Arsip Blog

Mau Liat Maenan Saham2 gw Hari Ini :

Minggu, 22 November 2009

rumor repo LAGE @ bumi : sinetron badut ... 221109

Pemerintah Bisa Gugat Bakrie Jika Saham Divestasi Digadai
19 November 2009 | 18:54 WIB

Firdaus Ilyas
Abraham Lagaligo
abraham@majalahtambang.com

Jakarta – TAMBANG. Pemerintah harus melakukan kontrol dan pengawasan secara ketat, terhadap saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) yang telah diakuisisi Grup Bakrie. Hal ini guna memastikan saham tersebut dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemamkmuran rakyat, dan tidak jatuh ke tangan pihak asing.

“Kalau ternyata saham divestasi Newmont digadaikan, pemerintah memiliki dasar yang kuat untuk menggugat Grup Bakrie secara hukum,” ujar Koordinator Pusat Data dan Analisis Indonesia Corruption Watch (ICW), Firdaus Ilyas.

Pernyataan ICW ini, terkait dengan kekhawatiran publik terhadap langkah Grup Bakrie mengakuisisi saham PT NNT. Seperti diketahui, perusahaan swasta nasional itu selama ini menghidupi kegiatannya melalui pinjaman (utang). “Bakrie selama ini menggunakan manajemen ‘gali lubang tutup lubang’,” tandas Firdaus di Jakarta, Rabu, 18 November 2009.

Tidak menutup kemungkinan, usaha ngotot Grup Bakrie memiliki sampai 31% saham divestasi Newmont, adalah untuk memanfaatkannya menggalang pinjaman baru. Seperti diketahui, sangat banyak pihak yang tergiur akan potensi tambang Batu Hijau di Sumbawa Barat yang dikelola PT NNT.

Bisa saja suatu saat Bakrie menggadaikan saham divestasi yang dimilikinya, untuk mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan asing. Jika itu terjadi, risikonya saham yang digadaikan bisa jatuh ke pihak asing, apabila Grup Bakrie mengalami gagal bayar.

“Walaupun Bakrie bermitra dengan pemda (pemerintah daerah), tapi kan porsi kepemilikan pemda cuma 25%, sedangkan Bakrie 75%. Tentu pemda tak bisa berbuat apa-apa, karena hak Bakrie lebih besar,” papar Firdaus.

Sebagai langkah antisipasi, lanjut Firdaus, pemerintah bisa menggugat Bakrie apabila suatu saat nanti menggadaikan saham divestasi yang dikuasainya. Dasar hukumnya jelas, yakni Kontrak Karya (KK) Pemerintah dengan Newmont, serta pasal 33 UUD 1945.

“Divestasi saham asing adalah untuk memberikan kemanfaatan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat Indonesia. Bukan untuk kepentingan segelintir pihak swasta,” tukasnya. Mulai sekarang, pemerintah harus melakukan kontrol dan pengawasan yang ketat, terhadap pengelolaan saham yang didivestasikan.

Pada Rabu, 18 November 2009, Dirjen Minerba Pabum Departemen ESDM telah memutuskan 14% saham divestasi PT NNT tahun 2008 – 2009, dibeli oleh PT Multi Daerah Bersaing (MDB). Sebelumnya, pada Senin, 16 November 2009, PT MDB juga telah resmi memiliki 10% saham divestasi PT NNT tahun 2006 – 2007, setelah tuntasnya pembayaran sebesar USD 391 juta (Rp 3,9 triliun).

PT MDB merupakan perusahaan patungan antara PT Daerah Maju Bersaing (DMB) dan PT Multi Capital. PT DMB dibentuk oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Kabupaten Sumbawa (KS), dan Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), untuk keperluan pembelian saham divestasi PT NNT. Mereka kemudian menunjuk mitra PT Multi Capital, yang merupakan anak usaha PT Bakrie Capital Indonesia.

Ketiga pemda menggaet Multi Capital dengan alasan tidak punya dana sendiri, untuk melakukan pembelian saham divestasi PT NNT. Porsi DMB dalam MDB hanya 25%, sedangkan Multi Capital 75%. Pemda lewat PT DMB wajib mengupayakan pembelian saham divestasi hingga 31% (tahun 2006 sampai dengan 2010). Sedangkan Multi Capital wajib menyediakan dana untuk pembayaran.

Direktur Utama PT Multi Capital, YA Didik Cahyanto, tidak menampik adanya kemungkinan saham divestasi Newmont yang berhasil diakuisisi Bakrie lewat Pemda, bakal digadai. “Kalau Anda sakit keras, pasti Anda rela mengorbankan semua yang dimiliki asalkan bisa sehat. Begitu pula dengan mengelola perusahaan,” ujarnya kepada Majalah TAMBANG.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Welcome All of You

Cari di Blog Ini