baru dibawa ke kejaksaan. Di kejaksaan mungkin diteliti lagi, perlu perbaikan dan lain sebagainya. Kalau enggak, ya tinggal meneruskan saja," ungkapnya.

Djoko mengakui, Ditjen Pajak pernah memanggil pihak PT Bumi Resources Tbk untuk melakukan klarifikasi atas tunggakan pajaknya. Namun, hingga kini belum ada kesepakatan di antara kedua belah pihak. "Semua kan proses. Mengumpulkan bukti, memanggil wajib pajak, terus kita evaluasi bersama. Kelihatannya (Bumi) telah beberapa kali dipanggil, tapi saya lupa tepatnya," katanya.

Sebelumnya, petugas pajak menengarai akuntan-akuntan PT Bumi Resources Tbk merekayasa pembayaran pajak 2007 sebesar Rp 376 miliar. Tidak hanya itu, perusahaan Bakrie lain, yakni PT Kaltim Prima Coal, diduga merekayasa pembayaran pajak yang merugikan negara Rp 1,5 triliun. Belakangan ada juga dugaan rekayasa di PT Arutmin Indonesia sebesar 39 juta dollar AS.

Total jenderal, perusahaan-perusahaan batu bara di bawah Bakrie ini ditengarai menggelapkan pajak hingga Rp 2,1 triliun. Kalau terbukti, ini rekor baru penggelapan pajak yang pernah terjadi di Indonesia. Namun, saat ditemui hari ini, Djoko enggan menyebutkan secara rinci mengenai nominal total tunggakan pajak yang menjerat tiga perusahaan ini.


ANI

Editor: Glo

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Welcome All of You

Cari di Blog Ini