Arsip Blog

Mau Liat Maenan Saham2 gw Hari Ini :

Jumat, 29 Januari 2010

kpc penunggak pajak ... 290110

Kaltim Prima Coal gugat Ditjen Pajak
23 Jan 2010
Bisnis Indonesia Nasional
Kaltim Prima Coal gugat Ditjen Pajak

OLEH ACHMAD ARIS IRSAD SATI
Bisnis Indonesia

JAKARTA Satu dari tiga perusahaan tambang batu bara milik Grup Bakrie yang diduga melakukan tindak pidana pajak senilai Rp2,l triliun, yakni PT Kaltim Prima Coal (KPC), diketahui telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas proses penyidikan yang dilakukan Ditjen Pajak.

Gugatan itu disampaikan KPC pada 18 Januari 2010 melalui kantor pengacara Aji Wijaya, Sunarto Yudo dan rekan yang bertindak sebagai kuasa hukum perusahaan. Berdasarkan salinan surat permohonan praperadilan yang diperoleh Bisnis, disebutkan bahwa pihak KPC merasa keberatan atas tindakan penyidikan yang dilakukan oleh Ditjen Pajak dan menganggapnya sebagai tindakan yang sewenang-wenang serta melawan hukum.

"Menyatakan tindakan penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan dengan No. Prin 01/WPJ.19/BD.03/2009 tertanggal 30 Maret 2009 haruslah dihentikan demi hukum," tulis surat itu. Ada tiga hal yang dipersoalkan pihak KPC dalam materi gugatannya yaitu, pertama, pada saat melakukan pemeriksaan bukti permulaan, Ditjen Pajak tidak pernah menghentikan terlebih dahulu proses pemeriksaan biasa yang dilakukan karena adanya lebih bayar atas status pajak terutang perusahaan pada 2007.

Padahal, berdasarkan SE Dirjen Pajak 04/PJ/2005 diatur apabila pemeriksaan biasa akan ditingkatkan menjadi pemeriksaan bukti permulaan harus dihentikan dengan menerbitkan LPP Sumier. "Namun sesuai fakta yang ada sampai dengan dikeluarkannya Sprin Pemeriksaan Buper [4 Maret 2009], termohon [Ditjen Pajak) tidak pernah melakukan penghentian pemeriksaan apalagi sampai menerbitkan LPP Sumier."

Kedua, pihak KPC menganggap penerbitan Sprin Pemeriksaan Buper dilandaskan pada dasar hukum yang salah yaitu UU No. 28/2007 tentang KUP. Padahal seharusnya untuk tahun pajak 2007 dasar hukum yang digunakan masih UU KUP yang lama, yakni UU No. 16/2000.

Terkait hal ini, pihak KPC mengaku telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak pada 20 Maret 2009 dan dikabulkan oleh majelis hakim pada 8 Desember 2009 dengan dibatalkannya pemberlakuan Sprin Pemeriksaan Buper.

Dan ketiga, pihak KPC menganggap surat perintah penyidikan yang dikeluarkan Ditjen Pajak pada 30 Maret 2009 merupakan tindakan yang melampaui kewenangan dan merupakan bentuk melawan hukum karena surat tersebut dikeluarkan pada saat proses gugatan di Pengadilan Pajak atas surat perintah pemeriksaan bukti perkara (Sprin Pemeriksaan Buper) sedang berlangsung. "Bahwa proses penyidikan yang dilaksanakan oleh termohon tersebut sampai dengan permohonan praperadilan ini diajukan masih terus dilaksanakan, meskipun telah terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang telah membatalkan Sprin Pemeriksaan Buper"

Baru lisan

Pit Direktur Intelijen dan Penyidikan Ditjen Pajak Pontas Pane mengaku baru mendapatkan informasi secara lisan mengenai adanya surat permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh pihak KPC terhadap tindakan penyidikan yang dilakukan Ditjen Pajak.

"Saya baru tahu secara lisan kalau ada surat permohonan itu. Jadi saya belum tahu apa yang menjadi keberatan mereka," katanya saat dikonfirmasi mengenai adanya surat permohonan tersebut, kemarin. Namun, menurutnya, berdasarkan Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menjadi ranah gugatan praperadilan adalah untuk menguji sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan.

