Arsip Blog

Mau Liat Maenan Saham2 gw Hari Ini :

Selasa, 27 Oktober 2009

12-11-09 itu KODE 10% NNT : sinetron badut...

27/10/2009 - 14:45
Newmont Yakin Divestasi 10% Selesai Tepat Waktu
Makarius Paru


(ist)
INILAH.COM, Jakarta - PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) tetap yakin transaksi akhir divestasi saham Newmont bisa selesai tepat waktu atau sesuai deadline 12 November 2009.

“PT NNT bersama Pemerintah tetap berusaha agar proses divestasi bisa selesai tepat waktu, sesuai deadline 12 November mendatang,” kata juru bicara PT NNT, Rubi Purnomo kepada melalui pesan singkatnya kepada INILAH.COM di Jakarta, Selasa (27/10).

Saat dikonfirmasi mengenai ketidakhadiran pihak Newmont dalam perundingan kemarin, Rubi enggan berkomentar.

Sebelumnya diberitakan pemda, melalui PT Daerah Maju Bersaing (DMB) dan mitra investornya PT Multicapital berencana bertemu pihak Newmont, demi menyepakati naskah perjanjian divestasi dengan PT Newmont Nusa Tenggara.

Direktur Utama PT DMB, Andy Hadianto kepada wartawan di Mataram, Senin (26/10), mengatakan semestinya naskah kesepakatan jual beli 10 persen saham Newmont itu sudah disepakati kedua belah pihak, agar waktu yang tersisa dua pekan lebih dipergunakan untuk memantapkan kesiapan divestasi itu.

Sayangnya, pada waktu yang ditetapkan untuk bertemu Newmont tidak datang. Andi juga menyesalkan pertemuan koordinasi dengan Newmont yang diagendakan Senin (26/10) siang dibatalkan pihak Newmont. Menurut dia, sedianya pertemuan koordinasi itu untuk merampungkan pembahasan naskah perjanjian jual beli 10 persen saham, namun pihak Newmont tidak menghadirinya.

Sementara ketika dihubungi wartawan Direktur Jenderal Mineral Batubara dan Panas Bumi, Bambang Setiawan menjelaskan telah memanggil pihak Newmont dan Pemda agar divestasi segera diselesaikan. Keduanya sudah sepakat untuk segera menyelesaikan divestasi 10 persen saham Newmont. [cms]

26/10/2009 - 19:28
DMB-Newmont Belum Sepakati Naskah Perjanjian Divestasi


(ist)
INILAH.COM, Mataram - PT Daerah Maju Bersaing (DMB) dan mitra investornya PT Multicapital yang merupakan anak usaha PT Bumi Resources Tbk belum menyepakati naskah perjanjian divestasi dengan PT Newmont Nusa Tenggara.

Direktur Utama PT DMB Andy Hadianto kepada wartawan di Mataram, Senin (26/10), mengatakan semestinya naskah kesepakatan jual beli 10 persen saham Newmont itu sudah disepakati kedua belah pihak, agar waktu yang tersisa dua pekan lebih dipergunakan untuk memantapkan kesiapan divestasi itu.

Batas waktu penyelesaian divestasi 10 persen saham yang menjadi hak daerah tertunda dari waktu jatuh tempo pada 27 September 2009 menjadi 12 November mendatang, tinggal dua pekan lagi. "Namun sampai sekarang belum ada kesepakatan tentang naskah perjanjian jual beli meski waktunya tinggal dua pekan lagi. Saya jadi pesimistis," kata Hadianto.

Ia juga menyesalkan pertemuan koordinasi dengan Newmont yang diagendakan Senin (26/10) siang dibatalkan pihak Newmont. Menurut dia, sedianya pertemuan koordinasi itu untuk merampungkan pembahasan naskah perjanjian jual beli 10 persen saham, namun pihak Newmont tidak menghadirinya.

