Arsip Blog

Mau Liat Maenan Saham2 gw Hari Ini :

Jumat, 05 Februari 2010

PAJAK BUMI, mosok seh ga beres (25) ... 050210

Jumat, 05/02/2010 10:02 WIB
KPC Gugat Ditjen Pajak Karena Langgar Aturannya Sendiri
Indro Bagus SU - detikFinance

Jakarta - PT Kaltim Prima Coal (KPC), anak usaha PT Bumi Resources Tbk mengajukan gugatan pra-peradilan atas penyidikan pajak yang dilakukan Ditjen Pajak. Gugatan ini diajukan karena Ditjen Pajak dinilai melanggar peraturan yang dibuatnya sendiri.

"Setiap anggota masyarakat baik individu maupun perusahaan berhak meminta perlindungan hukum dari penguasa yang menyalahgunakan kewenangannya. Proses pra-peradilan ini kami lakukan karena Ditjen Pajak menolak untuk tunduk pada peraturannya sendiri. Kalau Otoritas Pajak saja tidak menegakkan hukum pajak, lalu siapa yang harus jadi pegangan?," jelas Pengacara KPC Aji Wijaya dalam siaran persnya, Jumat (5/2/2010).

Sidang praperadilan KPC digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (4/2/2010) kemarin. Dalam sidang tersebut dihadirkan ahli Hukum Pidana Chairul Huda.

Dalam sidang tersebut, Chairl menyatakan bahwa KPC berpeluang memenangkan gugatan pra peradilan kepada Ditjen Pajak karena Pengadilan Negeri memiliki kewenangan menghentikan penyidikan Ditjen Pajak atas KPC.

"Pengadilan Negeri berhak membatalkan penyidikan yang dilakukan oleh penegak hukum apabila penyidikan tersebut dianggap masyarakat berada di luar kewenangan penegak hukum," ujar Chairul.

Chairul menjelaskan, Pengadilan Negeri memiliki kewenangan menghentikan tindakan aparat penegak hukum yang tidak sah.

Nah dalam kasus KPC lawan Ditjen Pajak, penyidikan yang dilakukan Ditjen Pajak atas KPC merupakan tindakan kesewenang-wenangan. Sebab, Pengadilan Pajak sebelumnya telah memenangkan gugatan KPC dan meminta Ditjen Pajak menghentikan penyidikan, namun keputusan pengadilan tidak digubris oleh Ditjen Pajak.

"Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berhak memeriksa perkara pra-peradilan yang diajukan KPC," kata Chairul Huda.

Penjelasan Chairul dengan sendirinya manggugurkan pernyataan yang dikeluarkan Ditjen Pajak bahwa Pengadilan Negeri tidak berhak melakukan pra peradilan terhadap penyidikan yang dilakukan atas pajak KPC.

Sebelumnya Pengadilan Pajak juga telah memenangkan KPC dengan putusan bahwa Ditjen Pajak telah bertindak di luar kewenangannya dalam penyidikan pajak KPC dan memerintahkan Ditjen Pajak untuk menghentikan proses penyidikan tersebut.

Namun, Ditjen Pajak tetap bersikeras untuk meneruskan proses penyidikan padahal seluruh bukti menunjukkan bahwa pembayaran pajak KPC telah dipenuhi sesuai kewajibannya.

Seperti diketahui, Ditjen Pajak menuding perusahaan batubara milik grup Bakrie itu melakukan penunggakan pajak senilai Rp 2,1 triliun. Namun manajemen BUMI membantah hitungan versi Ditjen Pajak tersebut.

BUMI saat ini tengah menanti keputusan banding Mahkamah Agung soal perbedaan hitungan pajak perseroan dengan versi Ditjen Pajak. Dalam laporan keuangannya periode triwulan III-2009, BUMI menyatakan telah melakukan pembayaran tambahan pajak PT Kaltim Prima Coal (KPC) dan PT Arutmin Indonesia, masing-masing senilai US$ 119,807 juta dan US$ 92,840 juta. Totalnya sekitar US$ 212,647 juta (Rp 2,1 triliun).

