10/02/2010 - 06:44
Prediksi IHSG
Koleksi Saham Tambang & Bluechips
Natascha & Vina Ramitha
(inilah.com/Agung Rajasa)
INILAH.COM, Jakarta - IHSG pada Rabu (10/2) diperkirakan berada pada zona positif, ditopang membaiknya sentimen dari kawasan Eropa. Saatnya koleksi PTBA, BUMI, TLKM, ASII, dan ISAT.
Analis Fair Trade Agency Revol Wenas mengatakan, aktivitas pembelian yang bisa memperkuat IHSG masih akan berlanjut. Penguatan yang terlihat sejak menit-menit terakhir perdagangan kemarin, bisa membuka peluang kenaikan indeks.
“Apalagi, ada buying power yang muncul karena koreksi sudah terlampau dalam, sementara fundamental ekonomi domestik masih positif,” ujarnya ketika berbincang dengan INILAH.COM, Senin (9/2) petang.
Menurutnya, pasar jatuh karena banyak faktor eksternal yang terus menekan indeks. Ketika hal itu terjadi, masih ada momen dimana harga saham turun. Ini menjadi pertanda untuk membeli, dimana fluktuasi berujung pada peluang rebound cepat di pasar Indonesia.
Adapun kondisi pasar Eropa saat ini mulai membaik, karena spekulasi kawasan akan membantu memberikan bailout kepada Yunani. “Tak dipungkiri, investor memang masih mempertanyakan nasib Portugal dan Spanyol juga,” lanjutnya.
Sedangkan dari dalam negeri, investor sudah mulai menganggap serius isu reshuffle kabinet. Ada kabar penggantian Menkeu Sri Mulyani yang akan mulai diantisipasi pasar dengan melakukan pembelian jangka pendek.
Isu ini akan terus berhembus hingga 4 Maret mendatang, ketika Pansus Century memberikan rekomendasi akhir mereka. Alhasil, fluktuasi di pasar bursa masih akan seperti sekarang. “Saham naik secara teknikal karena harga saham memang sudah jatuh banyak,” katanya.
Di tengah kondisi ini, pelaku pasar domestik bisa memanfaatkan harga pasar yang murah ini. Revol merekomendasikan saham pertambangan yang tahan krisis. Pasalnya, harga komoditas masih naik dan tren pemulihan memberikan kesempatan untuk meningkatnya permintaan.
Masalah krisis Eropa pun menjadi momen bagi pasar untuk melakukan pembelian, sambil menunggu koreksi cukup dalam. Saham pilihannya adalah PT Tambang Batubara Bukti Asam (PTBA) dan PT Bumi Resources (BUMI). “Beli saham-saham yang mengikuti fluktuasi pasar ini,” papar Revol.
Ia juga memilih sejumlah saham unggulan (blue chips), seperti PT Telekomunikasi Indonesia (TLKM), PT Astra Internasional (ASII), dan PT Indosat (ISAT). Saham defensif ini dipilih karena mampu bertahan. “Ketika koreksi tak terlalu dalam, dan ketika naik juga tidak terlalu banyak,” ungkapnya.
Pada perdagangan Selasa (9/2), IHSG ditutup naik 13,913 poin (0,56%) ke level 2.489,485. Perdagangan di Bursa Efek Indonesia cukup moderat, dimana volume transaksi tercatat sebesar 4,292 miliar lembar saham, senilai Rp 3,996 triliun dan frekuensi 87.717 kali. Sebanyak 114 saham naik, 68 saham turun dan 75 saham stagnan.
Beberapa emiten yang menguat antara lain PT Goodyear (GDYR) naik Rp1.500 ke Rp12.500, PT Indo Tambangraya Megah (ITMG) menguat Rp700 ke Rp29.650, PT Astra International (ASII) naik Rp450 ke Rp34.150, PT Indocement (INTP) terangkat Rp350 ke Rp13.300, PT London Sumatra (LSIP) naik Rp300 ke Rp8.500, PT United Tractors (UNTR) naik Rp300 menjadi Rp15.650, PT Astra Agro (AALI) naik Rp100 ke Rp23.200, PT HM Sampoerna (HMSP) naik Rp200 ke Rp13.500.
Sedangkan emiten-emiten yang masih melemah antara lain PT Sumi Indo Kabel (IKBI) turun Rp320 menjadi Rp1.300, PT Telekomunikasi Indonesia (TLKM) turun Rp150 ke Rp8.550, PT Bumi Resources (BUMI) turun Rp100 ke Rp2.300, PT Humpuss Intermoda Transportasi (HITS) turun Rp100 menjadi Rp500, PT SMART (SMAR) turun Rp75 ke Rp2.925, dan PT Bisi International (BISI) turun Rp60 ke Rp1.480.
[ast/mdr]
RUMUS TRADING SAHAM HARIAN, sejatinya ANDA BACA dah
Arsip Blog
Mau Liat Maenan Saham2 gw Hari Ini :
SILAKAN klik LINK/TAUT ke BLOG2 gw YANG PENTING
- 3 HUKUM LABA maen saham
- uji NIAT investasi saham
- saham PGAS dan MAPI bo
- ANALISIS TEKNIKAL SAHAM BUMI harian
- Ekonomi Investasi Saham
- ORDER TRANSAKSI SAHAM BUMI HARI INI
- Antm, saham tambang EMAS
- PETA BLOG gw TERINCI, lebih jelas
- REKSA DANA, Investasi Tahan Krisis
- SERBA SERBI Investasi
- EKONOMI GLOBAL
- EKONOMI, dasar semua aktivitas HARIAN
- BBRI & Bnii, Saham Perbankan Indonesia
- Trub, Saham Batubara #5 Indonesia
- Indy, Saham Batu Bara #3 Indonesia
- Elsa, Saham Pengelolaan Minyak Indonesia
- Adro, Saham Batubara #2 Indonesia
- THE BAKRIES, Saham Sejuta Umat
- Maen Saham Sehari-hari
Rabu, 10 Februari 2010
pajak bumi mosok seh ga beres (27) : 100210
KPC Kalah Di Sidang Praperadilan
11 Februari 2010 | 12:31 WIB
Aktifitas pengangkutan Batubara KPC
Alamsyah Pua Saba
alam@majalahtambang.com
Jakarta-TAMBANG- PT Kaltim Prima Coal (KPC) akan menindaklanjuti kasus pidana pajak atas anak usaha PT Bumi Resources Tbk (BUMI), milik pengusaha Aburizal Bakrie ini. Kuasa hukum mewakili perusahaan, juga mengaku kecewa dengan keputusan hakim yang menolak permohonanpraperadilan yang diajukan oleh kliennya tersebut.
Dengan keputusan itu, pengadilan telah menjadi legitimasi atas tindakan sewenangwenang yang dilakukan penguasa. sebenarnya pihak KPC tidak mempersoalkan proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh Ditjen Pajak, tapi proses penyidikan yang dilakukan harus sesuai dengan prosedur dan tidak melanggar peraturan yang ada.
Seperti diketahui, kemarin Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memenangi praperadilan yang diajukan KPC terkait kasus kurang bayar pajak. Dengan kalahnya KPC, maka Ditjen Pajak bisa melanjutkan kasus kurang bayar pajak oleh KPC yang diduga dengan cara pengisian surat pemberitahuan (SPT) yang kemungkinan tidak benar.
Sebagaimana santer diberitakan sebelumnya, pada Desember 2009, Ditjen Pajak mengungkapkan adanya dugaan kurang bayar pajak atas tiga anak usaha kelompok Bakrie di sektor batu bara yakni KPC, PT Bumi Resources Tbk (BUMI), dan PT Arutmin Indonesia yang mencapai Rp2,1 triliun.
Tidak mau dituduh sebagai pengemplang pajak, KPC pun mengajukan permohonan praperadilan kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 18 Januari lalu terkait kasus ini.
Tim Pajak Menang Lawan Bakrie
Rabu, 10 Februari 2010 | 09:40 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan PT Kaltim Prima Coal dalam kasus penyidikan dugaan manipulasi pajak senilai Rp 1,5 triliun oleh perusahaan tambang batu bara milik Grup Bakrie itu.
