Arsip Blog

Mau Liat Maenan Saham2 gw Hari Ini :

Selasa, 15 Desember 2009

P2 bumi_depkeu BERLANJUUUUUUUUT : 151209

Pejabat KPC Dicekal Terkait Kasus Pajak
14/12/2009 22:19:12 WIB
Oleh Raja Hendrik Napitupulu dan Nurdian Achmad

JAKARTA, INVESTOR DAILY
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan, salah satu petinggi PT Kaltim Prima Coal (KPC) dicekal karena perusahaannya tersangkut utang pajak. Sementara itu, selain KPC, dua perusahaan tambang Grup Bakrie lainnya sudah melunasi sebagian kewajiban pajaknya dari total utang pajak ketiganya senilai Rp 2,1 triliun.

Dirjen Pajak Mochamad Tjiptardjo mengungkapkan, seorang jajaran pimpinan KPC telah dijadikan tersangka dan dicekal ke luar negeri. “Inisialnya R. Baru satu saja, penanggung jawabnya,” kata Tjiptardjo kepada Investor Daily saat dihubungi di Jakarta, Minggu (13/12).

Tjiptardjo sebelumnya menyatakan, tiga perusahaan tambang, yakni PT KPC, PT BR, dan PT AI tersangkut kasus pajak senilai kurang lebih Rp 2 triliun. Belakangan terungkap, ketiga perusahaan itu berada di bawah Grup Bakrie.

Tjiptardjo menekankan, pengungkapan kasus pajak itu tidak ada hubungannya dengan ramainya pemberitaan media massa terkait ‘konflik’ antara Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Ketua Umum Golkar Aburizal ‘Ical’ Bakrie.

“Itu semua menjadi tanggung jawab saya untuk mengumpulkan penerimaan pajak pemerintah. Jadi, kasus ini tidak ada sangkut pautnya dengan hal itu,” Tjiptardjo.

Ia mengatakan, penjelasannya tentang tunggakan pajak tahun buku 2007 tiga perusahaan batubara itu sekadar merupakan jawaban atas pertanyaan wartawan. “Saya hanya menjawab apa yang ditanya oleh wartawan tentang tunggakan pajak ketiga perusahaan itu,” kata dia seraya menegaskan lagi bahwa berita itu sama sekali tak terkait perseteruan Sri Mulyani dan Aburizal.

Tjiptardjo sebelumnya juga menekankan tidak adanya perintah khusus dari Menkeu dalam menangani kasus pajak Grup Bakrie. “Jadi DJP (Direktorat Jenderal Pajak) itu bukan alat politik. DJP itu bekerja secara profesional melaksanakan undang-undang,” tutur Tjiptardjo usai salat Jumat.

Seperti diberitakan, dalam wawancara dengan media asing pekan lalu, Sri Mulyani yang akrab disapa Ani menuding bahwa pembentukan pansus Century merupakan upaya dari politikus rivalnya, untuk menggeser dia. Ani juga menyebutkan bahwa Ical tidak suka dengan dirinya.

Sumber Investor Daily di DJP mengungkapkan, tersangka R merupakan penandatangan Surat Pemberitahuan Tahunan KPC pada 2007. Direktorat Intelijen dan Penyidikan, Direktorat Jenderal Pajak, telah mengantungi Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Kejaksanaan Agung pada 30 Maret 2009 dan melakukan pemanggilan terhadap pihak terkait pada Mei 2009. “Pencegahan terhadap tersangka sudah kami lakukan sejak 20 April 2009,” ujarnya.
Sumber itu mengatakan, total kewajiban pajak tiga perusahaan tambang milik grup Bakrie yang kini sedang dalam penelusuran tim penyidik mencapai Rp 2,1 triliun.
PT Kaltim Prima Coal diduga kurang membayar pajak sebesar Rp 1,5 triliun, PT Bumi Resources Tbk sebesar Rp 376 miliar, dan PT Arutmin Indonesia sebesar US$ 30,9 juta (Rp 300 miliar). Namun, ketiga perusahaan itu sudah melunasi sebagian kewajibannya. Hingga 30 November 2009, KPC telah membayar tunggakan pajak sebesar Rp 800 miliar dan dari Arutmin US$ 27,5 juta (Rp 250 miliar).

