Arsip Blog

Mau Liat Maenan Saham2 gw Hari Ini :

Rabu, 10 Februari 2010

pajak bumi mosok seh ga beres (27) : 100210

KPC Kalah Di Sidang Praperadilan
11 Februari 2010 | 12:31 WIB

Aktifitas pengangkutan Batubara KPC
Alamsyah Pua Saba
alam@majalahtambang.com

Jakarta-TAMBANG- PT Kaltim Prima Coal (KPC) akan menindaklanjuti kasus pidana pajak atas anak usaha PT Bumi Resources Tbk (BUMI), milik pengusaha Aburizal Bakrie ini. Kuasa hukum mewakili perusahaan, juga mengaku kecewa dengan keputusan hakim yang menolak permohonanpraperadilan yang diajukan oleh kliennya tersebut.

Dengan keputusan itu, pengadilan telah menjadi legitimasi atas tindakan sewenangwenang yang dilakukan penguasa. sebenarnya pihak KPC tidak mempersoalkan proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh Ditjen Pajak, tapi proses penyidikan yang dilakukan harus sesuai dengan prosedur dan tidak melanggar peraturan yang ada.

Seperti diketahui, kemarin Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memenangi praperadilan yang diajukan KPC terkait kasus kurang bayar pajak. Dengan kalahnya KPC, maka Ditjen Pajak bisa melanjutkan kasus kurang bayar pajak oleh KPC yang diduga dengan cara pengisian surat pemberitahuan (SPT) yang kemungkinan tidak benar.

Sebagaimana santer diberitakan sebelumnya, pada Desember 2009, Ditjen Pajak mengungkapkan adanya dugaan kurang bayar pajak atas tiga anak usaha kelompok Bakrie di sektor batu bara yakni KPC, PT Bumi Resources Tbk (BUMI), dan PT Arutmin Indonesia yang mencapai Rp2,1 triliun.
Tidak mau dituduh sebagai pengemplang pajak, KPC pun mengajukan permohonan praperadilan kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 18 Januari lalu terkait kasus ini.

Tim Pajak Menang Lawan Bakrie
Rabu, 10 Februari 2010 | 09:40 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan PT Kaltim Prima Coal dalam kasus penyidikan dugaan manipulasi pajak senilai Rp 1,5 triliun oleh perusahaan tambang batu bara milik Grup Bakrie itu.

Prasetyo Ibnu Asmara, hakim tunggal yang menyidangkan kasus ini, mengatakan gugatan KPC tidak memiliki landasan hukum. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menyebutkan, pengadilan praperadilan tidak berwenang memeriksa permohonan penghentian penyidikan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

“Pengadilan tidak dapat membenarkan alasan pemohon,” kata Prasetyo saat membacakan amar putusan, Selasa (9/2). “Permintaan untuk penghentian penyidikan adalah keliru.”

Direktorat Jenderal Pajak sejak Maret tahun lalu memeriksa kasus pajak tiga perusahaan tambang Grup Bakrie. Ketiga perusahaan itu menunggak pembayaran pajak Rp 2,1 triliun untuk tahun buku 2007.

Pemeriksaan terhadap KPC dan PT Bumi Resources Tbk sudah memasuki tahap penyidikan. Sedangkan PT Arutmin Indonesia masih dalam tahap pemeriksaan bukti permulaan. Ketiganya diduga melanggar Pasal 39 Undang-Undang Perpajakan atau terindikasi tak melaporkan surat pemberitahuan tahunan pajak secara benar. Dari jumlah tunggakan itu, Bakrie sudah menyetor dana sekitar Rp 1 triliun.

Pelaksana tugas Direktur Intelijen dan Penyidikan Pajak, Pontas Pane, mengatakan putusan praperadilan ini mendorong penyidik pajak untuk semakin bersemangat bekerja. Selama meladeni gugatan praperadilan, kerja penyidik sedikit terhambat. “Dengan putusan ini, penyidikan harus dipercepat,” ujarnya.

Aji Wijaya, kuasa hukum KPC, menyesalkan putusan praperadilan. Pengadilan dianggap telah memberikan legalitas bagi kesewenang-wenangan penguasa terhadap kliennya. “Kami akan melakukan upaya hukum apa pun terhadap putusan ini,” katanya.

Aburizal Bakrie, pemilik Grup Bakrie yang juga Ketua Umum Partai Golkar, malah tak terlalu khawatir dengan putusan itu. Alasannya, mereka sebelumnya telah mengantongi kemenangan di Pengadilan Pajak. "Yang menghantam kami adalah orang-orang yang iri," katanya setelah menghadiri pelantikan pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional di Jakarta kemarin.