Kendati demikian, Ditjen Pajak bersikukuh melakukan penyelidikan lebih lanjut atas kasus tersebut, meskipun Pengadilan Pajak telah memenangkan KPC. Hingga saat ini, Ditjen Pajak belum mempublikasikan detil yang terkandung dalam tudingan tunggakan pajak tersebut. Ditjen Pajak juga memasukkan KPC dalam daftar 10 penunggak pajak terbesar.
(dro/qom)

Jumat, 05 Februari 2010 | 10:24
 
 
 
 
JAKARTA. Daftar 10 besar perusahaan penunggak pajak yang dikeluarkan Ditjen Pajak ternyata menyeret dua perusahaan pelat merah, yakni PT Pertamina dan Merpati Airlines. Kementerian Negara BUMN berjanji segera menuntaskan masalah ini. Berikut Daftar 10 Besar Penunggak Pajak.
Nama Perusahaan
Pertamina
Karaha Bodas Company LLC
Industri Pulp Lestari
Badan Penyehatan Perbankan Nasional
Kalimanis Plywood Industries
Bakrie Investindo
Bentala Karika Abadi
Daya Guna Samudra Tbk
Kaltim Prima Coal
Merpati Nusantara Airlines
Status Pajak
Surat Paksa
Penyanderaan
Blokir Rekening
Surat Paksa
Penyitaan
Surat Paksa
Surat Paksa
Pelelangan
Surat Paksa
Surat Paksa



Fitri Nur Arifenie, Hans Henricus kontan
 
KPC: Boleh Sidik Pajak, Asal Sesuai Prosedur
Penyidikan pajak adalah hal normal selama dilakukan tanpa melanggar hak wajib pajak.
JUM'AT, 5 FEBRUARI 2010, 16:49 WIB
Hadi Suprapto

foto ilustrasi pajak ( saya.adri )
BERITA TERKAIT
"PN Berhak Periksa Praperadilan Pajak"
Bumi: KPC Sudah Lunasi Kewajiban Pajak
Saham Herald Milik Bumi Resmi Delisting
Bumi-Jepang Akan Finalisasi Kontrak Batu Bara
Saham Bumi Dekati Level Rp 3.000
Web Tools

VIVAnews - Penasehat Hukum PT Kaltim Prima Coal Aji Wijaya mengajak semua pihak untuk menghormati hukum dan peraturan yang berlaku atas sengketa pajak KPC dan Direktorat Jenderal Pajak.

Aji menegaskan, penyidikan pajak adalah hal normal selama dilakukan sesuai prosedur dan tanpa melanggar hak wajib pajak.

"Penyidikan pajak adalah hak dari setiap otoritas pajak yang wajib didukung oleh setiap wajib pajak," kata Aji Wijaya, dalam keterangannya, Jumat 5 Februari 2010.

Menurut Aji, hak KPC telah dilanggar ketika Ditjen Pajak tetap memaksa meneruskan penyidikan terhadap KPC. Padahal pengadilan pajak telah membatalkan Bukti Permulaan penyidikan yang diajukan Ditjen Pajak, sehingga proses penyidikan dengan sendirinya berhenti demi hukum.

"Kesan yang timbul di publik menjadi salah karena KPC dikira memiliki tunggakan dan menolak untuk memenuhi kewajibannya. Padahal seluruh kewajiban pajak KPC telah dibayar penuh sesuai dengan SPT sampai dengan akhir 2008," kata Aji.

Walaupun tidak memiliki tunggakan, KPC tetap kooperatif bila otoritas pajak merasa perlu menyidik lebih lanjut, selama dirasa perlu dan selama dilakukan sesuai prosedur. "Tapi tetap harus ada batasannya. Kalau hukum memang menyatakan sudah sah ya perlu diakui sudah sah. Kalau dipaksakan akan melanggar prosedur," ujarnya.

Sebelumnya, pakar hukum pidana Chaerul Huda menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berhak memeriksa perkara praperadilan yang diajukan KPC.

Menurutnya, proses praperadilan adalah mekanisme yang fungsinya untuk mengawasi penyalahgunaan wewenang oleh penguasa atau penegak hukum.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Kaltim Prima Coal dimasukkan dalam daftar 100 perusahaan penunggak pajak terbesar. Beberapa perusahaan yang mengalami sengketa pajak adalah perusahaan BUMN, seperti Pertamina, Angkasa Pura II, TVRI, BNI, Garuda Indonesia, Merpati Nusantara Airlines, PTPN XIV, KAI, Pertamina Unit Pembekalan, Jamsostek, Perusahaan Perkebunan, dan LKBN Antara.

hadi.suprapto@vivanews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Welcome All of You

Cari di Blog Ini