Juru Bicara Bumi Dileep Srivastava mengaku tidak tahu seputar isu pencekalan terhadap manajemen perusahaan tambang grup Bakrie. ”Tidak ada pejabat Bumi Resources dan Bakrie yang tahu soal pencekalan itu. Karena itu, isu itu tidak menjadi perhatian kami,” kata Dileep.

Beraroma Politis
Sementara itu, sejumlah kalangan mengingatkan agar pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pajak tiga perusahaan tambang milik Grup Bakrie oleh Ditjen Pajak tidak dibawa ke ranah politik sebagaimana kasus Bank Century.

Indikasi ke arah itu cukup kuat karena pengungkapan kasus pajak Group Bakrie itu dilakukan di tengah perseteruan Ani-Ical.

Ditjen Pajak semestinya tidak menerapkan standar ganda dalam penanganan kasus-kasus pajak. Selain itu, harus ada transparansi dan perlakuan sama dalam penanganan kasus pajak.

Hal itu dikemukakan anggota Komisi XI DPR Andi Rahmat, ekonom Cides Umar Juoro, dan ekonom Indef Ahmad Erani Yustika kepada Investor Daily.

Andi Rahmat menilai, pengungkapan penyelidikan tindak pidana pajak tiga anak perusahan Grup Bakrie oleh Ditjen Pajak ke publik diduga memiliki motif tertentu terkait perseteruan Ani vs Ical. “Saya kira itu terlalu naif kalau alasan penyelidikannya dikatakan tidak ada motif tertentu. Justru saya anggap itu ada. Para politikus sudah paham dengan manuver itu,” kata dia.

Andi menjelaskan, penyampaian penyelidikan tindak pidana pajak kepada publik juga dinilai tidak lazim. Sebab, penyelidikan kasus yang masih terus berjalan tidak selayaknya diungkap.

Penyampaian upaya penyelidikan tiga anak usaha Bakrie itu juga sangat berbeda dengan apa yang pernah dilakukan Ditjen Pajak terkait kasus pajak Asian Agri Group, milik pengusaha Sukanto Tanoto.

Umar Juoro menyatakan, Ditjen Pajak semestinya tidak menerapkan standar ganda dalam penanganan kasus-kasus pajak, termasuk dalam kasus grup Bakrie. ”Sebisa mungkin penanganan kasus ini jangan dicampuradukkan dengan masalah politik. Standar ganda akan membuat ketidakpastian usaha,” kata Umar.

Jika dugaan tidak pidana pajak itu benar, menurut Umar, Grup Bakrie harus bertanggung jawab dan membayar tunggakan pajak. ”Kasus-kasus pajak seperti ini sebenarnya banyak, tidak hanya terjadi pada Grup Bakrie,” tutur dia.

SedangkanErani Yustika mengatakan, Indonesia belum bisa menerapkan perlakuan sama dalam penanganan kasus pajak. Itu karena pengawasan penegak hukum masih lemah dan kesadaran membayar pajak masyarakat belum baik.

Menurut Erani, masyarakat menilai Ditjen Pajak saat ini sulit tidak terisolasi dengan konflik Ani dan Ical.

Dihubungi terpisah, Ketua Badan Anggaran DPR Harry Azhar Azis mengatakan, pemerintah terkesan tidak fair karena seperti merupakan balasan terhadap Aburizal Bakrie, ketika yang bersangkutan tidak lagi duduk di kabinet.

Menurut dia, seharusnya pemerintah bersikap profesional dalam memaparkan permasalahan tunggakan pajak setiap wajib pajak (WP) dan tidak pilih kasih.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral dan Batubara Departemen ESDM Bambang Gatot Ariyono mengaku tidak mengetahui dugaan penggelapan pajak perusahaan tambang itu. “Saya baru mengetahui hal itu dari Anda. Nanti akan saya coba cek,” katanya singkat. Namun, Bambang membenarkan bahwa instansi yang berada di bawah wewenangnya memeriksa keuangan perusahaan pertambangan. (her/teh)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Welcome All of You

Cari di Blog Ini