Arsip Blog

Mau Liat Maenan Saham2 gw Hari Ini :

Rabu, 31 Maret 2010

7% doank, 100% MAHAL dah ... 310310

Rabu, 31/03/2010 19:03 WIB
Harga Saham Divestasi Newmont Naik 79,93%
Nurseffi Dwi Wahyuni - detikFinance

Jakarta - PT Newmont Nusa Tenggara telah menyampaikan penawaran 7% saham divestasi 2010 senilai US$ 444.079.808 kepada pemerintah Indonesia. Nilai divestasi ini mengalami kenaikan 79,93% (US$ 197,279 juta) jika dibandingkan nilai 7 persen saham divestasi Newmont tahun 2009 senilai US$ 246,8 juta.

"Harga saham ini naik dibandingkan nilai 7% divestasi tahun 2009 karena fase 6 dan 7 sudah dimasukkan dalam aset Newmont," ujar Direktur Jenderal Minerbapabum, Kementerian ESDM, Bambang Setiawan saat dihubungi wartawan, Rabu (31/3/2010).

Setelah menerima penawaran tersebut, Bambang menyatakan pihaknya akan mempertimbangkan kembali apakah pemerintah pusat akan membeli 7% saham divestasi tersebut atau tidak.

Ditjen Minerbapabum, lanjut Bambang, diberi masa tenggang selama 30 hari untuk mengevaluasi penawaran tersebut sebelum diserahkan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Nanti Ditjen Minerbapabum akan mengevaluasi kemudian diserahkan ke Kementerian Keuangan yang akan menyatakan akan membeli atau tidak,"paparnya.

Sementara itu, juru bicara PTNNT Rubi Purnomo membenarkan pihaknya telah menawarkan 7% terakhir saham divestasi Newmont kepada Pemerintah RI pada hari ini, 31 Maret 2010.

Namun saat ditanya berapa harga saham yang ditawarkan Newmont kepada pemerintah, Rubi enggan berkomentar. "Karena penawarannya sudah kita sampaikan ke Pemerintah, untuk pertanyaan-pertanyaan lainnya sebaiknya ditanyakan ke Pemerintah ya," paparnya.

Seperti diketahui, hasil keputusan arbitrase telah menyebutkan Newmont memiliki kewajiban untuk mendivestasikan 31% sahamnya kepada pemerintah Indonesia. Adapun 31% saham tersebut terdiri dari 3% saham divestasi jatah divestasi tahun 2006, 7% saham tahun 2007, 2008, 2009, dan 2010.

Sebelumnya, PT Bumi Resources Tbk melalui anak usahanya Multicapital dan Pemda NTB melalui PT Multi Daerah Bersaing (MDB) telah menguasai 24% saham Newmont.

(epi/dnl)
Selasa, 23/03/2010 13:10 WIB
Bakrie Cs Yakin Pukuafu Tak Bisa Ambil Sahamnya di Newmont
Kusmayadi - detikFinance

Mataram - Konsorsium Pemda NTB dengan anak usaha Bakrie Group, PT Multi Daerah Bersaing (MDB) yakin bisa mengungguli PT Pukuafu Indah dalam sidang di Pengadilan Jakarta Pusat, terkait divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT). MDB yakin, proses divestasi sudah berada di jalan yang benar.

"Kami yakin dong. Insya Allah menang. Kami ini adalah pembeli yang beriktikad baik. Apa yang kami lakukan (membeli saham newmont) dilindungi oleh Undang-Undang," ujar Andy Hadianto, Direktur Utama PT Daerah Maju Bersaing, pemilik 25 persen saham PT MDB di Mataram pada detikFinance, Selasa (23/3/2010).

Andy yang juga salah satu pejabat Pemprov NTB ini mengatakan, langkah Pemda NTB mengambil bagian dalam divestasi saham Newmont, merujuk sepenuhnya pada putusan arbitrase internasional.

"Kami yakin aman. Dasar kami adalah putusan arbitrase itu," pungkasnya. Namun Andy menolak mengomentari lebih jauh, soal pokok perkara gugatan Pufukafu. Pasalnya itu akan dijelaskan di pengadilan.

Gugatan pembatalan putusan arbitrase 31 persen saham divestasi PTNNT yang diajukan PT Pukuafu Indah kini sudah masuk ke pokok perkara persidangan. Sidang ini akan dilaksanakan pada pada 31 Maret mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebelumnya, proses mediasi antara Pukuafu dengan pemerintah dan PTNNT, tidak menghasilkan kesepakatan.

Kuasa Hukum Pukuafu Wisye H Koesoemaningrat sebelumnya mengatakan, dalam sidang tersebut, pemerintah dan pihak PTNNT sebagai pihak tergugat akan memberikan tanggapan atas gugatan yang diajukan PT Pukuafu Indah.