Atas kekalahan itu, Direktorat Pajak telah mengajukan kasasi. Aburizal yakin, di tingkat kasasi, mereka pun kembali akan dimenangkan. “Orang hidup harus optimistis," katanya. Namun, jika akhirnya mereka kalah, ia mempersilakan perusahaan membayar tunggakan pajak. "Saya bukan direksi, bukan komisaris, silakan yang bersangkutan membayar," ujarnya.

AGOENG WIJAYA | AQIDA SWAMURTI SETRI YASRA
Penyidikan dugaan pidana pajak KPC dipercepat
Selasa, 09/02/2010 19:54:11 WIBOleh: Achmad Aris
JAKARTA (Bisnis.com): Direktur Jenderal Pajak akan segera menyelesaikan proses penyidikan atas dugaan tindak pidana pajak yang dilakukan oleh PT Kaltim Prima Coal (KPC) menyusul ditolaknya gugatan praperadilan yang diajukan pihak KPC.

Plt Direktur Intelijen dan Penyidikan Ditjen Pajak Pontas Pane mengungkapkan bila proses penyidikan yang dilakukan selama ini sedikit terhambat akibat pengajuan gugatan praperadilan pihak KPC.

"Dengan ini [keputusan Pengadilan Negeri Jaksel] kami makin semangat. Kalau kemarin [penyidikan] jalan tapi ada hambatan karena fokusnya terpecah belah, kini penindakan penyidikan speed-nya akan dipercepat,” katanya di Jakarta, hari ini.

Dia juga berharap dengan adanya keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut, akan semakin memudahkan proses pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait baik itu sebagai saksi maupun tersangka.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh PT Kaltim Prima Coal (KPC) atas proses penyidikan yang dilakukan Ditjen Pajak.

Dengan demikian, Ditjen Pajak tetap bisa melanjutkan proses penyidikan atas dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh KPC dengan nilai kerugian negara sebesar Rp1,5 triliun.

Hakim Tunggal PN Jaksel Prastyo Ibnu Asmara yang menyidangkan kasus ini menilai pengajuan gugatan praperadilan yang diajukan KPC tidak bisa diterima karena berdasarkan pasal 77 UU KUHAP, penghentian proses penyidikan bukan menjadi kewenangan gugatan praperadilan.

"Pengadilan tidak dapat membenarkan alasan pemohon dalam praperadilan ini. Permintaan penghentian penyidikan bukan kewenangan praperadilan," katanya dalam sidang praperadilan dengan agenda pembacaan keputusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini.

Berdasarkan pasal 77 Kitab UU KUHAP yang menjadi ranah gugatan praperadilan adalah untuk menguji sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan.

Majelis hakim, lanjutnya, juga tidak akan mengadili substansi dari pokok pengajuan gugatan ini yaitu terkait keputusan Pengadilan Pajak yang telah membatalkan surat bukti pemeriksaan permulaan yang menjadi dasar dilakukannya penyidikan tindak pidana pajak oleh Ditjen Pajak.(yn)
Kisruh pajak KPC berlanjut
Saham Bumi Resources terpukul

JAKARTA: Pertarungan Direktorat Jenderal Pajak dengan PT Kaltim Prima Coal memasuki babak lanjutan. Penolakan gugatan praperadilan KPC membawa sentimen negatif bagi saham PT Bumi Resources Tbk.
Kemarin, saham Bumi terkoreksi Rp100 (4,1%) jadi Rp2.300. Ini mengakumulasikan penurunan saham produsen batu bara itu menjadi lebih dari 10% sejak kasus dugaan tindak pajak KPC mencuat menjelang pekan kedua Desember 2009

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Prasetyo Ibnu Asmara yang menyidangkan kasus ini menilai, gugatan praperadilan yang diajukan KPC tidak bisa diterima karena berdasarkan Pasal 77 UU KUHAP, penghentian proses penyidikan bukan menjadi kewenangan gugatan praperadilan.

"Pengadilan tidak dapat membenarkan alasan pemohon dalam praperadilan ini. Permintaan penghentian penyidikan bukan kewenangan praperadilan," katanya dalam putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin.

Berdasarkan Pasal 77 Kitab UU KUHAP yang menjadi ranah gugatan praperadilan adalah untuk menguji sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan.

Majelis hakim, lanjutnya, juga tidak akan mengadili substansi dari pokok pengajuan gugatan ini yaitu terkait keputusan Pengadilan Pajak yang telah membatalkan surat bukti pemeriksaan permulaan yang menjadi dasar dilakukannya penyidikan tindak pidana pajak oleh Ditjen Pajak.

Kuasa hukum KPC Aji Wijaya mengaku kecewa dengan keputusan hakim yang menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh kliennya. "Jalan masih panjang. Tapi keputusan pengadilan ini jadi legitimasi kesewenangan-wenangan penguasa."