"Jadi berdasarkan itu, pengujian sah tidaknya proses penyidikan yang sedang berlangsung bukan merupakan ranah gugatan praperadilan," jelasnya. Ditjen Pajak pada 11 Desember 2009 menyatakan tengah mengusut dugaan tindak pidana pajak kurang-lebih senilai Rp2,l triliun, yang dilakukan tiga perusahaan tambang batu bara milik Grup Bakrie.

Tiga perusahaan tambang itu adalah PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Bumi Resources Tbk (BUMI), dan PT Arutmin Indonesia (AI). Untuk KPC dan BUMI telah dilakukan tindakan penyidikan, sementara untuk AI masih dalam tahap pemeriksaan bukti permulaan.

Bodong Dalam perkembangan lain, kuasa hukum PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) mengklaim menemukan bukti baru berupa surat berharga bodong yang ditandatangani manajemen lama dengan nilai US$170 juta dan Rp45miliar.

Kuasa hukum TPI dari Marthen Pongrekun and Assosiated, Moses Grafi, mengatakan surat berharga yang dimaksud yakni ditemukannya 170 lembar bond yang nilainya masing-masing US$1 juta serta 45 lembar bond dengan nilai nominal masing-masing Rpl miliar.

"Pihak manajemen lama yang menandatanganinya dan parahnya pihak TPI tidak mendapatkan hasilnya sedikit pun," katanya dalam siaran persnya, kemarin. Atas temuan baru itu, lanjutnya, pihaknya telah melaporkan ke pengadilan tinggi. Dia mengungkapkan surat berharga bodong tersebut ditemukan dalam berkas yang terselip dalam berkas-berkas sisa manajemen TPI yang tersisa.
Jumat, 29/01/2010 15:14 WIB
Sengketa Pajak BUMI
Ical : Kita Buktikan Saja di Pengadilan
Indro Bagus SU - detikFinance


Jakarta - Pucuk pimpinan grup Bakrie, Aburizal Bakrie menyatakan siap menghadapi Direktorat Jenderal Pajak di pengadilan terkait tudingan tunggakan pajak senilai Rp 2,1 triliun terhadap PT Bumi Resources Tbk (BUMI).

"Kita buktikan saja di pengadilan. Kan ketahuan siapa yang benar atau salah," ujar Aburizal dalam akun Twitter miliknya yang dikutip detikFinance, Jumat (29/1/2010).

Menurut Aburizal, pihaknya siap melakukan pembayaran atas seluruh kewajiban pajak, jika pada akhirnya pengadilan memutuskan BUMI bersalah. "Kalau BUMI kalah ya bayar saja. Yang terkena 82% milik masyarakat," ujarnya. Tidak jelas apa maksud 82% milik masyarakat itu.

Seperti diketahui, Dirjen Pajak menuding perusahaan batubara milik grup Bakrie itu melakukan penunggakan pajak senilai Rp 2,1 triliun. Namun manajemen BUMI membantah hitungan versi Ditjen Pajak tersebut.

BUMI saat ini tengah menanti keputusan banding Mahkamah Agung soal perbedaan hitungan pajak perseroan dengan versi Direktorat Jendral Pajak. Dalam laporan keuangannya periode triwulan III-2009, BUMI menyatakan telah melakukan pembayaran tambahan pajak PT Kaltim Prima Coal (KPC) dan PT Arutmin Indonesia, masing-masing senilai US$ 119,807 juta dan US$ 92,840 juta. Totalnya sekitar US$ 212,647 juta (Rp 2,1 triliun).

Dirjen Pajak saat ini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut atas kasus tersebut. Hingga saat ini, Dirjen Pajak belum mempublikasikan detil yang terkandung dalam tudingan tunggakan pajak tersebut.


