Arsip Blog

Mau Liat Maenan Saham2 gw Hari Ini :

Sabtu, 21 November 2009

sinetron badut: happy ending donk ...

21/11/2009 - 16:00
SPA 14% Newmont Selesai Pekan Depan
Makarius Paru


INILAH.cOM, Jakarta - Direktur Utama PT DMB, Andi Hadianto menegaskan pelaksanaan sales purchase agreement (SPA) pembelian 14% saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) akan dilaksanakan Senin (23/11).

"Insyaallah SPA selesai Senin besok," kata Dirut DMB Andi Hadianto ketika dihubungi INILAH.COM, Sabtu (21/11).

Dia melanjutkan kalau menurut rencana semula pelaksanaan SPA dilakukan pada Jumat (20/11) kemarin. Namun tambahnya, berhubung masih ada beberapa hal yang kurang, Pemda NTB bersama pihak PTNNT memutuskan untuk menunda pelaksanaan SPA pada Senin besok.

Sebelumnya diberitakan penundaan pelaksanaan SPA 14% saham Newmont dikarenakan pihak PTNNT masih menunggu surat dari Menteri Keuangan mengenai pencabutan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) sebagai perwakilan pemerintah pusat.

Sementara Menkeu Sri Mulyani Indrawati kemarin menegaskan kalau proses divestasi PTNNT bukan lagi tanggungjawabnya, karena fungsi kordinasi berada di Menko Perekonomian Hatta Rajasa. [cms]

BPK Didesak Audit Proses Divestasi Saham Newmont
20 November 2009 | 19:42 WIB

Direksi dan para pemegang saham asing
PTNNT bersama Gubernur NTB usai penan-
datanganan SPA 10% saham divestasi new-
mont di Jakarta, Jum’at 6 November 2009.
(dok.istimewa)
Abraham Lagaligo
abraham@majalahtambang.com

Jakarta – TAMBANG. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) didesak melakukan audit investigasi, terhadap kewajaran proses dan nilai divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT). Tersisihkannya PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dari proses pengalihan saham asing ke pihak nasional itu, menimbulkan dugaan ketidakwajaran.

“Selain itu, kita melihat harga saham divestasi Newmont yang disepakati dengan pemerintah terlalu mahal,” ujar Koordinator Pusat Data dan Analisis Indonesia Corruption Watch (ICW), Firdaus Ilyas.

Firdaus mengatakan, ada banyak hal yang terlihat ganjil dari proses divestasi saham PT NNT, baik untuk yang 10% tahun 2006 – 2007, maupun divestasi 14% saham tahun 2008 – 2009. Pertama, Pemerintah Daerah (Pemda) Nusa Tenggara Barat (NTB) tidak melakukan verifikasi menyeluruh, terhadap profil PT Multi Capital sebagai mitranya membeli saham divestasi.

“Mereka mestinya tahu bahwa Multi Capital adalah anak usaha Grup Bakrie, yang induk perusahaannya menghidupi diri dari utang,” jelasnya. Terlebih lagi, dalam Multi Capital ada penyertaan modal PT Bumi Resources Tbk (BUMI), yang sebagian sahamnya dikuasai pihak asing, tidak murni nasional.

Mestinya, lanjut Firdaus, Pemerintah Pusat dalam hal ini Dirjen Minerba Pabum Departemen ESDM, bisa memberikan pertimbangan itu ke Pemda. Tapi tidak dilakukan. Dirjen Minerba Pabum malah membiarkan sebuah perusahaan BUMN yakni Antam, tersisih dari proses divestasi tersebut.

“Dalam divestasi 14% saham Newmont 2008 – 2009, seharusnya Pemerintah Pusat yang diwakili Menteri Keuangan (Menkeu) mendapatkan prioritas,” tambahnya di Jakarta, Rabu, 18 November 2009. Dengan begitu, pemerintah bisa secara langsung mengawasi royalti dan nilai tambah, menjaga angka asli penerimaan, serta klausul-klausul yang terkait dengan hak tiga pemda di NTB.

Seharusnya, Pemda berkongsi dengan Pemerintah Pusat yang diwakili oleh Antam. Bukan dengan perusahaan swasta. Tapi yang terjadi, Antam sebagai BUMN yang ditunjuk Menkeu mewakili pembelian 14% saham divestasi Newmont, justru tidak diberi ruang prioritas sehingga mundur dari konsorsium.

Padahal Antam telah siap dengan dana pembelian yang cukup, serta sudah berpengalaman di pertambangan mineral. Sehingga ICW melihat, seolah-olah sejak awal sudah di-setting bahwa saham divestasi PT NNT akan diberikan untuk dibeli Grup Bakrie, dengan cara membonceng kepentingan tiga pemda di NTB melalui Multi Capital.

Kedua, sambung Firdaus, ICW melihat adanya ketidakwajaran dalam penetapan harga jual saham divestasi PT NNT. Sepanjang negosiasi harga, Departemen ESDM tak pernah menyampaikan ke publik berapa sebenarnya nilai total investasi Newmont di Batu Hijau, sejak 1997.

“Seharusnya Departemen ESDM mempublikasikan total nilai investasi Newmont tersebut, sebagai basis penentuan harga jual saham divestasi,” tandasnya. Dari data yang diperoleh ICW, penambahan nilai investasi Newmont di PT NNT selama 8 tahun terakhir, hanya berkisar antara USD 300 – 400 juta per tahun.

“Newmont bilang harga pasar PT NNT adalah 4,8 miliar, sedangkan menurut perhitungan ICW harga pasar yang wajar cuma USD 2,023 miliar,” papar Firdaus. Dengan begitu, harga 10% saham divestasi PT NNT tahun 2006 – 2007 yang wajar tidak sampai USD 391 juta. Tetapi hanya USD 220 – 230 juta.

“Maka dari itu, BPK juga harus melakukan audit atas kewajaran nilai investasi dan harga divestasi saham Newmont. Karena ini berpotensi merugikan keuangan negara,” tegas Firdaus. ICW juga mempertanyakan basis royalti PT NNT yang hanya 1%.

Padahal di era Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur), royalti untuk minerba sudah dinaikkan menjadi 3%. Tetapi untuk Newmont tidak dilakukan penyesuaian. Hal ini tentu saja membuat kontribusi tambang PT NNT terhadap penerimaan negara tidak signifikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Welcome All of You

Cari di Blog Ini