Prasetyo Ibnu Asmara, hakim tunggal yang menyidangkan kasus ini, mengatakan gugatan KPC tidak memiliki landasan hukum. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menyebutkan, pengadilan praperadilan tidak berwenang memeriksa permohonan penghentian penyidikan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
“Pengadilan tidak dapat membenarkan alasan pemohon,” kata Prasetyo saat membacakan amar putusan, Selasa (9/2). “Permintaan untuk penghentian penyidikan adalah keliru.”
Direktorat Jenderal Pajak sejak Maret tahun lalu memeriksa kasus pajak tiga perusahaan tambang Grup Bakrie. Ketiga perusahaan itu menunggak pembayaran pajak Rp 2,1 triliun untuk tahun buku 2007.
Pemeriksaan terhadap KPC dan PT Bumi Resources Tbk sudah memasuki tahap penyidikan. Sedangkan PT Arutmin Indonesia masih dalam tahap pemeriksaan bukti permulaan. Ketiganya diduga melanggar Pasal 39 Undang-Undang Perpajakan atau terindikasi tak melaporkan surat pemberitahuan tahunan pajak secara benar. Dari jumlah tunggakan itu, Bakrie sudah menyetor dana sekitar Rp 1 triliun.
Pelaksana tugas Direktur Intelijen dan Penyidikan Pajak, Pontas Pane, mengatakan putusan praperadilan ini mendorong penyidik pajak untuk semakin bersemangat bekerja. Selama meladeni gugatan praperadilan, kerja penyidik sedikit terhambat. “Dengan putusan ini, penyidikan harus dipercepat,” ujarnya.
Aji Wijaya, kuasa hukum KPC, menyesalkan putusan praperadilan. Pengadilan dianggap telah memberikan legalitas bagi kesewenang-wenangan penguasa terhadap kliennya. “Kami akan melakukan upaya hukum apa pun terhadap putusan ini,” katanya.
Aburizal Bakrie, pemilik Grup Bakrie yang juga Ketua Umum Partai Golkar, malah tak terlalu khawatir dengan putusan itu. Alasannya, mereka sebelumnya telah mengantongi kemenangan di Pengadilan Pajak. "Yang menghantam kami adalah orang-orang yang iri," katanya setelah menghadiri pelantikan pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional di Jakarta kemarin.
Atas kekalahan itu, Direktorat Pajak telah mengajukan kasasi. Aburizal yakin, di tingkat kasasi, mereka pun kembali akan dimenangkan. “Orang hidup harus optimistis," katanya. Namun, jika akhirnya mereka kalah, ia mempersilakan perusahaan membayar tunggakan pajak. "Saya bukan direksi, bukan komisaris, silakan yang bersangkutan membayar," ujarnya.
AGOENG WIJAYA | AQIDA SWAMURTI SETRI YASRA
Penyidikan dugaan pidana pajak KPC dipercepat
Selasa, 09/02/2010 19:54:11 WIBOleh: Achmad Aris
JAKARTA (Bisnis.com): Direktur Jenderal Pajak akan segera menyelesaikan proses penyidikan atas dugaan tindak pidana pajak yang dilakukan oleh PT Kaltim Prima Coal (KPC) menyusul ditolaknya gugatan praperadilan yang diajukan pihak KPC.
Plt Direktur Intelijen dan Penyidikan Ditjen Pajak Pontas Pane mengungkapkan bila proses penyidikan yang dilakukan selama ini sedikit terhambat akibat pengajuan gugatan praperadilan pihak KPC.
"Dengan ini [keputusan Pengadilan Negeri Jaksel] kami makin semangat. Kalau kemarin [penyidikan] jalan tapi ada hambatan karena fokusnya terpecah belah, kini penindakan penyidikan speed-nya akan dipercepat,” katanya di Jakarta, hari ini.
Dia juga berharap dengan adanya keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut, akan semakin memudahkan proses pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait baik itu sebagai saksi maupun tersangka.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh PT Kaltim Prima Coal (KPC) atas proses penyidikan yang dilakukan Ditjen Pajak.
Dengan demikian, Ditjen Pajak tetap bisa melanjutkan proses penyidikan atas dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh KPC dengan nilai kerugian negara sebesar Rp1,5 triliun.
Hakim Tunggal PN Jaksel Prastyo Ibnu Asmara yang menyidangkan kasus ini menilai pengajuan gugatan praperadilan yang diajukan KPC tidak bisa diterima karena berdasarkan pasal 77 UU KUHAP, penghentian proses penyidikan bukan menjadi kewenangan gugatan praperadilan.
"Pengadilan tidak dapat membenarkan alasan pemohon dalam praperadilan ini. Permintaan penghentian penyidikan bukan kewenangan praperadilan," katanya dalam sidang praperadilan dengan agenda pembacaan keputusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini.
Berdasarkan pasal 77 Kitab UU KUHAP yang menjadi ranah gugatan praperadilan adalah untuk menguji sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan.
Majelis hakim, lanjutnya, juga tidak akan mengadili substansi dari pokok pengajuan gugatan ini yaitu terkait keputusan Pengadilan Pajak yang telah membatalkan surat bukti pemeriksaan permulaan yang menjadi dasar dilakukannya penyidikan tindak pidana pajak oleh Ditjen Pajak.(yn)
Kisruh pajak KPC berlanjut
Saham Bumi Resources terpukul
JAKARTA: Pertarungan Direktorat Jenderal Pajak dengan PT Kaltim Prima Coal memasuki babak lanjutan. Penolakan gugatan praperadilan KPC membawa sentimen negatif bagi saham PT Bumi Resources Tbk.
Kemarin, saham Bumi terkoreksi Rp100 (4,1%) jadi Rp2.300. Ini mengakumulasikan penurunan saham produsen batu bara itu menjadi lebih dari 10% sejak kasus dugaan tindak pajak KPC mencuat menjelang pekan kedua Desember 2009
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Prasetyo Ibnu Asmara yang menyidangkan kasus ini menilai, gugatan praperadilan yang diajukan KPC tidak bisa diterima karena berdasarkan Pasal 77 UU KUHAP, penghentian proses penyidikan bukan menjadi kewenangan gugatan praperadilan.
"Pengadilan tidak dapat membenarkan alasan pemohon dalam praperadilan ini. Permintaan penghentian penyidikan bukan kewenangan praperadilan," katanya dalam putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin.
Berdasarkan Pasal 77 Kitab UU KUHAP yang menjadi ranah gugatan praperadilan adalah untuk menguji sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan.
Majelis hakim, lanjutnya, juga tidak akan mengadili substansi dari pokok pengajuan gugatan ini yaitu terkait keputusan Pengadilan Pajak yang telah membatalkan surat bukti pemeriksaan permulaan yang menjadi dasar dilakukannya penyidikan tindak pidana pajak oleh Ditjen Pajak.
Kuasa hukum KPC Aji Wijaya mengaku kecewa dengan keputusan hakim yang menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh kliennya. "Jalan masih panjang. Tapi keputusan pengadilan ini jadi legitimasi kesewenangan-wenangan penguasa."
Lebih lanjut, kata Aji, pihaknya akan melakukan segala upaya hukum untuk menguji keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu. "Kami masih melihat apakah akan banding, kasasi, atau PK [peninjauan kembali]."
Sebaliknya, Plt. Direktur Intelijen dan Penyidikan Ditjen Pajak Pontas Pane menyatakan penolakan permohonan membuat jajarannya 'makin semangat'. "Kalau kemarin jalan tapi ada hambatan karena fokusnya terpecah belah, kini penyidikan speed-nya akan ditambah."
Bila Ditjen Pajak bisa membuktikan dugaan tindak pidana, kemungkinan KPC akan kena denda sebesar 4 kali lipat dari nilai sengketa. Selain ini, satu tersangka dari manajemen KPC bisa dipenjarakan.
Kisruh dugaan pidana pajak KPC bermula dari pengumuman Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo pada Desember 2009. Dalam pengumuman tersebut, Ditjen Pajak menyidik kasus pajak KPC sebesar Rp1,5 triliun yang merupakan anak usaha kelompok Bakrie.
Dalam versi Ditjen Pajak, kasus yang membelit Grup Bakrie ini murni karena dugaan tindak pidana pajak KPC, Arutmin dan Bumi. Adapun kasus daftar 100 penunggak pajak terbesar hanya terkait masalah administrasi di mana wajib pajak belum melakukan pelunasan setelah terbit surat ketetapan pajak (SKP).
