Arsip Blog

Mau Liat Maenan Saham2 gw Hari Ini :

Senin, 04 Januari 2010

PAJAK BUMI, mosok seh ga beres (15) ... 040110

Pemerintah Diminta Selesaikan Tunggakan Pajak Bakrie
Minggu, 3 Januari 2010 16:04 WIB | Ekonomi & Bisnis | Bisnis | Dibaca 702 kali
Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana meminta pemerintah segera menyelesaikan dugaan tunggakan pajak tiga perusahaan tambang milik Grup Bakrie senilai Rp2,1 triliun.

"Kewajiban pajak mesti segera ditagih, karena ini milik rakyat, milik negara," katanya di Jakarta, Minggu.

Ditjen Pajak Depkeu tengah memeriksa dugaan tunggakan pajak senilai Rp2,1 triliun dari tiga perusahaan tambang Grup Bakrie yakni PT Bumi Resources Tbk, PT Kaltim Prima Coal (KPC), dan PT Arutmin Indonesia.

Bumi diduga menunggak pajak senilai Rp376 miliar, sedang dua anak perusahaannya yakni KPC sebesar Rp1,5 triliun dan Arutmin Rp300 miliar.

Menurut Sutan, pemerintah bisa mengedepankan pendekatan persuasif dalam menyelesaikan persoalan utang pajak perusahaan tambang besar tersebut.

Ia juga mengatakan, dugaan tunggakan pajak tersebut mesti diklarifikasi terlebih dahulu ke perusahaan bersangkutan.

"Kalau memang ada dispensasi, bisa saja dilakukan. Asal sesuai aturan yang berlaku," katanya.

Sutan menambahkan, pemerintah mesti memberikan kesempatan kepada perusahaan Grup Bakrie tersebut membayar secara mencicil, jika pembayaran tunai tidak dimungkinkan.

"Paling penting, mereka bayar utang pajaknya," ujarnya.

Hal senada dikemukakan Koordinator Divisi Pusat Data dan Analisis Indonesia Corruption Watch (ICW) Firdaus Ilyas.

Menurut dia, selain utang pajak Kelompok Bakrie, pemerintah juga mesti mengejar utang pajak perusahaan atau kelompok usaha lainnya termasuk BUMN.

"Audit resmi menyebutkan piutang pajak pemerintah per 31 Desember 2008 mencapai Rp45 triliun. Jadi, seharusnya pemerintah menagih utang pajak perusahaan lainnya," ujarnya.

Ia mengatakan, penuntasan tunggakan pajak senilai Rp45 triliun tersebut menjadi penting mengingat target pajak tahun anggaran 2009 tidak tercapai.

Pemerintah, lanjut Firdaus, bisa menyelesaikan terlebih dahulu tunggakan pajak yang sudah masuk tindak pidana.

"Kalau mereka tidak mau terkena pidana, maka bisa membayar denda yang besarnya empat kali lipat nilai tunggakannya atau asetnya disita," katanya.

Ia menambahkan, selain pajak, pemerintah juga mesti menyelesaikan tunggakan royalti batubara yang nilainya juga mencapai triliunan rupiah.

Sementara, Sutan juga mengatakan, Komisi VII DPR bisa saja mengagendakan pemanggilan pihak terkait yakni Grup Bakrie dan Ditjen Pajak Depkeu guna menyelesaikan persoalan tunggakan pajak tersebut.

"Semua yang terkait dengan kesejahteraan rakyat atau berdampak ke rakyat seperti soal pajak ini, bisa kami meminta klarifikasinya. Ini merupakan hak pengawasan DPR," katanya.

Sebelumnya, Senior Vice President Investor Relations Bumi Resources Dileep Srivastava mengatakan, pihaknya masih menunggu klarifikasi Ditjen Pajak atas dugaan tunggakan senilai Rp2,1 triliun tersebut.
(*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Welcome All of You

Cari di Blog Ini