Arsip Blog

Mau Liat Maenan Saham2 gw Hari Ini :

Selasa, 23 Februari 2010

bumi mengincar freeport, freeport diincar pemerintah ... 230210

Rabu, 24 Februari 2010 | 16:37

ATURAN IZIN USAHA

Freeport Bantah Melanggar Izin Pakai Lahan Hutan

Izin Usaha Freeport***


JAKARTA. PT Freeport Indonesia (PTFI) mengklaim tidak melanggar batas konsesi hutan seperti yang dituduhkan oleh Menteri Kehutanan beberapa waktu lalu. Freeport beralasan tetap beroperasi karena memiliki hak-hak ekslusif untuk melakukan operasi pertambangan di wilayah yang masuk dalam Kontrak Karya PTFI.

Manager Corporate Communications PTFI, Budiman Moerdijat mengatakan, Kontrak Karya (KK) PT Freeport Indonesia (PTFI) sudah ada sebelum UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. KK PTFI memberikan hak-hak eksklusif untuk melakukan operasi pertambangan di dalam wilayah Kontrak Karya.

Menurut Budiman, apa yang PTFI lakukan sesuai dengan UU No 19 tahun 2004. Budiman mengatakan, UU No 19 tahun 2004 merupakan perubahan dari UU No. 41 tahun 1999 menyatakan bahwa semua izin pertambangan atau perjanjian pertambangan yang sudah ada sebelum terbitnya UU No. 41 tahun 1999 dinyatakan tetap berlaku. "Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan keabsahan UU No. 19 tahun 2004," kata Budiman.

Sebelumnya, Kementerian Kehutanan mengirimkan surat teguran kepada PT Freeport Indonesia karena perusahaan asal Amerika Serikat tersebut tetap melakukan kegiatan operasi pertambangan, padahal proses izin pakai lahan kawasan hutan belum selesai.

Meski pihaknya bersikeras tidak melanggar, PTFI bersedia untuk melakukan pembicaraan bersama dengan pemerintah terkait dengan kemungkinan PTFI mengajukan permohonan izin pinjam pakai lahan untuk beberapa wilayah pada Kontrak Karya PTFI.

Direktur Utama PTFI, Armando Mahler mengatakan jika PTFI sudah mengajukan permohonan izin kepada pemerintah Indonesia terkait dengan hal tersebut. Bahkan, menurutnya pihak pemerintah provinsi papua sudah memberikan rekomendasi pada Januari lalu.
"Kami masih dalam proses pengurusan izin tersebut. Kita berharap secepatnya akan selesai," kata Armando.



Fitri Nur Arifenie
Senin, 22/02/2010 21:35 WIB
Pemerintah Tegur Freeport Soal Izin Pakai Lahan Hutan
Nurseffi Dwi Wahyuni - detikFinance


Tambang Freeport (Ist) Jakarta - Kementerian Kehutanan telah mengirimkan surat teguran kepada PT Freeport Indonesia karena perusahaan asal Amerika Serikat tersebut tetap melakukan kegiatan operasi pertambangan, padahal proses izin pakai lahan kawasan hutan belum selesai.

Menurut Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan surat teguran tersebut telah dikirimkan ke Freeport sejak bulan Agustus tahun lalu. Surat bernomor Nomor 606 tahun 2009 ditandatangani oleh Menteri Kehutanan sebelumnya MS Kaban.

"Di surat tersebut kami menegur agar Freeport segera menyelesaikan izin pakai lahan hutan," kata Zulkifli saat dikonfirmasi detikFinance, Senin (22/2/2010).

Namun Zulkifli mengaku, hingga kini pihaknya masih belum menerima jawaban dan tindak lanjut dari pihak Freeport.

"Untuk itu saya akan kirimkan surat teguran lagi," pungkasnya.

(epi/qom)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Welcome All of You

Cari di Blog Ini