Arsip Blog

Mau Liat Maenan Saham2 gw Hari Ini :

Senin, 09 November 2009

sinetron badut: pukuafu juga doyan NNT donk

Pukuafu Klaim Pemilik Sah 7% Saham Newmont 2008
20 November 2009 | 22:14 WIB
Egenius Soda
egen@majalahtambang.com

Jakarta-TAMBANG.PT. Pukuafu Indah (PTPI) pemilik 20% saham di PT Newmont Nusa Tengara menyatakan bahwa pihaknya adalah pemilik saham dari 7% saham divestasi tahun 2008. Hal ini tegaskan oleh Komisaris Utama PTPI, Jusuf Merukh. Pihaknya sudah menandatangani Sales and Purchase Agreement (SPA) dengan Newmont Indonesia Limited (NIL) dan Nusa Tenggara Mining Coorporation (NTMC) pada 16 Mei 2008. PTPI sudah membeli divestasi 7 persen 2088 seharga US$ 258 juta.

"Kami sudah membayar lunas US$ 258 juta, secara cash pada saat penandatanganan Sales Purchase Agreement jika kembali laksanakan maka merupakan tindakan kriminal," ujar Jusuf di Hotel Bimasena, Darmawangsa, Jakarta, Jumat, 20 November 2009.

Selain 7% saham untuk tahun 2008, PT. Pukuafu Indah secara hukum juga sudah sah sebagai pemilik dari 10% saham divestasi tahun 2006 dan 2007. Kekuatan hukum yang dimaksud adalah akte Notaris Siti Safarijah, SH No.11 tanggal 12 Juni 2007 tentang pernyataan keputusan para pemegang saham PTNNT dan akte Notaris Siti Safarijah, SH No.12 tanggal 12-06-2007 tentang pernyataan keputusan para pemegang saham PTNNT.

"Untuk 2006 dan 2007 itu sudah diaktanotariskan kalau itu telah dijual kepada kita, tapi SPA-nya belum ditandatangani karena belum ada persetujuan dari ESDM. Makanya untuk yang 2008 tersebut kami tidak pakai notaris tapi langsung SPA," ungkapnya.

Proses jual beli divestasi saham tahun 2006 hingga 2008 tersebut, lanjut Jusuf, berdasarkan hasil RUPS pada 15 November 2005 mengamanatkan pihak NIL dan NTMC menjual 31 % saham divestasi saham PTNNT kepada PTPI. Dan sesuai ketentuan Kotrak Karya jika dalam jangka waktu 30 hari pemerintah tidak menyatakan sikapnya maka secara otomatis akan menjadi milik PT. Pukuafu Indah.

"Penegasan bahwa apabila pemerintah telah menerima penawaran dari NIL dan NTMC dan setelah 30 hari pemerintah atau bersikap maka dengan sendirinya hak atas 31 saham divestasi menjadi haknya peserta Indonesia (pasal 24 ayat 3 kontrak karya) yaitu PTPI," ungkap dia.

Dan mekanisme pengalihan saham tersebut pun dilakukan lewat RUPS. Seperti diketahui RUPS telah dilaksanak 15 November 2005 yang kemudian hasilnya mendapat persetujuan dari Menteri ESDM dan anggota komisi VII DPR.

Sementara saat ini Pihak Newmont dan Pemerintah Daerah yang diwakili oleh Perusahaan konsorsium PT. Multi Daerah Bersaing telah memiliki 10% saham divestasi sesuai keputusan Arbitrase. Dan sedang dalam proses penyelesaian untuk 14% saham.

Berkenaan dengan hal tersebut, pihak PT. Pukuafu Indah pada 29 Oktober 2009 telah mengajukan Perlawanan pihak ketiga PT. Pukuafu Indah untuk membatalkan keputusan Arbitrase Internasional 31 Maret 200 kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Senin, 09/11/2009 19:54 WIB
Pemerintah Siap Layani Gugatan Pukuafu
Nurseffi Dwi Wahyuni - detikFinance

Jakarta - Pemerintah siap melayani gugatan yang dilayangkan Pukuafu selaku pemegang saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) atas dugaan tindak pidana dalam kasus divestasi 31% saham perusahaan tambang tersebut.

"Kami siap melayani gugatan itu. Kan itu boleh-boleh saja, kamu menuntut saya juga boleh saja," ujar Direktur Jenderal Mineral Batubara dan Panas Bumi, Bambang Setiawan usai menghadiri Rapat kerja dengan Komisi VII di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (9/11/2009).

Bambang menyatakan, pihaknya tidak mengetahui adanya kesepakatan antara Newmont dengan Pukuafu bahwa 31 persen saham yang harus didivestasikan Newmont menjadi hak Pukuafu.

"Kami tidak tahu soal itu. Mungkin itu sudah ada di Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART) mereka (Newmont dan Pukuafu), kalau Pukuafu berhak ambil itu," ungkapnya.

Menurut Bambang, keputusan pemerintah mengajukan kasus ini ke abitrase internasional disebabkan Newmont dinilai lalai dalam proses divestasi yang diatur dalam Kontrak Karya (KK).

"Kami ajukan abitrase dengan dia gara-gara kontrak. Karena dia tidak memenuhi jadwal divestasi sesuai KK dan sahamnya tidak bisa bebas gadai makanya kita bawa ke abitrase," jelasnya.

(epi/dnl)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Welcome All of You

Cari di Blog Ini