Arsip Blog

Mau Liat Maenan Saham2 gw Hari Ini :

Kamis, 28 Januari 2010

PAJAK BUMI, mosok seh ga beres (21) ... 280110

Pajak Batu Bara
Kontroversi Pajak Perusahaan Bakrie

Tak putus dirundung masalah. Begitulah yang dialami PT Bumi Resources Tbk (Bumi), pemilik mayoritas saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) dan PT Arutmin. Setelah didera krisis moneter yang mengakibatkan nilai sahamnya turun drastis, kini perusahaan milik Grup Bakrie itu dituding menggelapkan pajak hingga trilyunan rupiah. Tidak tanggung-tanggung, Bumi dituduh "memanipulasi" pembayaran pajak US$ 1,22 milyar atau sekitar Rp 11,4 trilyun.

Data mengejutkan itu diungkapkan Koordinator Monitoring dan Analisis Anggaran Indonesia Corruption Watch (ICW), Firdaus Ilyas. Menurut dia, angka US$ 1,22 milyar itu didapatkan dari koreksi terhadap utang royalti Bumi. Dalam laporan keuangan tahun 2008, utang royalti Bumi tertulis US$ 608 juta.

Selain utang royalti yang ditulis Bumi dalam laporannya, masih ada selisih yang ditemukan ICW, yakni sejumlah US$ 751 juta. "Kewajiban itu per 31 Desember 2008 dalam bentuk dana hasil penjualan batu bara (DHPB)," katanya kepada Lufti Avianto dari Gatra. Namun nilai utang DHPB itu belum seberapa. Ada lagi koreksi utang pajak Bumi yang belum dibayarkan.

Menurut perhitungan ICW, Bumi melaporkan pendapatan yang lebih rendah daripada kenyataan pada periode 2003-2008. "ICW menemukan ada selisih US$1,06 milyar," ujar Firdaus. Bumi melaporkan hasil penjualan batu bara senilai US$ 10,791 milyar, sedangkan hasil perhitungan ulang ICW menunjukkan angka US$ 11,851 milyar. "Manipulasi ini berpotensi mengurangi bagian negara pada DHPB dan berkurangnya kewajiban membayar pajak tiap tahunnya," ungkap Firdaus.

Selain itu, mestinya ada tambahan PPh badan senilai US$ 477 juta. "Bila ditambah US$ 751 juta, maka jumlah dana yang harus dibayar Bumi kepada negara mencapai US$ 1,22 milyar atau Rp 11,4 trilyun, baik dari utang DHPB maupun dugaan manipulasi pajak," tutur Firdaus.

ICW mensinyalir, modus penggelapan pajak itu meliputi laporan penerimaan lebih rendah ketimbang kenyataan dan memperbesar beban operasional atau beban usaha. "Sayangnya, kami agak sulit menghitung beban usaha dan ada atau tidaknya transfer pricing," ujar Firdaus.

Khusus soal pajak, ICW berencana menyampaikan hitung-hitungan itu kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sebagai bahan masukan untuk melihat dari kewajaran laporannya. Firdaus menuding, Bumi telah memublikasikan laporan keuangan fiktif. Menurut dia, ICW hanya memproses data yang dilaporkan. ICW tidak bisa mengendus adanya transfer pricing dari data tersebut. Padahal, di dunia pertambangan, transfer pricing merupakan modus yang paling mudah.

"Data itu saja sudah membuktikan manipulasi dengan tidak melaporkan keuangan secara benar," kata Firdaus. Ia menilai, kasus ini merupakan praktek mafia perpajakan. Karena itu, ICW berniat menjadikan kasus Bumi ini sebagai pintu masuk untuk menjebol kasus pidana pajak lainnya. Misalnya yang terkait dengan PT Sinar Mas, Adaro, dan Indofood, yang pernah disinggung Dirjen Pajak beberapa waktu lalu.

Firdaus juga mendesak presiden untuk menindak tegas para pelaku yang tidak hanya memiliki utang pajak, melainkan juga diduga melakukan pidana pajak. Ini demi mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pajak dan menegakkan sanksi bagi mereka yang melanggar aturan tanpa pandang bulu.

***

Untuk mengklarifikasi tudingan ICW itu, Jumat lalu Gatra mengunjungi kantor Bumi Resources di Wisma Bakrie 2 lantai VII, di Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan. Sayang, Senior Vice President Hubungan Investor PT Bumi Resources, Dileep Srivastava, sedang tidak berada di tempat. Corporate Secretary Bumi, Tessa Befiola, menginformasikan bahwa Dileep sedang berada di luar negeri.

Namun, lewat telepon seluler, Dileep mengungkapkan bahwa pihaknya tidak bersedia merespons isu yang bukan pernyataan resmi dari pemerintah itu. "Kami telah meminta penjelasan resmi dari Ditjen Pajak. Tapi kami belum menerima info apa pun, selain pernyataan spekulasi liar di media," ungkap Dileep.

Dileep mengaku terkejut atas temuan ICW itu. "Sangat disayangkan isu tersebut digulirkan oleh institusi yang kredibel seperti ICW," katanya. Ia memastikan bahwa seluruh dokumen publik yang ada menunjukkan, PT Bumi Resources tidak pernah melanggar kewajibannya kepada negara.

Sebelumnya, Dileep mengakui bahwa pihaknya sedang menunggu klarifikasi Ditjen Pajak atas dugaan tunggakan pajak senilai Rp 2,1 trilyun. Dalam laporan Indo Premier Securities per 13 Januari 2010 disebutkan, pada Desember tahun lalu pejabat Ditjen Pajak mengklaim bahwa KPC dan Arutmin menunggak pajak Rp 2,1 trilyun.

Namun pihak Bumi menyatakan tidak ada indikasi tunggakan pajak sebesar itu. Dalam laporan itu hanya disebutkan adanya perbedaan perhitungan US$ 1.998.188, yang sedang diklarifikasikan kepada kantor pajak.

***

Pada saat ini, Ditjen Pajak Departemen Keuangan tengah menelisik dugaan tunggakan pajak senilai Rp 2,1 trilyun dari tiga perusahaan tambang Grup Bakrie, yakni PT Bumi Resources Tbk, PT Kaltim Prima Coal (KPC), dan PT Arutmin Indonesia. Anggota Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana, meminta pemerintah segera menyelesaikan dugaan tunggakan pajak tiga perusahaan tambang milik Grup Bakrie itu. "Kewajiban pajak mesti segera ditagih karena ini milik rakyat, milik negara," katanya.

Menurut Sutan, pemerintah bisa mengedepankan pendekatan persuasif dalam menyelesaikan persoalan utang pajak perusahaan tambang besar itu. Ia juga menyatakan, dugaan tunggakan pajak tersebut mesti diklarifikasi terlebih dahulu kepada perusahaan bersangkutan. "Kalau memang ada dispensasi, bisa saja dilakukan, asal sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Sutan pula.

Sutan juga berharap, pemerintah memberikan kesempatan kepada perusahaan Grup Bakrie itu untuk membayar secara mencicil jika pembayaran tunai tidak dimungkinkan. "Yang paling penting, mereka bayar utang pajaknya," Sultan menambahkan. Itu baru tunggakan resmi yang dirilis Ditjen Pajak, belum mengadopsi versi ICW. Mudah-mudahan bukan sekadar angin lalu.

Heru Pamuji
[Ekonomi, Gatra Nomor 11 Beredar Kamis, 21 Januari 2010]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Welcome All of You

Cari di Blog Ini