Arsip Blog

Mau Liat Maenan Saham2 gw Hari Ini :

Senin, 01 Maret 2010

perubahan aturan divestasi usaha asien-K ... 010310

Divestasi Perusahaan Tambang Asing Hanya 20%
Ketentuan itu tertuang pada PP No 23 tentang pelaksanaan kegiatan usaha mineral batu bara.
SENIN, 1 MARET 2010, 16:46 WIB
Arinto Tri Wibowo, Ferial

ilustrasi pertambangan
BERITA TERKAIT
RI Masih Butuh Sektor Mineral dan Batu Bara
Pengusaha Tambang Protes UU Tata Ruang
Investasi Pertambangan Dipatok Naik 38%
Target Penerimaan Sektor Energi Rp175 Triliun
Insentif Energi Terbarukan Sedang Dikaji
Web Tools

VIVAnews - Perusahaan pertambangan asing yang memperoleh izin usaha pertambangan (IUP) dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) dari pemerintah Indonesia hanya diwajibkan untuk melepas (divestasi) 20 persen saham kepada peserta Indonesia.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) yang diundangkan pada 1 Februari 2010.

Berdasarkan ketentuan tersebut, yang dimaksud dengan peserta Indonesia di antaranya pemerintah, pemerintah provinsi (pemprov) atau kabupaten/kota, Badan Usaha Milik Negara (BUM), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) maupun swasta nasional.

Sementara itu, kewajiban untuk mendivestasikan 20 persen tersebut tertera dalam pasal 97.

Dengan demikian, besaran divestasi tersebut berbeda dengan ketentuan sebelumnya yang tertuang dalam kontrak karya (KK) yang mengatur kerja sama antara pemerintah dan kontraktor tambang.

Misalnya KK antara pemerintah dan PT Newmont Nusa Tenggara (NNT), pemegang saham asing wajib mendivestasikan hingga 51 persen.

Pasal 97 PP No 23 tahun 2010 juga menyebutkan, apabila pemerintah tidak bersedia membeli saham divestasi, akan ditawarkan ke pemerintah provinsi atau kabupaten/kota.

Sedangkan jika pemerintah provinsi atau kabupaten/kota tidak berminat, akan ditawarkan ke BUMN dan BUMD yang dilaksanakan secara lelang.

Selanjutnya, apabila BUMN dan BUMD tidak bersedia, akan ditawarkan ke swasta nasional secara lelang. Apabila divestasi tidak tercapai, penawaran saham dilakukan tahun berikutnya.

Ketentuan lebih lanjut tata cara divestasi saham dan mekanisme penetapan harga saham diatur melalui peraturan menteri setelah berkoordinasi dengan instansi terkait.

arinto.wibowo@vivanews.com

• VIVAnews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Welcome All of You

Cari di Blog Ini