Lebih lanjut, kata Aji, pihaknya akan melakukan segala upaya hukum untuk menguji keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu. "Kami masih melihat apakah akan banding, kasasi, atau PK [peninjauan kembali]."

Sebaliknya, Plt. Direktur Intelijen dan Penyidikan Ditjen Pajak Pontas Pane menyatakan penolakan permohonan membuat jajarannya 'makin semangat'. "Kalau kemarin jalan tapi ada hambatan karena fokusnya terpecah belah, kini penyidikan speed-nya akan ditambah."

Bila Ditjen Pajak bisa membuktikan dugaan tindak pidana, kemungkinan KPC akan kena denda sebesar 4 kali lipat dari nilai sengketa. Selain ini, satu tersangka dari manajemen KPC bisa dipenjarakan.

Kisruh dugaan pidana pajak KPC bermula dari pengumuman Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo pada Desember 2009. Dalam pengumuman tersebut, Ditjen Pajak menyidik kasus pajak KPC sebesar Rp1,5 triliun yang merupakan anak usaha kelompok Bakrie.

Dalam versi Ditjen Pajak, kasus yang membelit Grup Bakrie ini murni karena dugaan tindak pidana pajak KPC, Arutmin dan Bumi. Adapun kasus daftar 100 penunggak pajak terbesar hanya terkait masalah administrasi di mana wajib pajak belum melakukan pelunasan setelah terbit surat ketetapan pajak (SKP).

Beberapa saat sebelum putusan dibacakan, Dirjen Pajak Mochamad Tjiptardjo menegaskan tidak ada tekanan dari pihak mana pun terkait penagihan tunggakan pajak 100 perusahaan BUMN dan swasta. Demikian pula dengan upaya penyidikan dugaan tindak pidana pajak 3 perusahaan tambang Grup Bakrie.

"Saya tidak merasa ada intervensi karena saya di-backup oleh presiden. Kita kan negara hukum, ikut kebijakan hukum," tegasnya.

Sikap Ical

Dari Kendari, Aburizal Bakrie, pemilik dari Grup Bakrie, meminta tudingan Ditjen Pajak dibuktikan di pengadilan. "Saya bukan penunggak pajak. Perusahaan bisa berbeda pendapat dengan Direktorat Jenderal Pajak."

Menurut Ical, sapaan akrab Aburizal, perbedaan pendapat antara perusahaan dan Ditjen Pajak belum dapat dikatakan tunggakan, sebab hal itu harus diputuskan dalam pengadilan.

"Dalam pengumuman tunggakan, ada puluhan perusahaan dan semua membantah. Kalau yang bantah hanya satu, mungkin yang salah perusahaan, tapi ini seluruh termasuk BUMN. Yang terbaik selesaikan di pengadilan, bukan media massa," tukas Ical, yang juga Ketua Umum Partai Golkar tersebut.

Posisi Ical sebagai ketua partai, membuat kasus ini tidak bisa dilepaskan dari aroma politik. Apalagi, kasus skandal Bank Century sedang dalam proses pemeriksaan oleh Panitia Khusus Hak Angket DPR.

Ical yang sejak lama terlibat perseteruan dengan Menteri keuangan Sri Mulyani Indrawati-atasan langsung dirjen pajak-secara tegas membantah politisasi kasus Bank Century untuk mempertinggi daya tawar.

"Soal Century itu murni kepentingan rakyat dan tidak ada kaitan dengan pajak," tegasnya.

Dia mengatakan keluarga Bakrie hanya menjadi pemegang saham minoritas di sejumlah perusahaan, seperti Bumi Resources sebesar 7%.

Terkait saham Bumi Resources, Kepala Riset PT BNI Securities Norico Gaman mengatakan sengketa pajak berpotensi besar memengaruhi harga saham produsen batu bara terbesar di Asia Tenggara itu selaku pengendali KPC dan Arutmin.

Bumi per September 2010 tercatat memiliki 13,6% saham KPC, dan 70% saham Arutmin. (K18/Agust Supriadi/Arif Gunawan S./Hery Trianto) (achmad. aris@bisnis.co.id)

Oleh Achmad Aris Bisnis Indonesia

EKONOMI
09/02/2010 - 17:59
Praperadilan Ditolak, KPC akan Lakukan Upaya Hukum


(Istimewa)
INILAH.COM, Jakarta - PT Kaltim prima Coal (KPS) akan terus melanjutkan upaya hukum mendesak Ditjen pajak mematuhi putusan pengadilan pajak. Meskipun Pengadilan Negeri Jaksel mengembalikan gugaran praperadilan yang diajukan.

