Mau Liat Maenan Saham2 gw Hari Ini :

Sabtu, 10 April 2010

NNT dan pajak dan "gayus" ... 090410

09/04/2010 - 15:18
Newmont Proses Keberataan Pajak
Makarius Paru


(istimewa)
INILAH.COM, Jakarta - PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) memproses keberataan pajak sesuai ketentuan peraturan dan perundang-undangan perpajakan.

Manager Public Relations PT Mewmont Nusa Tenggara (NNT), Kasan Mulyono ketika dihubungi INILAH.COM di Jakarta, Jumat (9/4) menjelaskan setiap tahun Newmont sebagaimana perusahaan lainnya pasti akan membayar pajak ke pemerintah.

Adapun sumber pajak biasanya diambil dari revenue perusahaan sendiri. Biasanya setelah perusahaan membayar pajak, kemudian akan diperiksa lagi oleh pegawai pajak. “Dari pemeriksaan oleh pegawai pajak bisa saja mereka menilai kalau jumlah pajak yang dibayar masih kurang atau terkadang lebih. Tetapi Newmont merasa masih pas, makanya diadakan pengajuan keberataan,” katanya.

Ia menjelaskan untuk tahun 2009, Newmont telah membayarkan pajak dan non pajak dari revenue perusahaan kepada pemerintah sebesar Rp3,9 triliun dan tidak ada masalah setelah diperiksa oleh pegawai pajak. Tetapi khusus pembayaran pajak 2007 dan 2008 masih ada masalah, makanya Newmont mengajukan keberataan.

Sayangnya, Kasan enggan menjelaskan berapa besar setoran pajak Newmont selama 2007 dan 2008 itu. Kasan hanya menjelaskan kalau khusus pajak 2007 dan 2008 adalah keberataan Newmont atas penilaian pajak kalau terjadi kekurangan pembayaran dan juga kelebihan pembayaran.

Sementara itu, dalam siaran pers yang diterima INILAH.COM, Presiden Direktur PT NNT, Martiono Hadianto menjelaskan sebagaimana diatur dalam peraturan dan ketentuan perpajakan sebagai kontraktor, Pemerintah Indonesia wajib pajak boleh mengajukan keberataan atas setoran pajak.

Pengajuan keberataan pajak merupakan hal yang diatur dalam ketentuan perpajakan. PTNNT sejauh ini telah beberapa kali mengajukan keberatan dan banding pajak sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundangan perpajakan. Hal tersebut dilaksanakan menurut prosedur yang berlaku pada kantor pajak dan tidak pernah dilakukan melalui prosedur lain.

"Perlu kami jelaskan bahwa semua proses keberatan dan banding kami lakukan menurut prosedur yang berlaku dan tidak pernah berhubungan dengan petugas kantor pajak di luar ketentuan," jelas Martiono. [san/cms]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Welcome All of You

Cari di Blog Ini