"Jadi nanti pemerintah dan PTNNT akan memberikan jawaban atas gugatan kami," ungkap dia.

Wisye menjelaskan, alasan Pukuafu mengajukan gugatan tersebut karena perseroan menduga dokumen-dokumen yang diajukan pemerintah ke arbitrase internasional terkait divestasi 31 persen saham Newmont tersebut adalah dokumen yang tidak benar.

"Selain itu, Pukuafu sebagai pemilik 20 persen saham PTNNT juga tidak pernah diberitahukan soal gugatan arbitrase itu. Kami tahunya malah dari media," ungkap dia.

Wisye menambahkan, jika ternyata PN Jakarta Pusat memenangkan gugatan yang diajukan Pukuafu maka seluruh proses divestasi saham PTNNT yang sudah berlangsung bisa dibatalkan. Termasuk kepemilikan 24 persen saham PTNNT oleh PT Multi Daerah Bersaing, perusahaan patungan Multicapital (Bakrie Group) bersama tiga Pemda NTB.

(qom/qom)
kontan
Senin, 22/03/2010 15:12 WIB
Newmont Ajukan Izin Membuka 198,65 Hektar Lahan Hutan
Kusmayadi - detikFinance


Tambang Batu Hijau Newmont (dok detikcom) Mataram - PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) telah mengajukan izin untuk membuka lahan hutan produksi dan hutan lindung. Lahan tersebut akan digunakan untuk menampung material Newmont.

Hal tersebut disampaikan R Sudirman, Kepala Pusat Lingkungan Hidup Bali Nusa Tenggara usai mendampingi Menteri Lingkungan Hidup Gusti Muhammad Hatta melakukan kunjungan ke tambang batu hijau, Sumbawa Barat, NTB, di Mataram, Senin (22/3/2010).

Sudirman menjelaskan, lahan untuk penampungan material itu diperlukan karena sumur tambang Batu Hijau kini dibuat melandai. Hal itu dilakukan setelah terjadinya kecelakaan di tambang tersebut yang menewaskan 1 pekerja Newmont.

"Akan dibuat lebih landai, antara lain untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan kerja," kata Sudirman.

Untuk melandaikan sumur tambang itu, Newmont butuh membuka sedikitnya 198,65 hektare kawasan hutan, untuk menampung material. Newmont telah mengajukan izin membuka kawasan hutan seluas itu ke Menteri Kehutanan.

"Hutan yang akan dibuka Newmont itu, kawasan hutan produksi dan kawasan hutan lindung," ujar Sudirman.

Sementara Meteri LH Gusti Muhammad Hatta mengatakan, izin itu sedang diproses Menteri Kehutanan. Menurut dia, pada prinsipnya pemukaan hutan untuk menampung material tidak ada masalah dari sisi lingkungan.

"Itu tidak berbahaya, dan tidak merusak lingkungan. Tapi izinnya masih diproses Menteri Kehutanan," ujarnya.

Dalam kunjugannya, Gusti sempat melihat areal tambang Newmont dari udara, dan melihat dari dekat, sistem pengelolaan lingkungan perusahaan tambang emas dari Amerika ini. Gusti juga melihat reklamasi hutan yang telah dibuka Newmont.

"Semuanya sudah bagus," kata Gusti.

Saat ini, Gusti tengah meneliti dokumen Rencana Kelola Lingkungan dan Rencana Pantau Lingkungan yang dimiliki Newmont, terkait pelandaian lubang tambang ini. Belum diketahui pasti, kapan dokumen itu akan disetujui.

Seperti diketahui, seorang pekerja PTNNT tewas akibat kecelakaan tragis di lokasi tambang Batu Hijau, Sumbawa Barat pada Minggu, 17 Januari 2010. Newmont memutuskan untuk menutup tambang itu hingga beberapa waktu.

Pekerja Newmont yang tewas adalah Johanis A. Dawir, yang merupakan operator dozer. Pada saat kejadian, Johanis A. Dawir tengah mengoperasikan dozer dan alat berat tersebut terkena longsoran material.

Lokasi kejadian segera diamankan dan upaya penyelamatan Johanis pun dilakukan dengan cepat. Johanis berhasil dikeluarkan namun dinyatakan meninggal oleh petugas medis yang berwenang jam 02.55 siang.

Newmont dalam siaran persnya, Senin (18/1/2010) menjelaskan, semua kegiatan di sumur tambang telah dihentikan hingga selesainya penyelidikan oleh Departemen ESDM dan PTNNT. Manajemen dan karyawan PTNNT bekerja sama secara penuh dengan pihak ESDM untuk memahami penyebab terjadinya kecelakaan ini.


(qom/qom) kontan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Welcome All of You

Cari di Blog Ini