(dro/qom)
50_pop2.jpg (952×637)

Inilah Daftar 100 Penunggak Pajak Terbesar
Jumat, 29 Januari 2010 | 13:19 WIB

SHUTTERSTOCK
Ilustrasi
TERKAIT:
Tunggakan Pajak 100 Perusahaan Rp 17,5 Triliun
Kementrian BUMN Fasilitasi Tunggakan Pajak BUMN
Menkeu: Tak Ada "Black List" Tanpa Alasan
Ternyata KPP Orang Kaya Belum Beroperasi
Biaya Promosi Kurangi Pajak yang Dibayar
GramediaShop: Sepuluh Perangkap Bisnis Sukses
GramediaShop: The Search
JAKARTA, KOMPAS.com — DPR telah menerima daftar nama 100 penunggak pajak kemarin. Wakil Ketua Komisi XI DPR Melchias Marcus Mekeng mengatakan akan membentuk panitia kerja dan memanggil para penunggak pajak untuk dimintai keterangan soal tunggakan pajaknya. Inilah Daftar 100 Penunggak Pajak Terbesar.

1. Pertamina (Persero)
2. Karaha Bodas Company LLC
3. Industri Pulp Lestari
4. Badan Penyehatan Perbankan Nasional
5. Kalimanis Plywood Industries
6. Siemens Indonesia
7. Angkasa Pura II (Persero)
8. Bentala Kartika Abadi
9. Daya Guna Samudera Tbk
10. Direct Vision

11. Hyaat International-Asiapacific Limited
12. Djarma Aru
13. Televisi Republik Indonesia
14. Likpin Llc
15. Multi Kontrol Indonesia
16. Kereta Api Indonesia (Persero)
17. Bank BNI
18. TH Indo Plantations
19. ING International
20. Surya Dumai Industri Tbk

21. DSM Kaltim Melamine
22. Cosa International Group Limited
23. Bank Bukopin Tbk
24. Pasifik Satelit Nusantara
25. Bukit Makmur Mandiri Utama
26. Bank Global International Tbk
27. DP3KK
28. Gandhi Memorial International School
29. Sarana Niaga Perdana
30. Perdana Karya Perkasa Tbk

31. Sampoerna Agro Tbk
32. Seaunion Energy (Limau) Ltd
33. Agoda Rimba Irian
34. Total E & P Indonesia
35. Avera Pratama
36. Steady Safe Tbk
37. Toyota Tsusho Indonesia
38. Kaltim Prima Coal
39. Djakarta Llyod Kantor Pusat
40. Universal Foodwear Utama Indonesia

41. Sumalindo Lestari Jaya Tbk
42. General Food Industries
43. Inti Indosawit Subur
44. Holcim Indonesia Tbk
45. Kinantan Senaputra
46. Pembangunan Sarana Jaya
47. Planet Electrindo
48. Mobil Exploration Indonesia
49. Textra Amspin
50. Semen Tonasa

51. Kaltim Methanol Industri
52. Eka Manunggal Lestari
53. Perkebunan Nusantara XIV
54. Toyo Denso Indonesia
55. Pertamina Unit Pembekalan
56. Salim Ivomas Pratama
57. Gajah Tunggal Mulia
58. Intimutiara Kimindo
59. Perkebunan Hasil Musi Lestari
60. Petro Oxo Nusantara

61. Dwi Satya Utama
62. Jamsostek (pusat)
63. Wira Insani
64. Ragam Logam
65. Catur Gatra Eka Perkasa
66. Perkebunan (Persero)
67. Pakerin
68. Central Proteinaprima Tbk
69. Daesung Eltec Indonesia
70. Merpati Nusantara Airlines
71. Madya Semarang
72. Hyundai Motor Indonesia
73. Aspirasi Luhur
74. Istaka Karya
75. Dongfang Electric Corporation Indonesia Project
76. Cakrawala Mega Indah
77. Gapura Angkasa
78. Sun Hope Investment
79. Texmaco Taman Synthetics
80. Singgar Mulia

81. Pulau Sambu
82. Il Jin Sun Garment
83. LKBN Antara
84. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia
85. Astina Putera
86. Pindo Deli Pulp And Papermills
87. Sragen Abadi Textile Industri
88. Kaltim Parna Industri
89. Korina Semarang
90. Tiga Ombak