Beberapa saat sebelum putusan dibacakan, Dirjen Pajak Mochamad Tjiptardjo menegaskan tidak ada tekanan dari pihak mana pun terkait penagihan tunggakan pajak 100 perusahaan BUMN dan swasta. Demikian pula dengan upaya penyidikan dugaan tindak pidana pajak 3 perusahaan tambang Grup Bakrie.
"Saya tidak merasa ada intervensi karena saya di-backup oleh presiden. Kita kan negara hukum, ikut kebijakan hukum," tegasnya.
Sikap Ical
Dari Kendari, Aburizal Bakrie, pemilik dari Grup Bakrie, meminta tudingan Ditjen Pajak dibuktikan di pengadilan. "Saya bukan penunggak pajak. Perusahaan bisa berbeda pendapat dengan Direktorat Jenderal Pajak."
Menurut Ical, sapaan akrab Aburizal, perbedaan pendapat antara perusahaan dan Ditjen Pajak belum dapat dikatakan tunggakan, sebab hal itu harus diputuskan dalam pengadilan.
"Dalam pengumuman tunggakan, ada puluhan perusahaan dan semua membantah. Kalau yang bantah hanya satu, mungkin yang salah perusahaan, tapi ini seluruh termasuk BUMN. Yang terbaik selesaikan di pengadilan, bukan media massa," tukas Ical, yang juga Ketua Umum Partai Golkar tersebut.
Posisi Ical sebagai ketua partai, membuat kasus ini tidak bisa dilepaskan dari aroma politik. Apalagi, kasus skandal Bank Century sedang dalam proses pemeriksaan oleh Panitia Khusus Hak Angket DPR.
Ical yang sejak lama terlibat perseteruan dengan Menteri keuangan Sri Mulyani Indrawati-atasan langsung dirjen pajak-secara tegas membantah politisasi kasus Bank Century untuk mempertinggi daya tawar.
"Soal Century itu murni kepentingan rakyat dan tidak ada kaitan dengan pajak," tegasnya.
Dia mengatakan keluarga Bakrie hanya menjadi pemegang saham minoritas di sejumlah perusahaan, seperti Bumi Resources sebesar 7%.
Terkait saham Bumi Resources, Kepala Riset PT BNI Securities Norico Gaman mengatakan sengketa pajak berpotensi besar memengaruhi harga saham produsen batu bara terbesar di Asia Tenggara itu selaku pengendali KPC dan Arutmin.
Bumi per September 2010 tercatat memiliki 13,6% saham KPC, dan 70% saham Arutmin. (K18/Agust Supriadi/Arif Gunawan S./Hery Trianto) (achmad. aris@bisnis.co.id)
Oleh Achmad Aris Bisnis Indonesia
EKONOMI
09/02/2010 - 17:59
Praperadilan Ditolak, KPC akan Lakukan Upaya Hukum
(Istimewa)
INILAH.COM, Jakarta - PT Kaltim prima Coal (KPS) akan terus melanjutkan upaya hukum mendesak Ditjen pajak mematuhi putusan pengadilan pajak. Meskipun Pengadilan Negeri Jaksel mengembalikan gugaran praperadilan yang diajukan.
Menurut kuasa hukum KPC, Aji Wijaya, usaha tersebut dilakukan KPS sebagai bentuk memperjuangkan hak mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan ketidaktaatan Dirjen Pajak atas putusan pengadilan pajak. "Sayang sekali PN Jaksel enggan memberikan perlindungan kepada masyarakat dari tindakan kesewenanga-wenangan penguasa. Padahal KPC hanya meminta Ditjen Pajak agar menghormati, mematuhi dan melaksanakan putusan pengadilan pajak yang menyatakan batal pemeriksaan bukti permulaan terhadap KPS yang menjadi dasar penyidikan. Dengan demikian penyidikan terhadap KPC menjadi tidak sah," katanya dalam siaran resmi di Jakarta, Selasa (9/2).
Aji menekankan KPC tidak pernah menghalangi penyidikan. Apalagi menghindar dari kewajiban membayar pajak. Namun KPC meminta agar penyidikan dilakukan sesuai dengan prosedur yang ada. KPC telah menyelesaikan seluruh kewajiban pajaknya sesuai dengan SPD dan Dirjen Pajak tidak pernah memberikan penjelasan kepada KPC selaku wajib pajak bila mana terjadi kurang bayar oleh KPC. "Tiba-tiba dilakukan penyidikan oleh Ditjen Pajak dengan mengajukan bukti permulaan. Kemudian oleh Pengadilan Pajak hal itu sudah dibatalkan sehingga penyidikannya harus dihentikan," jelasnya.
Atas putusan PN Jaksel yang mengembalikan gugaran praperadilan, Aji menilai putusan tersebut merupakan bentuk ketakutan majelis hakim untuk menyentuh substansi persoalan dan memutuskan sah atau tidaknya proses penyidikan yang dilakukan Ditjen Pajak. [hid]
Kaltim Prima Desak Penyidik Patuhi Putusan Pengadilan Pajak
Selasa, 09 Februari 2010 | 19:34 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta - PT Kaltim Prima Coal bertekad terus melanjutkan upaya hukum untuk mendesak Direktorat Jenderal Pajak untuk mematuhi putusan pengadilan pajak, meski Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengembalikan gugatan praperadilan yang diajukan.
Pengacara Kaltim Prima, Aji Wijaya, mengatakan usaha tersebut dilakukan sebagai upaya memperjuangkan hak mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kesewenangan dari ketidaktaatan penyidik pajak atas putusan pengadilan pajak.
Dia menyesalkan putusan Pengadilan Negeri yang menolak permohonan praperadilan kliennya. Pengadilan, kata dia, enggan memberikan perlindungan kepada masyarakat dari tindak kesewenang-wenangan penguasa.
“Padahal KPC hanya meminta penyidik pajak menghormati dan mematuhiputusan pengadilan pajak yang membatalkan pemeriksaan bukti permulaan terhadap KPC. Dengan demikian, penyidikan terhadap KPC menjadi tidak sah," katanya dalam siaran pers yang diterima Tempo lewat pesan elektronik, Selasa (9/2).
Aji menegaskan Kaltim Prima tidak pernah menghalangi penyidikan, apalagi menghindar dari kewajiban membayar pajak. Kaltim Prima hanya meminta agar penyidikan dilakukan sesuai prosedur. "Perlu ditekankan, bahwa KPC sudah menyelesaikan seluruh kewajiban pajaknya sesuai dengan SPT, dan Ditjen Pajak tidak pernah memberikan penjelasan kepada kami selaku wajib pajak,” ujarnya.
Yang terjadi, kata dia, Direktorat Jenderal Pajak secara tiba-tiba justru menggelar penyidikan setelah sebelumnya mengajukan bukti permulaan. “Dan itu sudah dibatalkan oleh Pengadilan Pajak.”
Dia pun menilai, putusan Pengadilan Negeri dalam permohonan praperadilan kliennya merupakan bentuk ketakutan majelis hakim untuk menyentuh substansi persoalan dan memutuskan sah atau tidaknya proses penyidikan yang dilakukan aparat pajak.
Menurut Aji, persoalan Kaltim Prima merupakan cermin dari rendahnya pengakuan dan penghormatan atas putusan pengadilan pajak oleh otoritas pajak sendiri. Dia pun mempertanyakan apakah Direktorat Jenderal Pajak selama ini mendapat tekanan menyidik kasus ini sehingga melupakan prosedur yang dibuatnya sendiri.
"Jika otoritas pajak sendiri tidak mau tunduk pada putusan hukum dan prosedurnya sendiri, kemana lagi wajib pajak mencari perlindungan?” katanya. Dia berharap otoritas peradilan di Indonesia mampu menemukan hukum dan berani menentang tekanan penguasa. "Jangan sampai otoritas peradilan menerapkan hukum untuk melanggengkan kesewenang-wenangan penguasa."
AGOENG WIJAYA
11 Februari 2010 | 12:31 WIB
Aktifitas pengangkutan Batubara KPC
Alamsyah Pua Saba
alam@majalahtambang.com
Jakarta-TAMBANG- PT Kaltim Prima Coal (KPC) akan menindaklanjuti kasus pidana pajak atas anak usaha PT Bumi Resources Tbk (BUMI), milik pengusaha Aburizal Bakrie ini. Kuasa hukum mewakili perusahaan, juga mengaku kecewa dengan keputusan hakim yang menolak permohonanpraperadilan yang diajukan oleh kliennya tersebut.
