Arsip Blog

Mau Liat Maenan Saham2 gw Hari Ini :

Jumat, 08 Januari 2010

di balek duel mauthz, pajak bumi masa ga beres seh (17) ... 080110

Jumat, 08/01/2010 18:42 WIB

Kerugian negara akibat pidana pajak bisa berubah

oleh : Achmad Aris

JAKARTA (bisnis.com): Ditjen Pajak menyatakan nilai kerugian negara yang ditimbulkan dari indikasi pidana pajak yang dilakukan oleh tiga perusahaan tambang batu bara milik Grup Bakrie berpeluang berubah.



"Awal perkiraan nilai kerugian yang ditimbulkan Rp2,1 triliun, tapi selama proses penyidikan berlangsung jumlah itu masih dapat berubah, bisa bertambah ataupun bisa berkurang," kata Dirjen Pajak Mochamad Tjiptardjo hari ini.



Menurutnya, yang tahu jumlah pasti berapa nilai kerugian yang ditimbulkan dari indikasi pidana pajak tersebut adalah petugas penyidik pajak. "Itu domainnya penyidik, nanti kalau saya bilang dasarnya apa," jelasnya.



Tjiptardjo sebelumnya mengungkapkan tiga perusahaan tambang itu adalah PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Bumi Resources Tbk (BUMI), dan PT Arutmin Indonesia (AI).



"Untuk KPC sudah tahap penyelidikan, sedangkan untuk BR surat perintah penyidikannya sudah keluar tinggal surat pemberitahuan ke jaksa dan polisi. Kalau AI masih dalam proses pemeriksaan bukti permulaan," kata Tjiptardjo akhir tahun lalu.



Dia menjelaskan indikasi tindak pidana tersebut terkait dengan kewajiban pajak untuk masa pajak 2007. "Penyidikannya sudah mulai Maret 2009 ini. Kami sudah masuk," katanya.



Dia menambahkan tindak pidana pajak yang dilakukan adalah dengan menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan secara tidak benar. (tw)

bisnis.com



08/01/2010 - 14:24
Perhitungan Tunggakan Pajak BUMI Belum Rampung
Rosdianah Dewi

Mohammad Tjiptarjo
(inilah.com /Dokumen)
INILAH. COM, Jakarta - Perhitungan tunggakan pajak PT Bumi Resources Tbk, belum juga rampung. Hingga saat ini Direktorat Jendral Pajak masih terus melakukan penyidikan terkait tunggakan Utang BUMI.

"Awalnya perkiraan utang sebesar Rp2,1 triliun, tapi selama proses penyidikan berlangsung jumlah itu masih dapat berubah," ujar Dirjen Pajak Mohammad Tjiptarjo di Gedung Dirjen Pajak Jumat (8/1).

Tjiptarjo mengaku, tidak dapat mengatakan total tunggakan utang atau pun denda BUMI. Kewenangan tersebut berada pada tangan pihak penyidik. "Itu domainnya penyidik, nanti kalau saya bilang dasarnya apa. Nanti dibilang pak Dirjen tukang bohong," kata dia.

Tjiptarjo mengaku, belum dapat memastikan kapan proses penyidikan akan selesai, saat ini proses pendiyikan baru melewati tahap pertama dan akan dillanjutkan pada tahap berikutnya. "Kalau ditanya kapan, ya Insya Allah, kita juga ingin cepat. Kan ada prosedur-prosedurnya," kata dia.

Ia berjanji, jika penyidikan selesai Dirjen Pajak akan segera mengambil tindakan tegas. Pihak BUMI pasti akan dimintai pertanggung jawaban. Lebih lanjut ia mengatakan, pihak BUMI telah mengakui mempunyai tunggakan pajak pada Dirjen Pajak. Namun belum ada langkah lebih jauh dari BUMI. "Sudah mengakui kok," ucapnya.

Tjiptarjo menuturkan, pihaknya telah menawarkan Sun St Policy, beberapa hari sebelum Sun Set policy berakhir. Namun sayang, tawaran tersebut tidak diindahkan BUMI.

Selain itu, lanjut Tjiptarjo, dirinyajuga pernah mendengar BUMI telah membayar tunggakan pajak. Namun Tjiptarjo belum dapat memastikan kebenaraan tersebut. " Katanua sudah bayar, tapi bener tidak," tanyanya.

Kasus tersebut bermula saat petugas pajak menengarai akuntan-akuntan Bumi merekayasa pembayaran pajak 2007 sebesar Rp 376 miliar. Lalu 2009 PT Kaltim Prima Coal, diduga merekayasa pembayaran pajak yang merugikan negara Rp 1,5 triliun. Belakangan ada juga dugaan rekayasa di PT Arutmin Indonesia US$ 39 juta.

Jumlah total perusahaan-perusahaan batu bara di bawah Bakrie ini diduga menggelapkan pajak hingga Rp2,1 triliun. Jika hal tersebut terbukti terbukti, ini rekor baru penggelapan pajak yang pernah terjadi di Indonesia. Rekor sebelumnya dipegang Asian Agri Group. [san/cms]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Welcome All of You

Cari di Blog Ini