91. Menara Tiga Diesel
92. Valu Trada Indonesia
93. Asrigita Prasarana
94. Ivo Mas Tunggal
95. Sinar Kencana Inti Perkasa
96. Mandiri Eka Mandiri
97. Deutsche Bank AG
98. Wirakarya Sakti
99. Gunung Bayan Pratamacoal
100. Garuda Indonesia

(Kontan/Martina Prianti)

Operations
ImageThe coal deposit supporting the KPC mining area is of the Miocene Age. It occurs in the Balikpapan formation within the Kutai Basin 20 km from the coast in low, undulating rainforest country with incised stream channels and steeply sided ridge tops in places.
The coal was formed under geological conditions which resulted in almost uncontaminated organic deposits which were, over the past 20 million years, converted into thick, clean coal seams containing unusually low levels of ash. In addition, the coal was subjected to unique pressures exerted by a geological intrusion called the Pinang Dome. These pressures elevated the coal to a higher rank than its age would normally suggest.
Coal deposits divided onto two blocks named Sangatta Block and Bengalon Block where these two area separated by Bengalon River in the centra of KPC’s lease.
ImageIn Sangatta Block, coal occurs in nine principal seams to the west of the Pinang Dome and four principal seams to the south. Seam thickness varies from 0.5 metres to 15 metres, with most in the range 2 to 6 metres. Dips normally vary between 3 degrees and 20 degrees but can be up to 90 degress at outcrop. The overburden consists of incompetent mudstones, siltstones and sandstones.
In Bengalon Block, coal occurs in three principal seams in the west part of Bengalon and three other seams in the east part. Seam thickness varies from 0.8 metres to 10 metres. The dip varies from 5 degrees and 12 degrees. Bengalon has more complex geological setting where folds and faults are limiting coal deposits.
AREA
MARKETABLE RESERVES
MEASURED & INDICATED RESOURCES
TOTAL
Sengata
621
3020
3641
Bengalon
165
706
871
Total
786
3726
4512
*(in million metric tons) as of 31st December 2005
Minggu, 31/01/2010 18:30 WIB
Ditjen Pajak Ngotot Kejar Tunggakan Pajak Perusahaan Tutup
Suhendra - detikFinance


dok detikfinance Jakarta - Direktorat Jenderal (ditjen) Pajak akan tetap mengejar para perusahaan penunggak pajak meskipun perusahaan-perusahaan tersebut sudah lama dinyatakan tutup alias sudah tidak ada.

Dalam pengumuman resmi Ditjen Pajak ke Komisi XI DPR-RI beberapa waktu lalu, dari 100 perusahaan penunggak pajak terbesar setidaknya ada perusahaan atau instansi yang sudah tutup seperti Bank Global International, Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Karaha Bodas Company LLC dan lain-lain.

"Artinya sampai kadaluwarsa yang 10 tahun ( 5 tahun berdasarkan UU Pajak terbaru), ada yang sudah bubar seperti Karaha Bodas, sudah diputus di arbitrase internasional menurut undang-undang pajak dia tetap berutang (sebelum kadaluwarsa)," jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Djoko Slamet Soerjoputro saat dihubungi detikFinance, Minggu (31/1/2010).

"Sampai nanti pada waktu dan batas tertentu boleh diusulkan untuk dihapus oleh menteri keuangan. Sekarang ini statusnya masih tahap penagihan, terus tetap diusahakan pencairannya," imbuhnya.

Ia menjelaskan pihaknya akan tetap mengejar tagihan pajak bagi para pemilik atau pun direksi perusahaan bersangkutan meskipun telah melarikan diri ke luar negeri. Jika sudah tidak memungkinkan lagi untuk ditagih alias mentok, maka ditjen pajak akan mengusulkan kepada menteri keuangan untuk dihapus kewajiban pajaknya, setelah melewati batas kadaluwarsa.

"Nah yang sudah kabur bisa melalui pendekatan bilateral, kita kejar terus," ucapnya.