Dengan keputusan itu, pengadilan telah menjadi legitimasi atas tindakan sewenangwenang yang dilakukan penguasa. sebenarnya pihak KPC tidak mempersoalkan proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh Ditjen Pajak, tapi proses penyidikan yang dilakukan harus sesuai dengan prosedur dan tidak melanggar peraturan yang ada.
Seperti diketahui, kemarin Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memenangi praperadilan yang diajukan KPC terkait kasus kurang bayar pajak. Dengan kalahnya KPC, maka Ditjen Pajak bisa melanjutkan kasus kurang bayar pajak oleh KPC yang diduga dengan cara pengisian surat pemberitahuan (SPT) yang kemungkinan tidak benar.
Sebagaimana santer diberitakan sebelumnya, pada Desember 2009, Ditjen Pajak mengungkapkan adanya dugaan kurang bayar pajak atas tiga anak usaha kelompok Bakrie di sektor batu bara yakni KPC, PT Bumi Resources Tbk (BUMI), dan PT Arutmin Indonesia yang mencapai Rp2,1 triliun.
Tidak mau dituduh sebagai pengemplang pajak, KPC pun mengajukan permohonan praperadilan kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 18 Januari lalu terkait kasus ini.
Tim Pajak Menang Lawan Bakrie
Rabu, 10 Februari 2010 | 09:40 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan PT Kaltim Prima Coal dalam kasus penyidikan dugaan manipulasi pajak senilai Rp 1,5 triliun oleh perusahaan tambang batu bara milik Grup Bakrie itu.
Prasetyo Ibnu Asmara, hakim tunggal yang menyidangkan kasus ini, mengatakan gugatan KPC tidak memiliki landasan hukum. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menyebutkan, pengadilan praperadilan tidak berwenang memeriksa permohonan penghentian penyidikan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
“Pengadilan tidak dapat membenarkan alasan pemohon,” kata Prasetyo saat membacakan amar putusan, Selasa (9/2). “Permintaan untuk penghentian penyidikan adalah keliru.”
Direktorat Jenderal Pajak sejak Maret tahun lalu memeriksa kasus pajak tiga perusahaan tambang Grup Bakrie. Ketiga perusahaan itu menunggak pembayaran pajak Rp 2,1 triliun untuk tahun buku 2007.
Pemeriksaan terhadap KPC dan PT Bumi Resources Tbk sudah memasuki tahap penyidikan. Sedangkan PT Arutmin Indonesia masih dalam tahap pemeriksaan bukti permulaan. Ketiganya diduga melanggar Pasal 39 Undang-Undang Perpajakan atau terindikasi tak melaporkan surat pemberitahuan tahunan pajak secara benar. Dari jumlah tunggakan itu, Bakrie sudah menyetor dana sekitar Rp 1 triliun.
Pelaksana tugas Direktur Intelijen dan Penyidikan Pajak, Pontas Pane, mengatakan putusan praperadilan ini mendorong penyidik pajak untuk semakin bersemangat bekerja. Selama meladeni gugatan praperadilan, kerja penyidik sedikit terhambat. “Dengan putusan ini, penyidikan harus dipercepat,” ujarnya.
Aji Wijaya, kuasa hukum KPC, menyesalkan putusan praperadilan. Pengadilan dianggap telah memberikan legalitas bagi kesewenang-wenangan penguasa terhadap kliennya. “Kami akan melakukan upaya hukum apa pun terhadap putusan ini,” katanya.
Aburizal Bakrie, pemilik Grup Bakrie yang juga Ketua Umum Partai Golkar, malah tak terlalu khawatir dengan putusan itu. Alasannya, mereka sebelumnya telah mengantongi kemenangan di Pengadilan Pajak. "Yang menghantam kami adalah orang-orang yang iri," katanya setelah menghadiri pelantikan pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional di Jakarta kemarin.
Atas kekalahan itu, Direktorat Pajak telah mengajukan kasasi. Aburizal yakin, di tingkat kasasi, mereka pun kembali akan dimenangkan. “Orang hidup harus optimistis," katanya. Namun, jika akhirnya mereka kalah, ia mempersilakan perusahaan membayar tunggakan pajak. "Saya bukan direksi, bukan komisaris, silakan yang bersangkutan membayar," ujarnya.
AGOENG WIJAYA | AQIDA SWAMURTI SETRI YASRA
Penyidikan dugaan pidana pajak KPC dipercepat
Selasa, 09/02/2010 19:54:11 WIBOleh: Achmad Aris
JAKARTA (Bisnis.com): Direktur Jenderal Pajak akan segera menyelesaikan proses penyidikan atas dugaan tindak pidana pajak yang dilakukan oleh PT Kaltim Prima Coal (KPC) menyusul ditolaknya gugatan praperadilan yang diajukan pihak KPC.
Plt Direktur Intelijen dan Penyidikan Ditjen Pajak Pontas Pane mengungkapkan bila proses penyidikan yang dilakukan selama ini sedikit terhambat akibat pengajuan gugatan praperadilan pihak KPC.
"Dengan ini [keputusan Pengadilan Negeri Jaksel] kami makin semangat. Kalau kemarin [penyidikan] jalan tapi ada hambatan karena fokusnya terpecah belah, kini penindakan penyidikan speed-nya akan dipercepat,” katanya di Jakarta, hari ini.
Dia juga berharap dengan adanya keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut, akan semakin memudahkan proses pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait baik itu sebagai saksi maupun tersangka.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh PT Kaltim Prima Coal (KPC) atas proses penyidikan yang dilakukan Ditjen Pajak.
Dengan demikian, Ditjen Pajak tetap bisa melanjutkan proses penyidikan atas dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh KPC dengan nilai kerugian negara sebesar Rp1,5 triliun.
Hakim Tunggal PN Jaksel Prastyo Ibnu Asmara yang menyidangkan kasus ini menilai pengajuan gugatan praperadilan yang diajukan KPC tidak bisa diterima karena berdasarkan pasal 77 UU KUHAP, penghentian proses penyidikan bukan menjadi kewenangan gugatan praperadilan.
"Pengadilan tidak dapat membenarkan alasan pemohon dalam praperadilan ini. Permintaan penghentian penyidikan bukan kewenangan praperadilan," katanya dalam sidang praperadilan dengan agenda pembacaan keputusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini.
Berdasarkan pasal 77 Kitab UU KUHAP yang menjadi ranah gugatan praperadilan adalah untuk menguji sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan.
Majelis hakim, lanjutnya, juga tidak akan mengadili substansi dari pokok pengajuan gugatan ini yaitu terkait keputusan Pengadilan Pajak yang telah membatalkan surat bukti pemeriksaan permulaan yang menjadi dasar dilakukannya penyidikan tindak pidana pajak oleh Ditjen Pajak.(yn)
Kisruh pajak KPC berlanjut
Saham Bumi Resources terpukul
JAKARTA: Pertarungan Direktorat Jenderal Pajak dengan PT Kaltim Prima Coal memasuki babak lanjutan. Penolakan gugatan praperadilan KPC membawa sentimen negatif bagi saham PT Bumi Resources Tbk.
Kemarin, saham Bumi terkoreksi Rp100 (4,1%) jadi Rp2.300. Ini mengakumulasikan penurunan saham produsen batu bara itu menjadi lebih dari 10% sejak kasus dugaan tindak pajak KPC mencuat menjelang pekan kedua Desember 2009
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Prasetyo Ibnu Asmara yang menyidangkan kasus ini menilai, gugatan praperadilan yang diajukan KPC tidak bisa diterima karena berdasarkan Pasal 77 UU KUHAP, penghentian proses penyidikan bukan menjadi kewenangan gugatan praperadilan.
"Pengadilan tidak dapat membenarkan alasan pemohon dalam praperadilan ini. Permintaan penghentian penyidikan bukan kewenangan praperadilan," katanya dalam putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin.
Berdasarkan Pasal 77 Kitab UU KUHAP yang menjadi ranah gugatan praperadilan adalah untuk menguji sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan.
