Arsip Blog

Mau Liat Maenan Saham2 gw Hari Ini :

Senin, 04 Januari 2010

PAJAK BUMI, mosok seh ga beres (16) ... 040110

Dirjen Pajak: Hentikan Penyidikan, BUMI Harus Bayar 500%
Senin, 4 Januari 2010 - 15:41 wib
TEXT SIZE :
Widi Agustian - Okezone

Ilustrasi. Foto: Corbis
JAKARTA - Direktur Jenderal Pajak M Tjiptardjo menegaskan bila PT Bumi Resources Tbk (BUMI) dan anak usahanya harus membayar 500 persen jika memilih penyidikan atas dugaan pelanggaran pajak senilai Rp2,1 triliun dihentikan.

"Sesuai pasal 44B, dia tinggal minta kepada Menkeu untuk dihentikan penyidikannya. Lalu bayar pokok, dan bayar denda empat kali lipat. Jadi dia bayar 500 persen," kata Dirjen Pajak M Tjiptardjo, saat konferensi pers di kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Senin (4/1/2010).

Dijelaskannya, pasal tersebut merupakan pasal yang digunakan untuk menghentikan atas penyidikan pajak yang sudah berlangsung. Sementara itu, saat ini BUMI dan anak usahanya PT Kaltim Prima Coal (KPC) sudah masuk dalam tahap penyidikan. Sementara PT Arutmin Indonesia belum dikenakan penyidikan.

"Saya lebih memilih yang pasal 44B, karena dananya masuk ke kita. Tapi itu terserah mereka," paparnya.

Saat ini, dirinya mengaku masih terus melakukan penyelidikan terkait dugaan penyelewenagan pajak oleh PT Bumi Resources Tbk (BUMI), serta dua anak usahanya PT Kaltim Prima Coal (KPC) serta PT Arutmin Indonesia senilai Rp2,1 triliun. "Penyelidikan masih jalan terus," kata Tjiptardjo.

Sayangnya, Tjiptardjo enggan menjelaskan lebih jauh mengenai permasalahan ini. Pasalnya, pihaknya tidak bisa memaparkan secara detail karena hal tersebut masih dalam penyelidikan. "Belum sampai pada kejaksaan, baru pada penyelidikan," elaknya.(ade)
04/01/2010 - 15:20
Dirjen Pajak Masih Periksa Pajak BUMI
Agustina Melani


(istimewa)
INILAH.COM, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak masih memproses penyidikan masalah pajak PT KPC, Arutmin dan PT Bumi Resources Tbk (BUMI).

Hal itu disampaikan Direktorat Jenderal Pajak Muhammad Tjiptardo, Senin (4/1). "Masih dalam proses penyidikan karena dalam proses penyidikan sehingga tidak terlalu terbuka tapi masih terus berjalan," kata Tjiptardo.

Menurut Tjiptardo, masalah pajak grup Bakrie belum sampai pada kejaksaaan, proses penyidikan masih dilakukan, sama seperti pada masalah pajak Asian Agri. "Kalau Asian Agri masalahnya jaksa menganggap berkas kurang lengkap," tuturnya.

Perseroan, katanya lagi juga bisa meminta proses penghentian penyidikan kejaksaan dengan persyaratan tertentu atau perseroan ingin menebus dengan tidak membawa ke pengadilan sesuai pasal 44B. "Pasal 44 B untuk menebus kalau tidak mau dibawa ke pengadilan," tukasnya.

Persyaratan tertentu tersebut antara lain perseroan mengaku salah, menulis surat kepada Menteri Keuangan untuk diminta penghentian penyidikan dan membayar pajak dan bunga pajak secara keseluruhan. "Kalau perseroan melakukan hal tersebut maka kejaksaan akan diminta untuk hentikan penyidikan tapi memang ongkos jauh lebih mahal. Hal ini pernah terjadi seperti masalah PT Ramayana," pungkasnya.

Dirjen pajak berharap grup Bakrie bisa membayar pajak tersebut. [san/cms]
Ditjen Pajak Targetkan Penyelesaian Tunggakan Bakrie
Senin, 4 Januari 2010 | 16:24 WIB

Ilustrasi
Logo Bakrie & Brothers
TERKAIT:
BEI Minta BUMI Jelaskan Soal Tunggakan Pajak
Kalau Bayar, Bakrie Bisa Ajukan Permohonan Penghentian Penyidikan
Ditjen Pajak Selidiki Tunggakan Pajak Bakrie
Jaksa Siap Gelar Perkara Asian Agri
Berkas Asian Agri Masih di Ditjen Pajak
JAKARTA, KOMPAS.com — Direktorat Jenderal Pajak menargetkan penyelesaian kasus pajak Asian Agri dan Bakrie pada tahun 2010.
Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo, Senin (4/1/2010) di Jakarta, pada jumpa pers mengenai penerimaan pajak tahun 2009 dan kinerja lainnya. "Insya Allah. Tidak ada yang di-pending. Semua jalan terus," ujar Tjiptardjo kepada para wartawan.
Menurut Tjiptardjo, berkas kasus Asian Agri telah berada di tingkat Kejaksaan Agung RI. Pihaknya hingga saat ini masih terus melengkapi berkas sesuai dengan yang diminta oleh jaksa peneliti. "Kalau (kasus) Bakrie belum sampai ke Kejaksaan Agung. Masih penyidikan dibawa pengawasan dan pimpinan Bareskrim Mabes Polri," ujar Tjiptardjo.
Pada tahun 2009, Ditjen Pajak telah menangani 37 kasus pajak yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp 489 miliar.
Sementara itu, pada tahun 2007 dan 2008, Ditjen Pajak telah menangani 17 kas us dan 35 kasus yang berpotensi merugikan negara, masing-masing Rp 514 miliar dan Rp 1,54 triliun. "Kasus yang sudah divonis sejak tahun 2007-2009 adalah 38 kasus, dengan jumlah uang negara yang berhasil diselamatkan Rp 1,605 triliun," ujar Tjiptardjo.
Author: HIN
Editor: Edj

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Welcome All of You

Cari di Blog Ini