Menurut kuasa hukum KPC, Aji Wijaya, usaha tersebut dilakukan KPS sebagai bentuk memperjuangkan hak mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan ketidaktaatan Dirjen Pajak atas putusan pengadilan pajak. "Sayang sekali PN Jaksel enggan memberikan perlindungan kepada masyarakat dari tindakan kesewenanga-wenangan penguasa. Padahal KPC hanya meminta Ditjen Pajak agar menghormati, mematuhi dan melaksanakan putusan pengadilan pajak yang menyatakan batal pemeriksaan bukti permulaan terhadap KPS yang menjadi dasar penyidikan. Dengan demikian penyidikan terhadap KPC menjadi tidak sah," katanya dalam siaran resmi di Jakarta, Selasa (9/2).

Aji menekankan KPC tidak pernah menghalangi penyidikan. Apalagi menghindar dari kewajiban membayar pajak. Namun KPC meminta agar penyidikan dilakukan sesuai dengan prosedur yang ada. KPC telah menyelesaikan seluruh kewajiban pajaknya sesuai dengan SPD dan Dirjen Pajak tidak pernah memberikan penjelasan kepada KPC selaku wajib pajak bila mana terjadi kurang bayar oleh KPC. "Tiba-tiba dilakukan penyidikan oleh Ditjen Pajak dengan mengajukan bukti permulaan. Kemudian oleh Pengadilan Pajak hal itu sudah dibatalkan sehingga penyidikannya harus dihentikan," jelasnya.

Atas putusan PN Jaksel yang mengembalikan gugaran praperadilan, Aji menilai putusan tersebut merupakan bentuk ketakutan majelis hakim untuk menyentuh substansi persoalan dan memutuskan sah atau tidaknya proses penyidikan yang dilakukan Ditjen Pajak. [hid]
Kaltim Prima Desak Penyidik Patuhi Putusan Pengadilan Pajak
Selasa, 09 Februari 2010 | 19:34 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - PT Kaltim Prima Coal bertekad terus melanjutkan upaya hukum untuk mendesak Direktorat Jenderal Pajak untuk mematuhi putusan pengadilan pajak, meski Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengembalikan gugatan praperadilan yang diajukan.

Pengacara Kaltim Prima, Aji Wijaya, mengatakan usaha tersebut dilakukan sebagai upaya memperjuangkan hak mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kesewenangan dari ketidaktaatan penyidik pajak atas putusan pengadilan pajak.

Dia menyesalkan putusan Pengadilan Negeri yang menolak permohonan praperadilan kliennya. Pengadilan, kata dia, enggan memberikan perlindungan kepada masyarakat dari tindak kesewenang-wenangan penguasa.

“Padahal KPC hanya meminta penyidik pajak menghormati dan mematuhiputusan pengadilan pajak yang membatalkan pemeriksaan bukti permulaan terhadap KPC. Dengan demikian, penyidikan terhadap KPC menjadi tidak sah," katanya dalam siaran pers yang diterima Tempo lewat pesan elektronik, Selasa (9/2).

Aji menegaskan Kaltim Prima tidak pernah menghalangi penyidikan, apalagi menghindar dari kewajiban membayar pajak. Kaltim Prima hanya meminta agar penyidikan dilakukan sesuai prosedur. "Perlu ditekankan, bahwa KPC sudah menyelesaikan seluruh kewajiban pajaknya sesuai dengan SPT, dan Ditjen Pajak tidak pernah memberikan penjelasan kepada kami selaku wajib pajak,” ujarnya.

Yang terjadi, kata dia, Direktorat Jenderal Pajak secara tiba-tiba justru menggelar penyidikan setelah sebelumnya mengajukan bukti permulaan. “Dan itu sudah dibatalkan oleh Pengadilan Pajak.”

Dia pun menilai, putusan Pengadilan Negeri dalam permohonan praperadilan kliennya merupakan bentuk ketakutan majelis hakim untuk menyentuh substansi persoalan dan memutuskan sah atau tidaknya proses penyidikan yang dilakukan aparat pajak.

Menurut Aji, persoalan Kaltim Prima merupakan cermin dari rendahnya pengakuan dan penghormatan atas putusan pengadilan pajak oleh otoritas pajak sendiri. Dia pun mempertanyakan apakah Direktorat Jenderal Pajak selama ini mendapat tekanan menyidik kasus ini sehingga melupakan prosedur yang dibuatnya sendiri.

"Jika otoritas pajak sendiri tidak mau tunduk pada putusan hukum dan prosedurnya sendiri, kemana lagi wajib pajak mencari perlindungan?” katanya. Dia berharap otoritas peradilan di Indonesia mampu menemukan hukum dan berani menentang tekanan penguasa. "Jangan sampai otoritas peradilan menerapkan hukum untuk melanggengkan kesewenang-wenangan penguasa."

AGOENG WIJAYA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Welcome All of You

Cari di Blog Ini