Majelis hakim, lanjutnya, juga tidak akan mengadili substansi dari pokok pengajuan gugatan ini yaitu terkait keputusan Pengadilan Pajak yang telah membatalkan surat bukti pemeriksaan permulaan yang menjadi dasar dilakukannya penyidikan tindak pidana pajak oleh Ditjen Pajak.
Kuasa hukum KPC Aji Wijaya mengaku kecewa dengan keputusan hakim yang menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh kliennya. "Jalan masih panjang. Tapi keputusan pengadilan ini jadi legitimasi kesewenangan-wenangan penguasa."
Lebih lanjut, kata Aji, pihaknya akan melakukan segala upaya hukum untuk menguji keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu. "Kami masih melihat apakah akan banding, kasasi, atau PK [peninjauan kembali]."
Sebaliknya, Plt. Direktur Intelijen dan Penyidikan Ditjen Pajak Pontas Pane menyatakan penolakan permohonan membuat jajarannya 'makin semangat'. "Kalau kemarin jalan tapi ada hambatan karena fokusnya terpecah belah, kini penyidikan speed-nya akan ditambah."
Bila Ditjen Pajak bisa membuktikan dugaan tindak pidana, kemungkinan KPC akan kena denda sebesar 4 kali lipat dari nilai sengketa. Selain ini, satu tersangka dari manajemen KPC bisa dipenjarakan.
Kisruh dugaan pidana pajak KPC bermula dari pengumuman Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo pada Desember 2009. Dalam pengumuman tersebut, Ditjen Pajak menyidik kasus pajak KPC sebesar Rp1,5 triliun yang merupakan anak usaha kelompok Bakrie.
Dalam versi Ditjen Pajak, kasus yang membelit Grup Bakrie ini murni karena dugaan tindak pidana pajak KPC, Arutmin dan Bumi. Adapun kasus daftar 100 penunggak pajak terbesar hanya terkait masalah administrasi di mana wajib pajak belum melakukan pelunasan setelah terbit surat ketetapan pajak (SKP).
Beberapa saat sebelum putusan dibacakan, Dirjen Pajak Mochamad Tjiptardjo menegaskan tidak ada tekanan dari pihak mana pun terkait penagihan tunggakan pajak 100 perusahaan BUMN dan swasta. Demikian pula dengan upaya penyidikan dugaan tindak pidana pajak 3 perusahaan tambang Grup Bakrie.
"Saya tidak merasa ada intervensi karena saya di-backup oleh presiden. Kita kan negara hukum, ikut kebijakan hukum," tegasnya.
Sikap Ical
Dari Kendari, Aburizal Bakrie, pemilik dari Grup Bakrie, meminta tudingan Ditjen Pajak dibuktikan di pengadilan. "Saya bukan penunggak pajak. Perusahaan bisa berbeda pendapat dengan Direktorat Jenderal Pajak."
Menurut Ical, sapaan akrab Aburizal, perbedaan pendapat antara perusahaan dan Ditjen Pajak belum dapat dikatakan tunggakan, sebab hal itu harus diputuskan dalam pengadilan.
"Dalam pengumuman tunggakan, ada puluhan perusahaan dan semua membantah. Kalau yang bantah hanya satu, mungkin yang salah perusahaan, tapi ini seluruh termasuk BUMN. Yang terbaik selesaikan di pengadilan, bukan media massa," tukas Ical, yang juga Ketua Umum Partai Golkar tersebut.
Posisi Ical sebagai ketua partai, membuat kasus ini tidak bisa dilepaskan dari aroma politik. Apalagi, kasus skandal Bank Century sedang dalam proses pemeriksaan oleh Panitia Khusus Hak Angket DPR.
Ical yang sejak lama terlibat perseteruan dengan Menteri keuangan Sri Mulyani Indrawati-atasan langsung dirjen pajak-secara tegas membantah politisasi kasus Bank Century untuk mempertinggi daya tawar.
"Soal Century itu murni kepentingan rakyat dan tidak ada kaitan dengan pajak," tegasnya.
Dia mengatakan keluarga Bakrie hanya menjadi pemegang saham minoritas di sejumlah perusahaan, seperti Bumi Resources sebesar 7%.
Terkait saham Bumi Resources, Kepala Riset PT BNI Securities Norico Gaman mengatakan sengketa pajak berpotensi besar memengaruhi harga saham produsen batu bara terbesar di Asia Tenggara itu selaku pengendali KPC dan Arutmin.
Bumi per September 2010 tercatat memiliki 13,6% saham KPC, dan 70% saham Arutmin. (K18/Agust Supriadi/Arif Gunawan S./Hery Trianto) (achmad. aris@bisnis.co.id)
Oleh Achmad Aris Bisnis Indonesia
EKONOMI
09/02/2010 - 17:59
Praperadilan Ditolak, KPC akan Lakukan Upaya Hukum
(Istimewa)
INILAH.COM, Jakarta - PT Kaltim prima Coal (KPS) akan terus melanjutkan upaya hukum mendesak Ditjen pajak mematuhi putusan pengadilan pajak. Meskipun Pengadilan Negeri Jaksel mengembalikan gugaran praperadilan yang diajukan.
Menurut kuasa hukum KPC, Aji Wijaya, usaha tersebut dilakukan KPS sebagai bentuk memperjuangkan hak mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan ketidaktaatan Dirjen Pajak atas putusan pengadilan pajak. "Sayang sekali PN Jaksel enggan memberikan perlindungan kepada masyarakat dari tindakan kesewenanga-wenangan penguasa. Padahal KPC hanya meminta Ditjen Pajak agar menghormati, mematuhi dan melaksanakan putusan pengadilan pajak yang menyatakan batal pemeriksaan bukti permulaan terhadap KPS yang menjadi dasar penyidikan. Dengan demikian penyidikan terhadap KPC menjadi tidak sah," katanya dalam siaran resmi di Jakarta, Selasa (9/2).
Aji menekankan KPC tidak pernah menghalangi penyidikan. Apalagi menghindar dari kewajiban membayar pajak. Namun KPC meminta agar penyidikan dilakukan sesuai dengan prosedur yang ada. KPC telah menyelesaikan seluruh kewajiban pajaknya sesuai dengan SPD dan Dirjen Pajak tidak pernah memberikan penjelasan kepada KPC selaku wajib pajak bila mana terjadi kurang bayar oleh KPC. "Tiba-tiba dilakukan penyidikan oleh Ditjen Pajak dengan mengajukan bukti permulaan. Kemudian oleh Pengadilan Pajak hal itu sudah dibatalkan sehingga penyidikannya harus dihentikan," jelasnya.
Atas putusan PN Jaksel yang mengembalikan gugaran praperadilan, Aji menilai putusan tersebut merupakan bentuk ketakutan majelis hakim untuk menyentuh substansi persoalan dan memutuskan sah atau tidaknya proses penyidikan yang dilakukan Ditjen Pajak. [hid]
Kaltim Prima Desak Penyidik Patuhi Putusan Pengadilan Pajak
Selasa, 09 Februari 2010 | 19:34 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta - PT Kaltim Prima Coal bertekad terus melanjutkan upaya hukum untuk mendesak Direktorat Jenderal Pajak untuk mematuhi putusan pengadilan pajak, meski Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengembalikan gugatan praperadilan yang diajukan.
Pengacara Kaltim Prima, Aji Wijaya, mengatakan usaha tersebut dilakukan sebagai upaya memperjuangkan hak mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kesewenangan dari ketidaktaatan penyidik pajak atas putusan pengadilan pajak.
Dia menyesalkan putusan Pengadilan Negeri yang menolak permohonan praperadilan kliennya. Pengadilan, kata dia, enggan memberikan perlindungan kepada masyarakat dari tindak kesewenang-wenangan penguasa.
“Padahal KPC hanya meminta penyidik pajak menghormati dan mematuhiputusan pengadilan pajak yang membatalkan pemeriksaan bukti permulaan terhadap KPC. Dengan demikian, penyidikan terhadap KPC menjadi tidak sah," katanya dalam siaran pers yang diterima Tempo lewat pesan elektronik, Selasa (9/2).
