Arsip Blog

Mau Liat Maenan Saham2 gw Hari Ini :

Kamis, 11 Maret 2010

kpc perusak lingkungan ... 110310

Latah, Pansus Divestasi KPC Dinilai Tanpa Arah
KAMIS, 11 MARET 2010 | 23:17 WIB

TEMPO Interaktif, Samarinda - Tujuan pembentukan panitia khusus tentang divestasi saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) oleh DPRD Kalimantan Timur dinilai tidak jelas. Pansus dikhawatirkan malah hanya akan membebani anggaran daerah.

Sarosa Hamongpranoto, pengamat politik dari Universitas Mulawarman, Samarinda, Kalimantan Timur, mengungkapkan penilaiannya itu, Kamis (11/3). "Harus ada target. Harus dipelajari dulu masalah dan substansinya sehingga bisa diketahui targetnya, ini kan masih buram," kata Sarosa sambil menambahkan, “Saya pikir jangan latah lah membentuk pansus."

Sarosa menjelaskan, sebuah panitia khusus dibentuk untuk mencari kebenaran. Jika hanya untuk mengejar kompensasi yang harus dibayarkan PT. Bumi Resources kepada pemerintah daerah, menurut dia, sebaiknya tidak perlu membentuk pansus. DPRD cukup membentuk tim pencari fakta atau panitia kerja untuk melakukan evaluasi dari data yang ada. “Tak perlu pansus," katanya.

Kelompok Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur juga menyayangkan pembentukan panitia khusus di DPRD yang menurut mereka tanpa target signifikan itu. Koordinator Jatam Kalimantan Timur, Kahar Al Bahri menyatakan jika memang pansus ingin mendapatkan dukungan dari rakyat maka harus memuaskan harapan rakyat.

Menurut Kahar, pansus seharusnya mengusut semua pelanggaran oleh KPC baik pelanggaran kepada masyarakat maupun lingkungan. Pelanggaran itu justru yang menjadi ancaman terbesar di masa yang akan datang. Yang terakhir kata Kahar, pansus harus menjadikan divestasi 51 persen saham sebagai target utama, artinya divestasi kembali digulirkan. "Ini yang tak ada sekarang," katanya.

Sebelumnya Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak juga menyatakan lebih setuju kalau DPRD membentuk pansus pertambangan secara keseluruhan. "Kerusakan lingkungan akan lebih menyengsarakan rakyat, kalau pansus divestasi apanya lagi yang dipermasalahkan," kata Awang, Rabu lalu.

Menurutnya, sejauh ini divestasi saham KPC telah rampung. Pemerintah pusat, provinsi dan Kabupaten Kutai Timur telah menyatakannya selesai. Permasalahan yang tersisa hanya mengenai pembayaran kompensasi pencabutan gugatan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur senilai Rp 280 miliar dan Rp 5 miliar setiap tahun untuk beasiswa dari alokasi dana pengabdian perusahaan kepada masyarakat sekitar.

(FIRMAN HIDAYAT)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Welcome All of You

Cari di Blog Ini