Arsip Blog

Mau Liat Maenan Saham2 gw Hari Ini :

Selasa, 02 Februari 2010

abis pajak, laba ke kocek bumi khan ... 020210

Setoran PTNNT Ke Negara Pada 2009 Mencapai Rp3,9 Triliun
02 Februari 2010 | 19:00 WIB

Arif Perdanakusumah
Abraham Lagaligo
abraham@majalahtambang.com

Sumbawa Barat – TAMBANG. Perusahaan tambang emas dan tembaga PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT), menyatakan telah menyetorkan semua kewajiban keuangannya kepada Pemerintah Republik Indonesia sepanjang 2009. Kewajiban itu berupa pajak, non-pajak dan royalty, dengan nilai total mencapai Rp 3,9 triliun. Pembayaran ini sesuai ketentuan yang tertuang dalam Kontrak Karya Pasal 13 mengenai Kewajiban Keuangan PTNNT.

Manajer Senior Hubungan Eksternal PTNNT, Arif Perdanakusumah, Selasa, 2 Februari 2010 mengatakan, setoran terbesar untuk 2009 adalah pada Pajak Penghasilan Badan (PPh 25) sebesar Rp3,3 triliun. Disusul kemudian dengan Royalti sebesar Rp239 miliar, dan pajak penghasilan perorangan (PPh21) sebesar Rp186 miliar sebagai komponen terbesar ketiga.

“Ini karena tarif PPh 25 yang berlaku untuk PTNNT sesuai kontrak karya adalah 35 persen," kata Arif. Dia menambahkan, sejak awal operasi hingga akhir 2009, PTNNT telah menyetor Pajak, Non Pajak dan Royalti sebesar Rp15,149 triliun kepada negara.

"Sebagai kontraktor Pemerintah RI, kami selalu berkomitmen untuk memenuhi kewajiban keuangan secara tepat waktu sesuai kontrak karya dan ketentuan lain yang berlaku," tambah Arif Perdanakusumah .

Selain manfaat keuangan langsung kepada pemerintah, lanjutnya, keberadaan PTNNT juga telah memberikan manfaat ekonomi lainnya melalui pembayaran gaji kepada 8000 karyawan dan kontraktor, pembelian barang dan jasa dari lokal maupun nasional, serta program-program pengembangan masyarakat.

Selasa, 02/02/2010 17:21 WIB
Newmont Setor Rp 3,9 Triliun ke Negara di 2009
Nurseffi Dwi Wahyuni - detikFinance

Jakarta - PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) mengklaim telah menyetorkan Rp 3,9 triliun kepada negara sepanjang tahun 2009. Setoran tersebut berupa pajak, non-pajak, dan royalti.

Manajer Senior Hubungan Eksternal PTNNT Arif Perdanakusumah menyatakan dari total pembayaran tersebut sebagian besar berasal dari pembayaran Penghasilan Badan (PPh 25) sebesar Rp3,3 triliun, disusul Royalti sebesar Rp 239 miliar, dan pajak penghasilan perorangan (PPh21) sebesar Rp186 miliar sebagai komponen terbesar ketiga.

"Ini karena tarif PPh 25 yang berlaku untuk PTNNT sesuai kontrak karya adalah 35 persen," kata Arif dalam siaran persnya yang dikutip detikFinance , Selasa (2/2/2010).

Arif mengakui, sejak awal beroperasi hingga akhir 2009, PTNNT telah menyetor Pajak, Non Pajak, dan Royalti sebesar Rp15,149 triliun kepada negara. Pembayaran ini sesuai ketentuan yang tertuang dalam Kontrak Karya Pasal 13 mengenai Kewajiban Keuangan PTNNT.

"Sebagai kontraktor Pemerintah RI, kami selalu berkomitmen untuk memenuhi kewajiban keuangan secara tepat waktu sesuai kontrak karya
dan ketentuan lain yang berlaku," ungkap dia.

Selain manfaat keuangan langsung kepada pemerintah, keberadaan PTNNT juga memberikan manfaat ekonomi lainnya melalui pembayaran gaji kepada 8.000 karyawan dan kontraktor, pembelian barang dan jasa dari lokal maupun nasional, serta program-program pengembangan masyarakat.

(epi/dnl)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Welcome All of You

Cari di Blog Ini