Aji menegaskan Kaltim Prima tidak pernah menghalangi penyidikan, apalagi menghindar dari kewajiban membayar pajak. Kaltim Prima hanya meminta agar penyidikan dilakukan sesuai prosedur. "Perlu ditekankan, bahwa KPC sudah menyelesaikan seluruh kewajiban pajaknya sesuai dengan SPT, dan Ditjen Pajak tidak pernah memberikan penjelasan kepada kami selaku wajib pajak,” ujarnya.
Yang terjadi, kata dia, Direktorat Jenderal Pajak secara tiba-tiba justru menggelar penyidikan setelah sebelumnya mengajukan bukti permulaan. “Dan itu sudah dibatalkan oleh Pengadilan Pajak.”
Dia pun menilai, putusan Pengadilan Negeri dalam permohonan praperadilan kliennya merupakan bentuk ketakutan majelis hakim untuk menyentuh substansi persoalan dan memutuskan sah atau tidaknya proses penyidikan yang dilakukan aparat pajak.
Menurut Aji, persoalan Kaltim Prima merupakan cermin dari rendahnya pengakuan dan penghormatan atas putusan pengadilan pajak oleh otoritas pajak sendiri. Dia pun mempertanyakan apakah Direktorat Jenderal Pajak selama ini mendapat tekanan menyidik kasus ini sehingga melupakan prosedur yang dibuatnya sendiri.
"Jika otoritas pajak sendiri tidak mau tunduk pada putusan hukum dan prosedurnya sendiri, kemana lagi wajib pajak mencari perlindungan?” katanya. Dia berharap otoritas peradilan di Indonesia mampu menemukan hukum dan berani menentang tekanan penguasa. "Jangan sampai otoritas peradilan menerapkan hukum untuk melanggengkan kesewenang-wenangan penguasa."
AGOENG WIJAYA
Selasa, 09 Februari 2010
bumi maseh tertekan trus ... 090210
09/02/2010 - 09:53
Ukie Jaya Mahendra
Tekanan Jual Masih Warnai BUMI
Ukie Jaya Mahendra
INILAH.COM, Jakarta – Saham PT Bumi Resources (BUMI), pada Selasa (9/2), masih akan terkoreksi. Tekanan jual dari investor asing di bursa saham domestik masih akan berlanjut.
Ukie Jaya Mahendra, Direktur Paramitra Alfa Securities mengatakan, besarnya tekanan jual akan memicu variatifnya pergerakan saham BUMI hari ini. Net sell asing di bursa mencapai Rp1,5 triliun pada perdagangan kemarin.
Karena itu, rebound-nya saham ini merupakan kenaikan semu. “BUMI akan bergerak dalam kisaran trading dengan support di level Rp2.275 dan resistance Rp2.575,” katanya kepada Ahmad Munjin dari INILAH.COM, di Jakarta.
Pada perdagangan Senin (8/2) saham BUMI ditutup melemah Rp50 (2,04%) menjadi Rp2.400 dengan intraday antara Rp2.475 dan Rp2.275. Volume transaksi mencapai 324,1 juta unit saham senilai Rp763,9 miliar dan frekuensi 8.945 kali. Berikut wawancara lengkapnya.
Setelah tiga hari terkoreksi, apakah BUMI berpotensi menguat hari ini?
Belum bisa dipastikan. Saya kira akan mixed (variatif). Salah satunya faktornya karena potensi tekanan jual dari investor asing yang masih besar. net sells di bursa mencapai Rp1,5 triliun pada perdagangan kemarin. Karena itu, kalaupun saham BUMI mengalami rebound, hal itu merupakan kenaikan yang semu. Setelah menguat, berpeluang terbanting kembali ke bawah. Itulah yang menyebabkan pergerakannya variatif.
Akan bergerak di kisaran berapa?
BUMI akan berada dalam kisaran trading dengan support di level Rp2.275 dan resistance Rp2.575.
Apa yang dicermati market saat ini?
Mereka masih wait and see atas pergerakan harga minyak mentah dunia yang saat ini masih bertahan di level US$71 per barel . Di sisi lain harga batubara belum terlalu murah tapi juga tidak terlalu mahal. Masih di bawah US$100 per metrik ton, tapi masih di atas US$90 per metrik ton untuk harga Newcastle.
Pasar juga masih mencermati seberapa parah pengaruh dari kasus gagal bayar (default) di Yunani, Spanyol, dan Portugal. Akibatnya, pergerakan BUMI pun masih tidak pasti dan akan bergerak pada range trading. Belum bisa dipastikan apakah akan menguat atau melemah.
Bagaimana dengan sentimen dari perseroan sendiri?
Dari sisi aksi korporasi belum ada hal baru dari BUMI. Bahwa, saham BUMI menjadi aset jaminan (underlying aset) waran di Bursa Malaysia belum mendapat konfirmasi dari emiten langsung. Memang diberitakan, saham itu menjadi jaminan covered warrant yang diterbitkan OSK Investmrnt Bank Berhard. Perusahaan itu menawarkan 75 juta waran berjenis coverred warrant dengan underlying asset saham BUMI. Tapi, saham BUMI itu tidak ada yang waran. Karena itu, berita ini tidak masuk akal. Itu hanya rumor saja. Nggak usah ditanggapi.
Lantas, apa rekomendasi Anda?
Long term buy di level harga BUMI saat ini. Level ini merupakan saat yang tepat untuk akumulasi bagi investor jangka panjang. Tapi, saya tidak merekomendasikan strong buy. [jin/ast]
Ukie Jaya Mahendra
Tekanan Jual Masih Warnai BUMI
Ukie Jaya Mahendra
INILAH.COM, Jakarta – Saham PT Bumi Resources (BUMI), pada Selasa (9/2), masih akan terkoreksi. Tekanan jual dari investor asing di bursa saham domestik masih akan berlanjut.
Ukie Jaya Mahendra, Direktur Paramitra Alfa Securities mengatakan, besarnya tekanan jual akan memicu variatifnya pergerakan saham BUMI hari ini. Net sell asing di bursa mencapai Rp1,5 triliun pada perdagangan kemarin.
Karena itu, rebound-nya saham ini merupakan kenaikan semu. “BUMI akan bergerak dalam kisaran trading dengan support di level Rp2.275 dan resistance Rp2.575,” katanya kepada Ahmad Munjin dari INILAH.COM, di Jakarta.
Pada perdagangan Senin (8/2) saham BUMI ditutup melemah Rp50 (2,04%) menjadi Rp2.400 dengan intraday antara Rp2.475 dan Rp2.275. Volume transaksi mencapai 324,1 juta unit saham senilai Rp763,9 miliar dan frekuensi 8.945 kali. Berikut wawancara lengkapnya.
Setelah tiga hari terkoreksi, apakah BUMI berpotensi menguat hari ini?
Belum bisa dipastikan. Saya kira akan mixed (variatif). Salah satunya faktornya karena potensi tekanan jual dari investor asing yang masih besar. net sells di bursa mencapai Rp1,5 triliun pada perdagangan kemarin. Karena itu, kalaupun saham BUMI mengalami rebound, hal itu merupakan kenaikan yang semu. Setelah menguat, berpeluang terbanting kembali ke bawah. Itulah yang menyebabkan pergerakannya variatif.
Akan bergerak di kisaran berapa?
BUMI akan berada dalam kisaran trading dengan support di level Rp2.275 dan resistance Rp2.575.
Apa yang dicermati market saat ini?
Mereka masih wait and see atas pergerakan harga minyak mentah dunia yang saat ini masih bertahan di level US$71 per barel . Di sisi lain harga batubara belum terlalu murah tapi juga tidak terlalu mahal. Masih di bawah US$100 per metrik ton, tapi masih di atas US$90 per metrik ton untuk harga Newcastle.
Pasar juga masih mencermati seberapa parah pengaruh dari kasus gagal bayar (default) di Yunani, Spanyol, dan Portugal. Akibatnya, pergerakan BUMI pun masih tidak pasti dan akan bergerak pada range trading. Belum bisa dipastikan apakah akan menguat atau melemah.
Bagaimana dengan sentimen dari perseroan sendiri?
