Arsip Blog

Mau Liat Maenan Saham2 gw Hari Ini :

Selasa, 23 Februari 2010

PAJAK BUMI, mosok seh ga beres (29) ... 230210

Nunggak Pajak, 2 Direktur BUMI & KPC Dicegah ke Luar Negeri
Selasa, 23 Februari 2010 - 18:02 wib

Widi Agustian - Okezone

JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak nampaknya cukup serius menangani masalah penunggakan pajak yang dilakukan PT Bumi Resources Tbk (BUMI) dan anak usahanya. Dua direksi dari pihak perusahaan yang termasuk grup Bakrie tersebut pun telah dikenakan tindakan cegah ke luar negeri.

Menurut Direktur Intelijen dan Penyidikan Ditjen Pajak Pontas Pane, salah satunya berasal dari BUMI dan salah satu lagi dari PT Kaltim Prima Coal (KPC). Sayangnya, dia tidak menyebut siapa dua nama tersebut.

”Dua tersangka sudah dicegah ke luar negeri, salah satu berinisial R dari KPC,” kata Pontas di kantornya, Jakarta, Selasa (23/2/2010).

Sementara itu, Dirjen Pajak M Tjiptardjo menuturkan, jika dua pihak yang dicegah keluar negeri tersebut bukan merupakan warga negara asing (WNA). "Tidak ada yang WNA," ungkapnya.

Sedangkan kuasa hukum KPC Aji Wijaya mengatakan, pihaknya sudah mengetahui perihal pencekalan terhadap petinggi KPC yang dilakukan Ditjen Pajak tersebut sejak awal tahun. "Perihal pencekalan, kami telah diberitahu oleh Jaksa Agung. Saya lupa persisnya, tapi kira-kira awal tahun ini," kata Aji ketika dihubungi wartawan.

Sehingga, kata dia, hal tersebut bukan merupakan hal yang baru bagi mereka. Sayangnya, dia enggan berkomentar lebih lanjut mengenai hal tersebut. "Karena inisial itu bukan pernyataan resmi pihak Ditjen Pajak, kita tidak ingin mengomentarinya," tukas dia.

Sebelumnya, SPV Investor Relations-Corporate Secretary BUMI Dileep Srivastava membatah adanya tunggakan pajak tersebut. Dia mengatakan, jika seluruh kewajiban pajak perseroan telah dilunasi sesuai dengan SPT sampai dengan tahun pajak 2008, terbukti perseroan tidak pernah menerima Surat Ketetapan Pajak (SKP) dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.

"Fakta-fakta telah tercemin dan telah diungkapkan oleh perseroan dalam Laporan Keuangan perseroan di setiap tahun buku dan terakhir dalam laporan keuangan tahun buku 2009," ujar Dileep dalam keterbukaan informasi yang disampaikan beberapa waktu lalu.

Sebagaimana diketahui, terkait dengan dugaan penunggakan pajak di BUMI dan dua anak usahanya, KPC dan Arutmin Indonesia senilai Rp2,1 triliun. Hingga sekarang, pihak Ditjen Pajak masih melakukan penyidikan atas BUMI dan KPC, sementara Arutmin sudah masuk pada Bukti Permulaan.

Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia, ada tiga direksi BUMI, antara lain Direktur Utama Ari Saptari Hudaya, Direktur Eddie J Soebari, dan Direktur Kenneth P Farrel.(ade)
Kadin: Pajak Sudah Jadi Alat Politik
Kadin menilai image pajak yang kental dengan kepercayaan menjadi luntur.
SELASA, 23 FEBRUARI 2010, 17:45 WIB
Hadi Suprapto, Elly Setyo Rini

BERITA TERKAIT
Soal Tunggakan Pajak, DPR Tak Perlu Terlibat
Polisi Ikut Urusi Pajak, Pengusaha Jengkel
Satu Penunggak Pajak Huni Sel Khusus Polri
Polisi Tempatkan Penyidik di Kantor Pajak
Pajak BUMN Ditanggung Pemerintah Cuma Wacana
Web Tools

VIVAnews - Pengusaha mengkhawatirkan, perkara-perkara terkait tunggakan pajak hanya menjadi alat politik semata.

"Pajak jangan dibuat alat politik, pajak ya pajak yang rutin dibayarkan setiap bulan," kata Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Moneter, Fiskal, dan Kebijakan Publik Hariyadi B Sukamdani di sela-sela rapat dengan Panja Perpajakan Komisi XI DPR RI, Jakarta, Selasa, 23 Februari 2010.

