Arsip Blog

Mau Liat Maenan Saham2 gw Hari Ini :

Kamis, 07 Januari 2010

sama-sama tidak jelas, DI Balik DUEL MAUT seh ... 070110

BUMI: Masalah Pajak Bukan Isu Kami!
Kamis, 7 Januari 2010 - 15:24 wib

Widi Agustian - Okezone


JAKARTA - PT Bumi Resources Tbk (BUMI) menegaskan jika kabar pihaknya beserta anak usahanya, PT Kaltim Prima Coal (KPC) dan PT Arutmin Indonesia mengemplang pajak sebesar Rp2,1 triliun bukanlah isu yang harus dijawab pihaknya.

"Masalah pajak itu memang merupakan berita, tapi itu bukan isu bagi kami," kata Director SVP Investor Relations Dileep Srivastava kepada okezone, di Jakarta, Kamis (7/1/2010).

Hal ini, lanjutnya, karena pihaknya tidak menerima penjelasan apapun dari otoritas yang berwenang. "Kita sama-sama tidak jelas mengenai masalah ini," ucapnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak M Tjiptardjo menegaskan bila BUMI dan anak usahanya harus membayar 500 persen jika memilih penyidikan atas dugaan pelanggaran pajak senilai Rp2,1 triliun dihentikan.

"Sesuai pasal 44B, dia tinggal minta kepada Menkeu untuk dihentikan penyidikannya. Lalu bayar pokok, dan bayar denda empat kali lipat. Jadi dia bayar 500 persen," kata Tjiptardjo, saat konferensi pers di kantor Ditjen Pajak, Jakarta, belum lama ini.

Dijelaskannya, pasal tersebut merupakan pasal yang digunakan untuk menghentikan atas penyidikan pajak yang sudah berlangsung. Sementara itu, saat ini BUMI dan anak usahanya PT Kaltim Prima Coal (KPC) sudah masuk dalam tahap penyidikan. Sementara PT Arutmin Indonesia belum dikenakan penyidikan.

"Saya lebih memilih yang pasal 44B, karena dananya masuk ke kita. Tapi itu terserah mereka," paparnya.

Saat ini, dirinya mengaku masih terus melakukan penyelidikan terkait dugaan penyelewenagan pajak oleh PT Bumi Resources Tbk (BUMI), serta dua anak usahanya PT Kaltim Prima Coal (KPC) serta PT Arutmin Indonesia senilai Rp2,1 triliun. "Penyelidikan masih jalan terus," kata Tjiptardjo.

Sayangnya, Tjiptardjo enggan menjelaskan lebih jauh mengenai permasalahan ini. Pasalnya, pihaknya tidak bisa memaparkan secara detail karena hal tersebut masih dalam penyelidikan. "Belum sampai pada kejaksaan, baru pada penyelidikan," elaknya. (wdi)

(rhs)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Welcome All of You

Cari di Blog Ini