Dari sisi aksi korporasi belum ada hal baru dari BUMI. Bahwa, saham BUMI menjadi aset jaminan (underlying aset) waran di Bursa Malaysia belum mendapat konfirmasi dari emiten langsung. Memang diberitakan, saham itu menjadi jaminan covered warrant yang diterbitkan OSK Investmrnt Bank Berhard. Perusahaan itu menawarkan 75 juta waran berjenis coverred warrant dengan underlying asset saham BUMI. Tapi, saham BUMI itu tidak ada yang waran. Karena itu, berita ini tidak masuk akal. Itu hanya rumor saja. Nggak usah ditanggapi.
Lantas, apa rekomendasi Anda?
Long term buy di level harga BUMI saat ini. Level ini merupakan saat yang tepat untuk akumulasi bagi investor jangka panjang. Tapi, saya tidak merekomendasikan strong buy. [jin/ast]
PAJAK BUMI, mosok seh ga beres (26) ... 090210
Dirjen Pajak siap banding atas KPC
Selasa, 09/02/2010 12:33:54 WIBOleh: Agust Supriyadi
JAKARTA (Bisnis.com): Direktorat Jenderal Pajak siap mengajukan banding jika kalah dalam putusan pra peradilan yang diajukan PT Kaltim Prima Coal terkait kasus kurang bayar pajak yang rencananya akan diputuskan pada siang ini.
"Kalau menang jalan terus, kalau kalah ajukan banding. Sampai tuntas,"tegas Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo usai memberi pengarahan dalam Rapat Pimpinan Polri, hari ini.
Intinya, lanjut Tjiptardjo, pihaknya menginginkan agar proses hukum terkait permohonan pra peradilan KPC di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secepatnya tuntas agar proses penyelidikan dugaan kurang bayar pajak tiga perusahaan Bakrie bisa dilanjutkan.
Kecurigaan tersebut dinilainya karena pengisian surat pemberitahuan (SPT) Pajak yang kemungkinan tidak diisi dengan benar.
Seperti diketahui, pada Desember 2009 Direktorat Jenderal Pajak mengungkapkan adanya dugaan kurang bayar pajak atas tiga anak usaha Kelompok Bakrie pada sektor pertambangan batu bara, a.l. PT Kaltim Prima Coal, PT Bumi Resources Tbk, dan PT Arutmin Indonesia.
Total dugaan kurang bayar pajak tiga perusahaan tersebut diperkirakan mencapai Rp2,1 triliun.
Menyikapi tuduhan tersebut, pada 18 Januari lalu, PT Kaltim Prima Coal melalui kuasa hukumnya melayangkan permohonoan praperadilan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus tersebut.
Rencananya, siang ini PN Jakarta Selatan akan memutuskan hasil persidangan yang sudah digelar hampir sebulan ini.
Selasa, 09/02/2010 12:33:54 WIBOleh: Agust Supriyadi
JAKARTA (Bisnis.com): Direktorat Jenderal Pajak siap mengajukan banding jika kalah dalam putusan pra peradilan yang diajukan PT Kaltim Prima Coal terkait kasus kurang bayar pajak yang rencananya akan diputuskan pada siang ini.
"Kalau menang jalan terus, kalau kalah ajukan banding. Sampai tuntas,"tegas Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo usai memberi pengarahan dalam Rapat Pimpinan Polri, hari ini.
Intinya, lanjut Tjiptardjo, pihaknya menginginkan agar proses hukum terkait permohonan pra peradilan KPC di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secepatnya tuntas agar proses penyelidikan dugaan kurang bayar pajak tiga perusahaan Bakrie bisa dilanjutkan.
Kecurigaan tersebut dinilainya karena pengisian surat pemberitahuan (SPT) Pajak yang kemungkinan tidak diisi dengan benar.
Seperti diketahui, pada Desember 2009 Direktorat Jenderal Pajak mengungkapkan adanya dugaan kurang bayar pajak atas tiga anak usaha Kelompok Bakrie pada sektor pertambangan batu bara, a.l. PT Kaltim Prima Coal, PT Bumi Resources Tbk, dan PT Arutmin Indonesia.
Total dugaan kurang bayar pajak tiga perusahaan tersebut diperkirakan mencapai Rp2,1 triliun.
Menyikapi tuduhan tersebut, pada 18 Januari lalu, PT Kaltim Prima Coal melalui kuasa hukumnya melayangkan permohonoan praperadilan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus tersebut.
Rencananya, siang ini PN Jakarta Selatan akan memutuskan hasil persidangan yang sudah digelar hampir sebulan ini.
bumi @2275 dekat 2200 seh ...090210
09/02/2010 - 10:36
Anjlok 4,16%, Saham BUMI Sentuh Level 2.300
(Inilah.com/Agung Rajasa)
INILAH.COM, Jakarta - Harga saham Bumi Resources Tbk (BUMI) jelang siang terpukul hingga menyentuh kisaran Rp2.300 per saham.
Anjloknya saham BUMI ini terjadi akibat dampak kondisi bursa global dan regional akibat krisis utang yang terjadi di Eropa. Kondisi tersebut langsung berdampak pada saham BUMI yang memiliki beta yang besar, di mana volatilitas sahamnya sangat tinggi.
Saham BUMI tercatat mengalami penurunan Rp100 ke harga Rp2.300 atau terkoreksi sebesar 4,16%. Sedangkan volume perdagangannya mencapai 225.588 saham dengan nilai transaksinya sebesar Rp263,11 miliar dan mengalami 2.693 kali transaksi. [cms]
Anjlok 4,16%, Saham BUMI Sentuh Level 2.300
(Inilah.com/Agung Rajasa)
INILAH.COM, Jakarta - Harga saham Bumi Resources Tbk (BUMI) jelang siang terpukul hingga menyentuh kisaran Rp2.300 per saham.
Anjloknya saham BUMI ini terjadi akibat dampak kondisi bursa global dan regional akibat krisis utang yang terjadi di Eropa. Kondisi tersebut langsung berdampak pada saham BUMI yang memiliki beta yang besar, di mana volatilitas sahamnya sangat tinggi.
Saham BUMI tercatat mengalami penurunan Rp100 ke harga Rp2.300 atau terkoreksi sebesar 4,16%. Sedangkan volume perdagangannya mencapai 225.588 saham dengan nilai transaksinya sebesar Rp263,11 miliar dan mengalami 2.693 kali transaksi. [cms]
antara senayan dan lapangan banteng, JAUH ABIS ... 090210
Selasa, 09/02/2010 06:35 WIB
Ical Tolak Tudingan Pengemplang Pajak Politisasi Kasus Century
Indra Subagja - detikNews
(Foto: dok detikcom) Jakarta - Ketum Partai Golongan Karya (Golkar) Aburizal Bakrie menjawab isu tak sedap terkait tudingan adanya dugaan politisasi kasus Century oleh pengemplang pajak. Dia meragukan bila ada pernyataan seperti itum
"Maksudnya mau diturunkan rame-rame oleh BUMN, swasta, dan bank asing," kata pria yang akrab disapa Ical melalui akun twitter miliknya, Senin (8/2/2010).
Dalam daftar penunggak pajak, terdapat beberapa perusahaan grup Bakrie. Sehingga tidak heran apabila muncul dugaan-duggan bila Ical melalui Partai Golkar memainkan kebijakan mempolitisasi kasus Century untuk mengganti Menkeu Sri Mulyani.
Dalam akun twitternya itu, Ical juga menyatakan kasus pajak itu sepenuhnya diserahkan ke pengadilan.
"Pengadilan tempatnya, jadi kelihatan mana yang benar, mana yang salah kan?" tutupnya.
Pada Minggu (7/2/2010) Denny Indrayana menyatakan, "Pejuang antikorupsi selevel Boediono dan Sri Mulyani justru dikriminalkan. Padahal, amat mungkin yang mendesain justru adalah kelompok-kelompok yang punya masalah hukum, tidak taat membayar pajak."
(ndr/nwk)
Ical Tolak Tudingan Pengemplang Pajak Politisasi Kasus Century
Indra Subagja - detikNews
(Foto: dok detikcom) Jakarta - Ketum Partai Golongan Karya (Golkar) Aburizal Bakrie menjawab isu tak sedap terkait tudingan adanya dugaan politisasi kasus Century oleh pengemplang pajak. Dia meragukan bila ada pernyataan seperti itum
"Maksudnya mau diturunkan rame-rame oleh BUMN, swasta, dan bank asing," kata pria yang akrab disapa Ical melalui akun twitter miliknya, Senin (8/2/2010).