Djoko menambahkan mengenai batas kadaluwarsa penagihan, dalam kondisi tertentu bisa diperpanjang kembali jika ada tanda-tanda itikad baik dari wajib pajak penunggak, seperti mulai melakukan pencicilan utangnya.

"Batas kadaluwarsa bisa mundur lagi atau diperpanjang jika ada cicilan,"katanya.

Sementara itu Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Moneter, Fiskal dan Kebijakan Publik Hariyadi Sukamdani mengatakan penagihan tunggakan pajak bagi perusahaan yang tutup merupakan langkah yang sia-sia. Apalagi diumumkan bersamaan dengan perusahaan-perusahaan yang masih eksis, terlebih lagi pengumuman tersebut masih terjadi perbedaaan pandangan antara ditjen pajak dengan perusahaan yang bersangkutan.

"Kasihan perusahaan tersebut disamakan dengan perusahaan-perusahaan yang tutup. Lagi pula perusahaan yang sudah tutup mau apa, apa yang mau dikejar," katanya.

Padahal kata dia, disatu sisi ditjen pajak memiliki otoritas dalam merahasiakan data wajib pajak. Langkah pengumuman menurutnya kurang bijak karena seharusnya hal-hal tersebut bisa diselesaikan secara internal atau melalui jalur hukum.

"Dampaknya kepercayaan dunia usaha yang selama ini sudah terbangun kepada ditjen pajak, jadi memanas lagi," katanya.

Dalam situs Ditjen Pajak yang dikutip oleh detikFinance, tindakan penagihan pajak dilakukan apabila utang pajak sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran belum dilunasi, akan dilakukan tindakan penagihan pajak sebagai berikut:

a. Surat Teguran

Utang pajak yang tidak dilunasi setelah lewat 7 (tujuh) hari dari tanggal jatuh tempo pembayaran, akan diterbitkan Surat Teguran.

b. Surat Paksa

Utang pajak setelah lewat 21 (dua puluh satu) hari dari tanggal Surat Teguran tidak dilunasi, diterbitkan Surat Paksa yang diberitahukan oleh Jurusita Pajak dengan dibebani biaya penagihan pajak dengan Surat Paksa sebesar Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah). Utang pajak harus dilunasi dalam jangka waktu 2 x 24 jam setelah Surat Paksa diberitahukan oleh Jurusita Pajak.

c. Surat Sita

Utang pajak dalam jangka waktu 2 x 24 jam setelah Surat Paksa diberitahukan oleh Jurusita Pajak tidak dilunasi, Jurusita Pajak dapat melakukan tindakan penyitaan, dengan dibebani biaya pelaksanaan Surat Perintah Melakukan Penyitaan sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah).

d. Lelang

Dalam jangka waktu paling singkat 14 (empat belas) hari setelah tindakan penyitaan, utang pajak belum juga dilunasi akan dilanjutkan dengan pengumuman lelang melalui media massa. Penjualan secara lelang melalui Kantor Lelang Negara terhadap barang yang disita, dilaksanakan paling singkat 14 (empat belas) hari setelah pengumuman lelang. Dalam hal biaya penagihan paksa dan biaya pelaksanaan sita belum dibayar maka akan dibebankan bersama-sama dengan biaya iklan untuk pengumuman lelang dalam surat kabar dan biaya lelang pada saat pelelangan.

Kadaluwarsa Penagihan

A.Hak untuk melakukan penagihan pajak, termasuk bunga,denda, kenaikan, dan biaya penagihan pajak, kadaluwarsa setelah lampaui waktu 5(lima) tahun terhitung sejak sejak penerbitan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Kurang Bayar, Surat Ketetapan Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan kembali.

B. Kadaluwarsa penagihan pajak tertangguh apabila:

diterbitkan Surat Paksa;
Ada pengakuan utang pajak dari Wajib Pajak baik langsung maupun tidak langsung;
Diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan karena Wajib Pajak setelah jangka waktu 5 (lima) tahun tersebut dipidana karena, melakukan tindak pidana dibidang Perpajakan atau tindak pidana lainnya yang dapat menimbulkan kerugian pada Pendapatan Negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.


(hen/epi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Welcome All of You

Cari di Blog Ini