Arsip Blog

Mau Liat Maenan Saham2 gw Hari Ini :

Minggu, 31 Januari 2010

pengadilan MULAI, fluktuasi bumi ga LEBAY ... 310110

01/02/2010 - 16:24
BUMI Bantah Dipanggil DPR Sebagai Penunggak Pajak

INILAH.COM, Jakarta - PT Bumi Resources Tbk (BUMI) membantah akan dipanggil Komisi XI DPR sebagai penunggak pajak.

"Tidak benar. Saat ini kami masih menunggu klarifikasi dari kantor pajak terkait PT Kaltim Prima Coal (KPC)," ujar Dileep Srivastava, Senior VP Investor Relations-Corportae Secretary BUMI dalam keterbukaan informasinya ke BEI, Senin (1/2).

Karena, mlanjutnya, berdasarkan SPT KPC, KPC telah melunasi kewajiban pajak sesuai dengan SPT yang telah disampaikan. [cms]
Besok Sidang Gugatan Pajak Kaltim Prima Dimulai
Minggu, 31 Januari 2010 | 17:15 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Gugatan praperadilan yang diajukan PT Kaltim Prima Coal ke Pengadilan Pajak Negeri Jakarta Selatan atas proses penyidikan yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak, bakal digelar Senin (01/02) ini. Pihak Kaltim Prima merasa keberatan atas tin dakan penyidikan yang dila ku kan oleh Direktorat dan meng ang gap hal tersebut sebagai tindakan melawan hu kum.

Gugatan itu dilayangkan KPC pada 18 Januari lalu melalui kantor pengacara Aji Wijaya, Sunarto Yudo dan rekan yang bertindak se bagai kuasa hukum perusahaan. Pihak Kaltim prima menyatakan tindakan penyi dik an berdasarkan surat perintah pe nyi dikan dengan No. Prin-001/WPJ.19/BD.03/2009 tertanggal 30 Maret 2009 haruslah dihentikan demi hukum.

Ada tiga hal yang dipersoalkan pihak Kaltim Prima dalam materi gugatannya salah satunya yaitu, pertama, pada saat melakukan pemeriksaan bukti permulaan, Ditjen Pajak tidak pernah menghentikan terlebih dahulu proses pemeriksaan biasa yang dilakukan karena adanya lebih ba yar atas status pajak terutang per usa haan pada 2007.

Padahal, berdasarkan SE Dirjen Pajak 04/PJ/2005 diatur apabila pe meriksaan biasa akan diting kat kan menjadi pemeriksaan bukti per mulaan harus dihentikan de ngan menerbitkan Laporan Pemeriksaan Pajak Sumir. "Sudah kami terima undangan dari pengadilan. Tim kami sudah siap," kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Djoko Slamet Surjoputro kepada Tempo akhir pekan lalu.

Direktorat Jenderal Pajak saat ini sedang menyidik kasus dugaan tindak pidana pajak Rp 2,1 triliun pada tahun pajak 2007 oleh tiga perusahaan tambang batu bara milik Grup Bakrie. Selain KPC, dua perusahaan lainnya PT Bumi Resources Tbk., dan PT Arutmin Indonesia. Ketiganya diduga melanggar Pasal 39 Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan atau terindikasi tak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan secara benar.

Direktorat pun telah menetapkan status penyidikan pada kasus pajak KPC sejak Maret 2009. Pada kasus Bumi, Direktorat baru menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dan segera akan melayangkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan kepada Kejaksaan Agung. Adapun terhadap kasus Arutmin, Direktorat baru melakukan pemeriksaan bukti permulaan.

AGOENG WIJAYA | BOBBY CHANDRA
KPC mempersoalkan peme riksaan bukti permulaan.

Direktorat Jenderal Pajak siap menghadapi permohonan praperadilan PT Kaltim Prima Coal (KPC) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penyidikan dugaan pidana pajak 2007."Silakan saja, nanti di pengadilan kami jawab," kata Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo di Jakarta kemarin. Pihaknya yakin tidak ada pelanggaran dalam penyelidikan dan penyidikan kasus ini.
Dalam kasus ini, Ditjen Pajak menyidik dugaan pidana pajak senilai Rp 2,1 triliun pada 2007 yang dilakukan tiga perusahaan batu bara milik Grup Bakrie, yakni KPC, PT Bumi Resources Tbk, dan PT Arutmin Indonesia. Aparat menetapkan status penyidikan pada kasus pajak KPC sejak Maret 2009.

Untuk kasus Bumi, aparat baru menerbitkan surat perintah penyidikan dan akan melayangkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan kepada Kejaksaan Agung.
Terhadap Arutmin, Direktorat Pajak baru memeriksa bukti permulaan.

Dalam gugatan KPC, yang disampaikan melalui kuasa hukumnya dari kantor pengacara Aji Wijaya, SunartoYudo, dan rekan pada 18 Januari 2010, disebutkan ada tiga hal yang patut dipersoalkan. Pertama, saat melakukan pemeriksaan bukti permulaan, Ditjen Pajak tidak menghentikan lebih dulu pemeriksaan awal karena adanya lebih bayar atas status pajak terutang perusahaan 2007.

Kedua, KPC menilai penerbitan surat perintah pemeriksaan bukti permulaan hanya berdasarkan hukum yang salah, yakni Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang KUP. Padahal, untuk kasus pajak 2007, dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000. KPC mengajukan praperadilan ke Pengadilan Pajak soal ini pada 20 Maret 2009 dan dikabulkan hakim pada 8 Desember 2009.

Ketiga, KPC menilai surat perintah penyidikan Direktorat Jenderal Pajak pada 30 Maret 2009 melampaui kewenangan dan melawan hukum. Alasannya, surat perintah itu dikeluarkan saat proses permohonan di Pengadilan Pajak atas surat perintah pemeriksaan bukti pemeriksaan sedang berlangsung. Menurut Aji Wijaya, Ditjen Pajak tidak menjalankan prosedur dalam pemeriksaan bukti permulaan. Apalagi Pengadilan Pajak menyatakan bukti permulaan tidak sah. "Maka penyidikannya saat ini tidak sah," katanya. Hingga kini dia belum menerima panggilan sidang.

Pelaksana Tugas Direktur Intelijen dan Penyidikan Direktorat Jenderal Pajak Pontas Pane mengatakan enggan mengomentari permohonan praperadilan KPC. Tapi, kata dia, Pasal 77 KUHAP menyatakan gugatan praperadilan hanya untuk menguji sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, atau penghentian penuntutan. "Pengujian sah-tidaknya penyidikan bukan merupakan ranah gugatan praperadilan,"katanya.

AGOENG WIJAYA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Welcome All of You

Cari di Blog Ini