Dalam daftar penunggak pajak, terdapat beberapa perusahaan grup Bakrie. Sehingga tidak heran apabila muncul dugaan-duggan bila Ical melalui Partai Golkar memainkan kebijakan mempolitisasi kasus Century untuk mengganti Menkeu Sri Mulyani.
Dalam akun twitternya itu, Ical juga menyatakan kasus pajak itu sepenuhnya diserahkan ke pengadilan.
"Pengadilan tempatnya, jadi kelihatan mana yang benar, mana yang salah kan?" tutupnya.
Pada Minggu (7/2/2010) Denny Indrayana menyatakan, "Pejuang antikorupsi selevel Boediono dan Sri Mulyani justru dikriminalkan. Padahal, amat mungkin yang mendesain justru adalah kelompok-kelompok yang punya masalah hukum, tidak taat membayar pajak."
(ndr/nwk)
Senin, 08 Februari 2010
internal ke eksternal dah ... AYO BURUAN BAYAR BENERAN: 080210
08/02/2010 - 16:44
Menkumham Belum Izinkan Bayar 7% Divestasi Newmont
(istimewa)
INILAH.COM, Mataram - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) belum mengizinkan pembayaran tujuh persen saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) jatah 2009 yang nilainya mencapai 246.806.500 dolar AS atau sekitar Rp2,5 triliun.
"Menkumham belum mengizinkan pembayaran saham 2009 itu karena pihak Newmont sendiri belum menuntaskan persoalan internal perubahan kepemilikan sahamnya," kata Direktur Utama (Dirut) PT Daerah Maju Bersaing (DMB), Andy Hadianto, di Mataram, Senin (8/2).
PT DMB merupakan perusahaan konsorsium Pemerintah Provinsi NTB, Pemerintah Kabupaten Sumbawa dan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat yang dibentuk untuk menggandeng investor mitra PT Multicapital (anak usaha PT Bumi Resources Tbk), guna mengakuisisi sebagian saham PT NNT.
PT DMB dan Multicapital kemudian membentuk perusahaan patungan yakni PT Multi Daerah Bersaing (MDB) yang akan membayar sebagian saham divestasi PT NNT itu.
Hadianto mengatakan, pemegang saham asing PT NNT yakni Newmont Indonesia Limited (NIL) dan Nusa Tenggara Mining Corp (NTMC) tengah menyelesaikan perubahan nama pasca perubahan komposisi penguasaan saham PT NNT. Terutama, NTMC yang akan berubah namanya menjadi NTMC B.V. (Newmont Mineral Holdings B.V) setelah kompoisi saham PT NNT mengalami perubahan cukup signifikan.
Kini, PT MDB sudah menguasai 17 persen saham PT NNT setelah melakukan pembayaran tujuh persen saham divestasi jatah tahun 2008 sebesar 246.806.500 dolar AS atau sekitar Rp2,5 triliun pada 11 Desember 2009.
Sementara pembayaran tujuh persen saham divestasi untuk jatah tahun 2009 yang nilainya juga mencapai 246.806.500 dolar AS atau sekitar Rp2,5 triliun itu masih tertunda, namun direalisasi dalam waktu yang tidak terlalu lama.
"Kalau izin Menteri ESDM dan BKPM tidak masalah, hanya izin dari Menteri Hukum dan HAM yang masih tertunda karena ada perubahan nama kepemilikan saham di pihak internal Newmont," ujarnya.
Dengan demikian, PT MDB masih harus bersabar menunggu jadwal yang tepat untuk merealisasikan pembayaran tujuh persen saham divestasi PT NNT jatah 2009 itu.
Semula pembayaran tujuh persen saham itu dijadwalkan setelah manajemen PT NNT menggelar RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) yang sudah terlaksana 15 Januari lalu.
Sempat diasumsikan pembayaran tujuh persen saham jatah 2009 itu akan dilakukan setelah tanggal 15 Januari itu, namun tidak terealisasi karena terkendala persoalan internal Newmont tersebut.
MDB dan Newmont juga sudah menandatangani SPA 14 persen saham divestasi itu tanggal 23 Nopember lalu di Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta.
Nilai 14 persen saham atau tujuh persen saham PT NNT jatah divestasi tahun 2008 dan tujuh persennya lagi untuk tahun 2009 itu ditetapkan manajemen PT NNT sebesar 493,64 juta dolar AS atau setara dengan sekitar lima triliun rupiah lebih.
Namun, PT MDB membayar 14 persen saham divestasi PT NNT itu secara bertahap, yakni tujuh persen saham jatah divestasi tahun 2008 terlebih dahulu, sementara tujuh persen saham divestasi jatah 2009 akan dibayar belakangan. [*/cms]
Menkumham Belum Izinkan Bayar 7% Divestasi Newmont
(istimewa)
INILAH.COM, Mataram - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) belum mengizinkan pembayaran tujuh persen saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) jatah 2009 yang nilainya mencapai 246.806.500 dolar AS atau sekitar Rp2,5 triliun.
"Menkumham belum mengizinkan pembayaran saham 2009 itu karena pihak Newmont sendiri belum menuntaskan persoalan internal perubahan kepemilikan sahamnya," kata Direktur Utama (Dirut) PT Daerah Maju Bersaing (DMB), Andy Hadianto, di Mataram, Senin (8/2).
PT DMB merupakan perusahaan konsorsium Pemerintah Provinsi NTB, Pemerintah Kabupaten Sumbawa dan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat yang dibentuk untuk menggandeng investor mitra PT Multicapital (anak usaha PT Bumi Resources Tbk), guna mengakuisisi sebagian saham PT NNT.
PT DMB dan Multicapital kemudian membentuk perusahaan patungan yakni PT Multi Daerah Bersaing (MDB) yang akan membayar sebagian saham divestasi PT NNT itu.
Hadianto mengatakan, pemegang saham asing PT NNT yakni Newmont Indonesia Limited (NIL) dan Nusa Tenggara Mining Corp (NTMC) tengah menyelesaikan perubahan nama pasca perubahan komposisi penguasaan saham PT NNT. Terutama, NTMC yang akan berubah namanya menjadi NTMC B.V. (Newmont Mineral Holdings B.V) setelah kompoisi saham PT NNT mengalami perubahan cukup signifikan.
Kini, PT MDB sudah menguasai 17 persen saham PT NNT setelah melakukan pembayaran tujuh persen saham divestasi jatah tahun 2008 sebesar 246.806.500 dolar AS atau sekitar Rp2,5 triliun pada 11 Desember 2009.
Sementara pembayaran tujuh persen saham divestasi untuk jatah tahun 2009 yang nilainya juga mencapai 246.806.500 dolar AS atau sekitar Rp2,5 triliun itu masih tertunda, namun direalisasi dalam waktu yang tidak terlalu lama.
"Kalau izin Menteri ESDM dan BKPM tidak masalah, hanya izin dari Menteri Hukum dan HAM yang masih tertunda karena ada perubahan nama kepemilikan saham di pihak internal Newmont," ujarnya.
Dengan demikian, PT MDB masih harus bersabar menunggu jadwal yang tepat untuk merealisasikan pembayaran tujuh persen saham divestasi PT NNT jatah 2009 itu.
Semula pembayaran tujuh persen saham itu dijadwalkan setelah manajemen PT NNT menggelar RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) yang sudah terlaksana 15 Januari lalu.
Sempat diasumsikan pembayaran tujuh persen saham jatah 2009 itu akan dilakukan setelah tanggal 15 Januari itu, namun tidak terealisasi karena terkendala persoalan internal Newmont tersebut.
MDB dan Newmont juga sudah menandatangani SPA 14 persen saham divestasi itu tanggal 23 Nopember lalu di Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta.
Nilai 14 persen saham atau tujuh persen saham PT NNT jatah divestasi tahun 2008 dan tujuh persennya lagi untuk tahun 2009 itu ditetapkan manajemen PT NNT sebesar 493,64 juta dolar AS atau setara dengan sekitar lima triliun rupiah lebih.
Namun, PT MDB membayar 14 persen saham divestasi PT NNT itu secara bertahap, yakni tujuh persen saham jatah divestasi tahun 2008 terlebih dahulu, sementara tujuh persen saham divestasi jatah 2009 akan dibayar belakangan. [*/cms]
Langganan:
Postingan (Atom)