Arsip Blog

Mau Liat Maenan Saham2 gw Hari Ini :

Jumat, 30 Oktober 2009

NO more additional attachments, ACTS now: sinetron badut

Jumat, 30/10/2009 00:53 WIB

Hatta segera tangani masalah divestasi Newmont

oleh :

JAKARTA: Menko Perekonomian Hatta Rajasa akhirnya turun tangan soal penyelesaian pembelian 24% saham program divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) periode 2006-2009.



Menurut Hatta, mengatakan pihaknya akan mengadakan pertemuan bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Menteri Keuangan, Pemda NTB, dan semua pihak terkait dengan divestasi perusahaan Tambang Batu Hijau itu.



"Minggu ini akan kami bahas bersama sehingga penyelesaian pembelian saham divestasi itu bisa tuntas segera. Targetnya sebelum 12 November ini harus sudah selesai semuanya. Saya yakin bisa selesai," ujarnya kemarin.



Menurut dia, ada dua pendekatan yang akan dilakukan untuk menyelesaikan masalah divestasi Newmont.



Pertama, pemda diminta mengakomodasi kepentingan BUMN dan kedua, pemerintah pusat mengambil alih akuisisi saham dengan tetap mengakomodasi kepentingan pemda.



Namun demikian, Hatta menegaskan Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian tetap akan mem mempertimbangkan berbagai aspek, baik dari sisi pemda, keinginan BUMN, dan pemerintah pusat sendiri. "Yang pasti harus diselesaikan sebelum batas waktunya berakhir."



Sementara itu Kepala Badan Kebijakan Fiskal Departemen Keuangan Anggito Abimanyu mengatakan penyelesaian soal divestasi saham Newmont itu memang harus selesai hingga 12 November.



"Itu harus selesai sebelum 12 November. Kami yakin selesai kok. Kita tunggu saja," ujarnya.



Senada dengan itu Dirjen Mineral, Batu bara, dan Panas bumi Departemen ESDM Bambang Setiawan mengakui pihaknya memang akan memanggil Newmont dan Pemda NTB untuk menyelesaikan soal 10% saham yang menjadi hak Pemda NTB.



Bahkan, dia menegaskan, kedua belah pihak harus membatalkan semua persyaratan tambahan yang diajukan oleh kedua belah pihak dan tetap mengacu kepada Kontrak Karya (KK), terkait dengan soal pembelian 10% saham program divestasi 2006-2007 perusahaan tersebut. "Minggu ini mereka harus dipertemukan." (12)



Binsis Indonesia

bisnis.com
Kamis, 29/10/2009 00:11 WIB

'Batalkan semua syarat tambahan'

oleh :

JAKARTA: Pemerintah pusat akhirnya meminta Pemerintah Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) dan PT Newmont Nusa Tenggara membatalkan semua persyaratan tambahan yang diajukan oleh kedua belah pihak dan tetap mengacu kepada kontrak kar-ya (KK), terkait soal pembelian 10% saham program divestasi 2006-2007 perusahaan tersebut.



Direktur Jenderal Mineral, Batu Bara, dan Panas Bumi Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Setiawan mengatakan proses divestasi 10% saham yang menjadi hak Pemda NTB itu harus selesai sesuai jadwal yang telah disepakati hingga 12 November 2009.



"Kedua pihak [Newmont dan Pemda NTB] harus membatalkan semua syarat-syarat yang diajukan. Penyelesaian divestasi itu harus tetap mengacu kepada kontrak karya dan keputusan arbitrase. Tidak ada syarat tambahan lainnya," ujarnya kemarin.



Proses akuisisi 10% saham Newmont yang menjadi hak Pemda NTB itu terancam menemui jalan buntu (deadlock) akibat Pemprov NTB dan Multi Daerah Bersaing (MDB)-konsorsium PT Daerah Maju Bersaing dan anak perusahaan PT Bakrie Capital Industries, PT Multi Capital Industries- mengajukan penawaran harga 10% saham senilai US$391 juta menjadi US$352,6 juta.



Selain itu, mereka juga mengajukan 12 syarat lainnya, a.l. pembayaran saham itu dengan menggunakan hasil dividen, pembayaran secara cicil, pembangunan smelting, jaminan pendapatan, ganti rugi, dan lainnya.



Di satu sisi, Newmont juga meminta sejumlah persyaratan yang memberatkan Pemda NTB, termasuk soal pembebasan pajak dan lainnya. Bahkan, Newmont diketahui berkali-kali tidak menghadiri pertemuan dengan Pemda NTB untuk menyelesaikan pembahasan divestasi itu.



Pihak Newmont hanya mengutus orang yang dinilai tidak berkompeten soal finalisasi divestasi saham itu.



Bambang Setiawan mengatakan berbagai syarat yang diajukan oleh kedua belah pihak itu hanya akan menghambat proses penyelesaian akuisisi 10% saham Newmont.



Menurut dia, departemennya tetap akan memfasilitasi Pemprov NTB dan Newmont karena kedua belah pihak tidak menemukan kesepakatan soal pembelian 10% saham periode 2006-2007.



"Bila Pemda NTB maunya ada jaminan dan ganti rugi, silakan lihat kontrak karya. Semua harus mengacu ke sana. Newmont juga salah alamat dengan meminta pembebasan pajak kepada Pemda karena pembebasan pajak itu urusannya pemerintah pusat. Jadi Newmont juga mesti kembali kepada ketentuan perpajakan yang tertera dalam kontrak karya." (12)



Bisnis Indonesia

bisnis.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Welcome All of You

Cari di Blog Ini