Dia mengaku tak cukup gembira dengan pemberitaan terakhir ini, karena terkesan pajak sudah menjadi alat politik untuk menekan wajib pajak.

Otoritas Ditjen Pajak, menurut dia, terlalu besar. Dia memiliki fungsi legislasi dalam membuat aturan, fungsi eksekusi yang menjalankan aturan, dan fungsi yudikasi yang berhak melakukan penuntutan. "Kekuasaan pajak yang besar kalau oleh pusat kekuasaan dipakai untuk tujuan yang tidak benar maka akan sayang sekali," ujarnya.

Dengan adanya publikasi yang berlebihan, Hariyadi menilai image pajak yang kental dengan kepercayaan menjadi luntur karena Ditjen Pajak pun, meski tidak secara langsung, membeberkan kerahasiaan data wajib pajak.

"Masalah pajak itu masalah kredibilitas. Saya melihatnya ada intensitas yang cukup tinggi dalam penegakan hukum yang agak over. Toh selama ini penegakan hukum juga berjalan biasa," kata dia.

Bahkan, Hariyadi membeberkan, baru-baru ini ada dua perusahaan terbuka (Tbk) yang cukup besar yang tengah dilakukan penyidikan. Namun belum selesai penyidikan, sudah keluar barang bukti penyidikan.

"Berarti itu kan ada indikasi pidana, padahal setelah saya cek perusahaan tersebut tak ada kaitannya dengan politik," kata Hariyadi enggan menyebut dua perusahaan itu.

hadi.suprapto@vivanews.com
Polisi Ikut Urusi Pajak, Pengusaha Jengkel
"Kita sudah komplain ke Dirjen Pajak, kok seolah-olah menakut-nakuti."
SELASA, 23 FEBRUARI 2010, 16:44 WIB
Antique, Elly Setyo Rini

foto ilustrasi pajak ( saya.adri )
BERITA TERKAIT
Satu Penunggak Pajak Huni Sel Khusus Polri
Polisi Tempatkan Penyidik di Kantor Pajak
Pajak BUMN Ditanggung Pemerintah Cuma Wacana
Polisi Kini Bisa Sandera Penunggak Pajak
Polisi Ancam Penunggak Pajak
Web Tools

VIVAnews - Kalangan pengusaha menyesalkan dieksposnya pemberitaan keterlibatan pihak Kepolisian dalam perkara penunggak pajak.

"Kita sudah komplain ke Dirjen Pajak, kok seolah-olah menakut-nakuti. Kalau mau jalan (penagihan), ya jalan saja. Banyak wajib pajak juga yang jengkel," kata Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Moneter, Fiskal, dan Kebijakan Publik Hariyadi B Sukamdani di sela-sela rapat bersama Panja Perpajakan Komisi XI di DPR RI, Jakarta, Selasa, 23 Februari 2010.

Dia mengakui, kalaupun untuk mendisiplinkan wajib pajak yang kerap menunggak, hal itu sudah dijalankan sejak lama. Tentunya menurutnya, perkara penunggakan pajak bukan sesuatu yang luar biasa yang harus dipublikasi besar-besaran.

"Kalau menurut saya, lebih baik dekatkan perbedaan yang ada daripada diekspose. Ternyata setelah dibuka, malah bikin malu juga kan. Sebab, di situ ada bank-bank besar dan bank syariah," kata Hariyadi.

Penafsiran terkait definisi utang menurutnya, perlu disamakan agar tidak terjadi mispersepsi. Tentunya, penghitungan pajak akan lebih transparan. "Jangan sampai kekuasaan (Ditjen Pajak) yang besar itu menjadi alat politik," ujarnya.

Perhitungan pajak, kata Hariyadi, sengaja dibuat abu-abu (samar). Dia mencontohkan, kasus air bersih dalam kawasan industri yang dikenai pajak, padahal termasuk komoditi yang strategis. "Seharusnya tidak boleh diskriminasi hanya PDAM saja, karena air bersih di kawasan industri yang mengusahakan ya kawasan itu sendiri," kata dia.

Belum lagi, dia menambahkan, dengan pajak rokok dan farmasi terkait pembatasan promosi. Meski pajak rokok akhirnya dicabut dan dibuat berlaku surut dengan menyertakan spesifikasi bahan, toh ternyata, pengusaha farmasi belum siap dengan ketentuan itu.

antique.putra@vivanews.com

• VIVAnews

• VIVAnews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Welcome All of You

Cari di Blog Ini