Arsip Blog

Mau Liat Maenan Saham2 gw Hari Ini :

Jumat, 20 November 2009

sinetron badut: bener khan BADUT beneran ...

Jumat, 20/11/2009 20:33 WIB
Pukuafu Anggap Divestasi Saham Newmont Tindakan Kriminal
Nurseffi Dwi Wahyuni - detikFinance
Jakarta - PT Pukuafu Indah (PTPI) mengklaim sudah menjadi pemilik resmi 7 persen saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) yang menjadi jatah tahun 2008.

Menurut Komisaris Utama PTPI Jusuf Merukh, pihaknya sudah menandatangani Sales and Purchase Agreement (SPA) dengan Newmont Indonesia Limited (NIL) dan Nusa Tenggara Mining Coorporation (NTMC) pada 16 Mei 2008. PTPI sudah membeli divestasi 7 persen 2088 seharga US$ 258 juta.

"Kami sudah membayar lunas US$ 258 juta, jadi kalau itu dijual maka itu tindakan kriminal," ujar Jusuf di Hotel Bimasena, Darmawangsa, Jakarta, Jumat (20/11/2009).

Selain 7 persen saham tahun 2008, Jusuf mengaku pihaknya secara hukum sudah menjadi pemilik 10 persen saham divestasi tahun 2006 dan 2007.

Hal ini sesuai dengan hasil rapat umum pemegang saham pada tanggal 21 Mei 2007 yang menyetujui penjualan saham divestasi 3 persen 2006 dan 7 persen 2007 kepada PTPI, peserta Indonesia.

Penjualan saham tersebut, lanjut Jusuf, bahkan telah disahkan dalam akte Notaris Siti Safarijah, SH No.11 tanggal 12 Juni 2007 tentangan pernyataan keputusan para pemegang saham PTNNT dan akte Notaris Siti Safarijah, SH No.12 tanggal 12-06-2007 tentang pernyataan keputusan para pemegang saham PTNNT.

"Untuk 2006 dan 2007 itu sudah diaktanotariskan kalau itu telah dijual kepada kita, tapi SPA-nya belum ditandatangani karena belum ada persetujuan dari ESDM. Makanya untuk yang 2008 tersebut kami tidak pakai notaris tapi langsung SPA," ungkapnya.

Proses jual beli divestasi saham tahun 2006 hingga 2008 tersebut, lanjut dia, berdasarkan hasil RUPS pada 15 November 2005 yang menyebutkan NIL dan NTMC menjual 31 persen saham divestasi saham PTNNT kepada PTPI.

Hasil RUPS tanggal 15 November 2005 tersebut bahkan sudah sudah disetujui oleh Menteri ESDM dan anggota komisi VII DPR.

"Penegasan bahwa apabila pemerintah telah menerima penawaran dari NIL dan NTMC dan setelah 30 hari pemerintah atau bersikap maka dengan sendirinya hak atas 31 saham divestasi menjadi haknya peserta Indonesia (pasal 24 ayat 3 kontrak karya) yaitu PTPI," ungkap dia.

Bahkan Jusuf mengaku, pihaknya sudah sejak lama mendapatkan standby loan dari BNP Paribas dan Bank Nomura. Dengan rincian:
Pinjaman tunai US$ 109 juta untuk saham divestasi 3 persen 2006
Pinjaman tunai US$ 282 juta untuk saham divestasi 7 persen 2007
Pinjaman tunai sebesar US$ 427 juta saham divestasi 7 persen 2008
Pinjaman tunai sebesar US$ 348 juta saham 7 persen 2009
Atas dasar tersebut, PTPPI telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 29 Oktober lalu. PTPI menggugat pemerintah dan menilai abitrase divestasi 31 persen saham Newmont sebagai tindakan kriminal.

"Abitrase itu merupakan kriminalisasi yang diciptakan dua pejabat negara, seorang pejabat di Departemen ESDM dan seorang di BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal)," ungkapnya tanpa mau menyebutkan siapa yang dimaksud.

Jusuf meminta agar pengadilan negeri Jakarta pusat mau membatalkan keputusan abitrase internasional pada tanggal 31 Maret 2009. "Kalau itu dibatalkan, berarti jual beli saham antara Pemda dengan Newmont batal," tandas Jusuf.

Jusuf mengatakan, pihaknya sudah selama ini tidak hanya berdiam diri saja. Ia mengaku sudah mengirimkan dua surat somasi kepada Presdir PTNNT Martiono Hadianto pada tanggal 10 November 2009 dan 17 November 2009. Ia meminta kepada Martiono untuk membantah keputusan abitrase dan meminta keputusan itu dibatalkan.

"Karena yang bisa melakukan itu adalah Dirutnya PTNNT. Kita sudah kirim surat somasi tapi tidak ditanggapi," ungkapnya.

Tidak hanya berhenti di situ, surat ke Menteri Keuangan pun telah dikirimkan Jusuf untuk melakukan investigasi internal mengenai hal ini. "Saya juga tulis surat ke Sri Mulyani supaya dilakukan investigasi internal untuk menyelidiki ini sebenarnya bagaimana," tegasnya.
(epi/dnl)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Welcome All of You

Cari di Blog Ini