Sehari sebelumnya Newmont meminta pertemuan itu ditunda. Namun PT DMB dan mitra investornya justru menghendaki pertemuan itu tetap digelar, namun akhirnya tidak terlaksana karena tidak seorang pun perwakilan Newmont yang mau menghadirinya. "Kami coba lagi agendakan pertemuan dengan Newmont pada 28 Oktober mendatang karena tidak cukup waktu untuk terus mengulur-ulur waktu penyelesaian naskah perjanjian jual beli saham 10 persen itu," katanya.

Hadianto berharap Newmont bersedia menghadiri pertemuan itu demi kelancaran proses divestasi sebagian saham Newmont tersebut. Menurut dia sampai pertemuan terakhir 5 Oktober lalu di Senggigi, Kabupaten Lombok Barat, proses divestasi 10 persen saham Newmont itu cukup positif dan mengindikasikan segera terealisasi karena kedua belah pihak sudah menyepakati proses jual belinya meskipun naskahnya belum rampung. "Setelah pertemuan itu, Newmont berjanji akan menyampaikan surat keputusan resmi terkait harga saham 10 persen itu yang nilainya mencapai 391 juta dolar AS atau setara dengan Rp4,1 triliun lebih, namun masih dalam proses negosiasi dan Newmont agak melunak sehingga diperkirakan nilainya akan turun menjadi 352 juta dolar AS," katanya.

Mengenai teknis pembayaran saham itu, Pemerintah Provinsi NTB akan menggunakan dua skema pembelian, yakni PT DMB langsung membayar atau dana akan dititipkan ke bank penampung dana. "Semula kami mengira pembahasan naskah perjanjian jual beli segera rampung dalam pertemuan berikutnya yang kami agendakan Senin (26/10) ternyata batal karena pihak Newmont tidak menghadirinya," kata Hadianto. [*/cms]

Selasa, 27/10/2009 15:30 WIB
Pemerintah Segera Panggil Pemda NTB dan Newmont
Nurseffi Dwi Wahyuni - detikFinance


Tambang Batu Hijau Newmont (dok detikcom) Jakarta - Direktur Jenderal Mineral Batubara dan panas bumi (Dirjen Minerbapum), Bambang Setiawan akan memanggil Pemerintah Daerah (Pemda) Nusa Tenggara Barat (NTB) dan PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) untuk membahas divestasi 10 persen saham Newmont yang dikabarkan terancam molor.

"Kita coba menyelesaikannya dengan memanggil dua-duanya," ujar Bambang saat dihubungi wartawan, Selasa (27/10/2009).

Dalam pertemuan itu, Bambang akan berusaha mempertemukan keinginan kedua belah pihak agar semua proses divestasi tahun 2006 dan 2007 itu, bisa berjalan sesuai jadwal.

"Masih mau diskusi, harus ketemu dulu dua-duanya maunya apa. Pemda maunya apa, Newmont maunya apa. Tapi dari kami memerintahkan kedua-duanya untuk menjalankan putusan arbitrase. Jadi keduanya harus ikuti putusan itu," jelasnya.

Bambang mengakui, pertemuan ini merupakan pertemuan lanjutan setelah pemerintah memanggil Newmont dan Pemda NTB secara terpisah.

"Newmont sudah, Pemda juga sudah," ucapnya.

Saat ditanya hasil pertemuan sebelumnya, Bambang enggan berkomentar soal hal itu.

"No comment untuk hasilnya, entar kita dibilang ember," ungkapnya.

Namun Bambang tetap optimis divestasi saham Newmont mulai tahun 2006 hingga 2009 bisa diselesaikan sesuai jadwal yaitu pada 12 November mendatang.

"Kita harus optimis," tegasnya.

Dihubungi terpisah, Juru Bicara Newmont Pacific Nusantara (NPN) Ruby Purnomo menyatakan Newmont dan pemerintah akan tetap berusaha untuk menyelesaikan proses divestasi sesuai dengan keputusan arbitrase dalam kurun waktu yang telah diperpanjang dan ditentukan oleh pemerintah yaitu 12 November 2009.

(epi/qom)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Welcome All of You

Cari di Blog Ini